INFOSOSIAL.COM— Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector di Kota Bandar Lampung mulai mengarah pada aktor yang lebih besar. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai mantan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diduga menjadi sosok kunci, bahkan disebut sebagai “ketua” dalam jaringan debt collector tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah mengamankan delapan orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemaksaan terhadap seorang warga hingga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Indra, Minggu (28/6/2026).
Aksi Paksa di Tengah Kota
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat (26/6/2026). Saat itu korban memarkirkan mobilnya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Tak lama berselang, korban didatangi sekelompok orang yang diduga debt collector. Mereka memaksa korban menyerahkan kendaraan tersebut.
Ketika korban menolak, tekanan dan intimidasi diduga terjadi. Korban bahkan dipaksa membawa mobilnya ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan.
Jejak Terorganisir, Polisi Dalami Peran “Ketua”
Polisi bergerak cepat. Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra mengamankan delapan orang terduga pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita:
- Mitsubishi Pajero Sport milik korban
- Toyota Innova
- Nissan X-Trail
- 6 KTP
- 3 STNK
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya aksi di lapangan, melainkan dugaan adanya struktur terorganisir di balik praktik debt collector tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sosok mantan AKBP yang diduga berperan sebagai pengendali atau “ketua” dalam kelompok ini.
Belum Terkonfirmasi, Polisi Masih Mendalami
Meski isu keterlibatan mantan perwira polisi mencuat, Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara ini,” tegas Indra.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan/atau pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)













































You must be logged in to post a comment Login