Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

2 Jurnalis Diduga Dipukul Saat Liputan Proyek UIN Raden Intan Bandar Lampung, Satu Sempat Ditahan: Ada Apa di Balik Gerbang Kampus?

2 Jurnalis Diduga Dipukul Saat Liputan Proyek UIN Raden Intan Bandar Lampung, Satu Sempat Ditahan: Ada Apa di Balik Gerbang Kampus?

Mengaku Sudah Minta Izin, 2 Jurnalis Justru Berhadapan dengan Sejumlah Orang yang Mengaku Pengawas atau Kontraktor

INFOSOSIAL.COM — Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada persoalan serius. Dua jurnalis, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (26/8/2026).

Keduanya datang ke lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung untuk mengambil gambar proses pembangunan yang disebut dikerjakan oleh CV Sama Cinta Konstruksi.

Namun, aktivitas jurnalistik tersebut justru berujung pada perselisihan dengan sejumlah orang di lokasi proyek yang menurut pengakuan kedua jurnalis mengaku sebagai pengawas maupun pihak kontraktor.

Perselisihan itu diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.

Datang untuk Meliput, Berakhir Dugaan Pemukulan

Zulfikri mengungkapkan, dirinya bersama Ade awalnya hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar pembangunan gapura.

Ia mengaku telah meminta izin sebelum melakukan aktivitas peliputan.

Namun, situasi berubah ketika keduanya berada di lokasi.

“Pada saat kami datang, kami langsung dibentak dan diajak berkelahi hingga terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan pemukulan,” ujar Zulfikri, Rabu (26/8/2026).

Menurut Zulfikri, setelah dugaan pemukulan terjadi, dirinya memilih meninggalkan lokasi demi menyelamatkan diri.

Sementara Ade yang disebut berupaya membantu Zulfikri justru masih berada di lokasi.

Ade mengaku dirinya kemudian mengalami perlakuan serupa dan bahkan sempat tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama kurang lebih satu jam.

“Saya setelah pemukulan tersebut langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Sementara Ade masih berada di lokasi dan sempat ditahan kurang lebih satu jam,” kata Zulfikri.

Ade Kurniawan memberikan keterangan lebih jauh mengenai peristiwa tersebut.

Ia mengaku dugaan pemukulan dilakukan oleh beberapa orang yang berada di lokasi proyek.

“Kurang lebih ada tiga sampai empat orang yang melakukan pemukulan. Saat saya ditahan di lokasi, mereka mengaku sebagai pengawas maupun kontraktor proyek tersebut,” ujar Ade.

Akibat kejadian tersebut, Zulfikri mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut sebelah kanan.

Sedangkan Ade mengaku mengalami lebam pada tangan sebelah kanan serta rasa sakit pada bagian perut.

Keterangan kedua jurnalis tersebut tentu masih harus diuji melalui proses pemeriksaan kepolisian, termasuk dengan memeriksa saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, bukti medis, serta pihak-pihak yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Perkara tersebut kini tidak lagi sebatas perselisihan di lapangan.

Zulfikri telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dengan adanya laporan tersebut, dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis itu menjadi perkara yang dapat didalami melalui mekanisme hukum.

Polisi nantinya perlu mengurai secara terang: siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang melakukan tindakan fisik, apa pemicunya, apakah benar terjadi pemukulan, serta apakah terdapat tindakan yang menyebabkan seseorang tidak dapat meninggalkan lokasi secara bebas.

Bukan Sekadar Perselisihan Biasa

Peristiwa ini menjadi serius karena terjadi ketika dua orang yang mengaku sedang menjalankan aktivitas jurnalistik melakukan peliputan terhadap sebuah proyek.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Yang lebih tegas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan konstruksi hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.

