INFOSOSIAL.COM — Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi mulai diuji di lapangan. Di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Kecamatan Panjang, antrean truk justru terpantau semrawut, kendaraan melawan arah, dan badan Jalan Yos Sudarso ikut terdampak. Seorang sopir ekspedisi bahkan mengaku menginap semalam tanpa kunjung mendapatkan giliran mengisi bahan bakar.
Kondisi yang terpantau pada Kamis (15/10/2026) itu memunculkan pertanyaan serius apakah pengawasan yang diperintahkan Pemerintah Provinsi Lampung sudah berjalan efektif, atau justru masih kecolongan di lapangan?
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 yang disebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pengetatan pengawasan pembelian Biosolar bersubsidi, terutama bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Dalam Ingub tersebut pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code pembelian solar subsidi. Pemerintah provinsi juga menyiapkan 74 personel Satpol PP untuk mengawasi 37 SPBU yang melayani Biosolar di Bandar Lampung, masing-masing dua personel per SPBU.
Namun, hanya berselang beberapa hari sejak kebijakan itu disebut mulai berlaku, kondisi di SPBU Way Lunik memperlihatkan persoalan yang belum tuntas seperti antrean kendaraan berat yang tidak tertib dan masih adanya dugaan praktik mobil langsir yang dikeluhkan sopir.
Situasi ini menjadi ujian awal bagi efektivitas kebijakan pengawasan tersebut.
Keluhan datang dari K (38), sopir ekspedisi yang mengaku telah mengantre semalaman, tetapi kendaraannya tidak kunjung maju.
“Saya sudah antre menginap semalam, mana saya cuma bawa surat dari perusahaan, mobil saya gak maju-maju antrinya karena di depan mobil langsir mutar-mutar terus, selalu mereka yang antri,” ujar K dengan nada kesal. (15/10).
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam sistem antrean. Sopir yang mengaku membawa surat dari perusahaan merasa harus menunggu berjam-jam, sementara kendaraan yang disebut sebagai mobil langsir diduga berulang kali memperoleh kesempatan mengisi BBM.
Namun, dugaan itu perlu diuji bersama melalui pemeriksaan rekaman CCTV, catatan transaksi, serta data kendaraan dan QR Code pembelian solar subsidi.
Jika benar ditemukan pengisian berulang yang melanggar ketentuan, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang. Hal itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan antrean truk besar tidak tersusun tertib. Sejumlah kendaraan dilaporkan mengambil posisi melawan arah di sisi kiri dan kanan jalan. Bahkan, terdapat truk yang posisinya disebut memakan hingga separuh badan jalan.
Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain di kawasan Jalan Yos Sudarso yang menjadi jalur aktivitas kendaraan di wilayah Panjang.
Persoalannya, pengetatan pengawasan BBM bersubsidi semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kendaraan. Pengaturan antrean, pencegahan parkir yang mengganggu lalu lintas, dan penanganan kendaraan yang melanggar juga perlu menjadi perhatian.
Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Pemprov Lampung, Satpol PP, kepolisian, dan Pertamina benar-benar efektif di lapangan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas kepolisian Aipda Aidil dan Aipda Silalahi menyatakan telah melakukan imbauan setiap hari serta berkoordinasi dengan Pertamina dan pengawas SPBU.
Aipda Aidil mengatakan pengaturan antrean menjadi kewenangan pihak SPBU.
“Tiap hari kami sudah menghimbau dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina saksinya pengawas SPBU. Kami hanya melakukan konvoi pagi dan On Run pagi, takutnya mereka melakukan hal yang kurang berkenan sehingga menimbulkan kurangnya simpati di masyarakat, kami selalu menghimbau dan berkoordinasi dengan pengawas. Selanjutnya terserah pihak SPBU karena disitu kewenangan mereka,” ujar Aidil.
Sementara itu, pengawas SPBU bernama Supri, ketika dimintai keterangan oleh awak media, memberikan jawaban singkat.
“Sudah saya atur dan saya sudah koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Keterangan kedua pihak tersebut menunjukkan bahwa koordinasi dan imbauan diklaim telah dilakukan. Namun, kondisi antrean yang terpantau masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaannya.
Jika antrean sudah diatur dan koordinasi sudah berjalan, mengapa truk masih mengantre melawan arah, badan jalan terganggu, dan sopir mengaku harus menunggu semalaman?
Pertanyaan itu perlu dijawab dengan pemeriksaan langsung, bukan sekadar saling merujuk kewenangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, disebut menyampaikan bahwa pengawasan penyaluran Biosolar akan dilakukan di 37 SPBU Bandar Lampung dengan pengerahan dua personel pada setiap lokasi.
Petugas diarahkan memeriksa kesesuaian STNK dengan QR Code, terutama untuk kendaraan roda enam atau lebih. Pengawasan juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pembelian berulang dan menertibkan kendaraan besar yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperketat pengawasan. Namun, efektivitasnya harus diukur dari hasil nyata: apakah kendaraan diperiksa, apakah antrean lebih tertib, apakah pengisian berulang terdeteksi, dan apakah pelanggaran benar-benar ditindak.
Dalam konteks SPBU Way Lunik, beberapa pertanyaan perlu dijawab Pemprov Lampung:
* Apakah SPBU tersebut telah masuk dalam jadwal pengawasan Satpol PP?
* Apakah petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre?
* Bagaimana mekanisme pengawasan untuk mencegah mobil langsir yang diduga melakukan pengisian berulang?
* Jika ditemukan kendaraan melawan arah dan mengganggu lalu lintas, instansi mana yang mengambil tindakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar terlaksana.
Dugaan masih adanya mobil langsir di SPBU Way Lunik dalam penelusuran awak media disimpulkan pihak terkait perli menelusuri lagi secara objektif seperti Pertamina Patra Niaga dapat memeriksa rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, dan riwayat pengisian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan penyaluran solar bersubsidi.
Pemprov Lampung juga perlu mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Satpol PP, sementara kepolisian dan instansi terkait dapat menindak pelanggaran lalu lintas sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Pengelola SPBU pun perlu diberi kesempatan menjelaskan mekanisme antrean dan menanggapi dugaan yang disampaikan para sopir.
Hingga berita ini disusun, dugaan praktik mobil langsir belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi antrean yang semrawut dan keluhan sopir menjadi alasan kuat untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.
Instruksi sudah diterbitkan, pengawasan sudah diumumkan, personel disebut telah disiapkan. Kini yang ditunggu adalah bukti bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja.
Jangan sampai Pemerintah Provinsi Lampung kecolongan dalam pelaksanaan pengawasan solar bersubsidi, sementara sopir ekspedisi menanggung waktu tunggu, pengguna jalan menghadapi risiko keselamatan, dan dugaan penyimpangan di SPBU belum memperoleh jawaban yang terang. (Red)














































You must be logged in to post a comment Login