INFOSOSIAL.COM— Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti proyek-proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung. Sedikitnya 34 paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka tabir dugaan praktik sistemik yang selama ini luput dari pengawasan. (6/7/26).
Laporan tersebut disampaikan oleh lembaga masyarakat sipil setelah melakukan survei dan investigasi lapangan terhadap proyek-proyek tahun anggaran 2025.
Puluhan Proyek Disorot, dari Jalan hingga Rumah Sakit
Temuan investigasi awak infososial.com tidak berdiri pada satu proyek. Dugaan pelanggaran tersebar luas pada berbagai sektor yaitu peningkatan jalan kota, pembangunan gedung pemerintah, fasilitas kesehatan (RSUD dan Puskesmas) dan penataan trotoar.
Beberapa proyek bahkan disebut bernilai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, mulai dari ASN, kontraktor hingga pejabat pemerintah kota.
Lebih dari itu, laporan juga menyebut sedikitnya tujuh pihak diduga terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.
Mutu Proyek Dipertanyakan?. Baru Selesai, Sudah Rusak.
Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat maupun aktivis, tetapi juga dari legislatif.
DPRD Kota Bandar Lampung menilai sejumlah proyek:
- Cepat rusak
- Tidak sesuai kualitas teknis
- Dikerjakan terburu-buru
“Kualitas pasti jadi korban jika proyek dikejar waktu, itu menjadi kritik keras dalam evaluasi resmi kami”ujar salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang tak ingin disebutkan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa masalah bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut perencanaan dan sistem tender.
Indikasi Pelanggaran Administratif Sangat Kuat
Tak hanya kualitas, pelaksanaan proyek juga dinilai janggal.
Salah satu proyek jalan yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 justru dikerjakan pada 2026, padahal seharusnya selesai di akhir tahun anggaran.
Kondisi ini memunculkan dugaan manipulasi waktu pekerjaa, penyimpangan prosedur pengadaan dan otensi rekayasa administrasi.
Dugaan Pelanggaran Teknis di Lapangan
Investigasi juga menemukan indikasi kuat:
- Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis
- Ketidaksesuaian antara gambar kerja dan realisasi
- Kualitas konstruksi di bawah standar
Kasus pembangunan gedung sosial bahkan disebut memiliki banyak penyimpangan berdasarkan hasil pengecekan lapangan.
Benang Merahnya Sistem yang Selalu Bermasalah?
Jika dirangkai, temuan-temuan tersebut menunjukkan pola yang berulang:
1. Proyek Bernilai Besar, Pengawasan Lemah
2. Tender Diduga Formalitas, Kualitas Terabaikan
3. Pekerjaan Dikebut, Hasil Tidak Tahan Lama
4. Dugaan Keterlibatan Oknum Berlapis
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah dugaan korupsi ini berdiri sendiri, atau bagian dari pola yang lebih besar?.
KPK Mulai Bergerak
Laporan yang telah masuk ke KPK saat ini disebut sudah melalui tahap verifikasi awal.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan naik ke penyidikan, siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan seberapa besar potensi kerugian negara.
Desakan Publik: Bongkar Sampai Akar. Lembaga-lembaga masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak agar KPK mengusut hingga aktor intelektual, Pemerintah kota membuka data proyek secara transparan dan Sistem tender dan pengawasan diperbaiki total.
Kasus dugaan korupsi proyek PU Bandar Lampung bukan sekadar soal jalan rusak atau bangunan bermasalah.
Ini adalah cerminan dari persoalan yang lebih dalam, ketika anggaran publik miliaran rupiah berpotensi bocor dan pengawasan gagal menjalankan fungsinya.
Kasus dugaan korupsi proyek PU Bandar Lampung bukan sekadar soal jalan rusak atau bangunan bermasalah.
Ini adalah cerminan persoalan yang lebih dalam, ketika anggaran publik bernilai miliaran rupiah dipertaruhkan, namun pengawasan dan akuntabilitas justru dipertanyakan.
Lebih jauh, dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di dinas terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, akses untuk memperoleh keterangan resmi masih mengalami kendala, dan pihak yang berwenang belum memberikan tanggapan.
Meski demikian, redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan profesional.
Jika tak diusut tuntas, publik hanya akan kembali menyaksikan siklus lama:
proyek dibangun, rusak, diperbaiki lalu bermasalah kembali. (Zul)












































You must be logged in to post a comment Login