Artinya, jika keberadaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik benar-benar dihalangi secara melawan hukum, aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Jika Pemukulan Terbukti, KUHP Baru Menanti

Selain UU Pers, dugaan kekerasan fisik juga dapat dilihat dari perspektif hukum pidana umum.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun, sedangkan jika mengakibatkan kematian dapat mencapai 7 tahun.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya pemukulan yang memenuhi unsur penganiayaan, ketentuan pidana tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Ade Sempat Ditahan, Polisi Perlu Menguji Unsurnya

Tidak kalah penting adalah pengakuan bahwa Ade sempat ditahan di lokasi selama sekitar satu jam.

Jika benar seseorang secara melawan hukum kehilangan kebebasan untuk meninggalkan suatu tempat, persoalan tersebut tidak otomatis berhenti pada dugaan penganiayaan.

KUHP 2023 melalui Pasal 446 mengatur tindak pidana perampasan kemerdekaan orang. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun bagi orang yang secara melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.

Tetapi lagi-lagi, apakah tindakan terhadap Ade memenuhi unsur Pasal 446 atau tidak merupakan kewenangan penyidik dan nantinya penilaian hukum dalam proses peradilan, bukan kesimpulan redaksi.

Dewan Pers: Wartawan Harus Dihormati Saat Menjalankan Tugas

Kasus ini juga bersinggungan langsung dengan aturan khusus mengenai perlindungan wartawan.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan masih berstatus berlaku. Pedoman tersebut memang secara khusus mengatur mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan serta mendorong penanganan yang cepat, tidak memihak, dan efektif.

Bahkan, Dewan Pers pada 20 Juli 2026 kembali menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi secara rasional dan beretika. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas wartawan untuk menggali informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Kalau Keberatan, Ada Jalurnya Bukan Kekerasan

Pihak yang merasa keberatan terhadap peliputan tentu memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.

Pers juga tidak kebal dari kritik.

Wartawan tetap wajib bekerja profesional, independen, akurat dan berimbang. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, sedangkan Pasal 2 mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tetapi apabila terjadi keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, terdapat mekanisme yang telah disediakan hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Bahkan, setelah perkembangan hukum terbaru, Mahkamah Konstitusi melalui putusan pada Januari 2026 memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya terkait karya jurnalistik yang sah.

Dengan kata lain, ketidaksetujuan terhadap wartawan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggunakan kekerasan.

Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Siapa sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam perselisihan tersebut?

Benarkah mereka merupakan pengawas atau pihak kontraktor proyek?

Mengapa aktivitas pengambilan gambar oleh wartawan ditolak?

Apakah Zulfikri dan Ade memang telah meminta izin sebelum mengambil gambar?

Apa yang sebenarnya terjadi hingga perselisihan berubah menjadi dugaan pemukulan?

Benarkah Ade sempat tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama sekitar satu jam?

Dan yang paling penting, apakah ada bukti CCTV, saksi, rekaman video atau bukti medis yang dapat menguatkan rangkaian kejadian tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi penting untuk dijawab aparat penegak hukum.

Sebab perkara ini bukan hanya mengenai dua orang yang berselisih di sebuah proyek.

Di baliknya ada persoalan yang lebih besar yaitu keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas, kemerdekaan pers, dan batas kewenangan pihak yang berada di lokasi proyek terhadap aktivitas peliputan.

Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab proyek pembangunan tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, dan lokasi proyek bukan wilayah yang membuat seseorang kebal terhadap aturan.

UIN dan Kontraktor Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, INFOSOSIAL.COM masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak UIN Raden Intan Lampung maupun CV Sama Cinta Konstruksi mengenai kronologi kejadian tersebut.

Klarifikasi dari pihak kampus dan kontraktor penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan versi mereka.

Apabila terdapat fakta atau keterangan berbeda, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini menggunakan istilah dugaan karena perkara masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. Keterangan mengenai dugaan kekerasan dan keterlibatan pihak tertentu bersumber dari keterangan pihak yang mengaku mengalami kejadian tersebut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,154