Guru Mengeluh Dirumahkan, Anggaran Pendidikan Dipersoalkan
INFOSOSIAL.COM— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dipromosikan sebagai investasi negara untuk mencetak generasi sehat, kini menghadapi ujian serius di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Senin (15/6).
Sejumlah ahli, akademisi, dan perwakilan guru memaparkan dampak yang mereka nilai muncul akibat masuknya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dua permohonan yang diperiksa MK pada pokoknya mempersoalkan kebijakan pemerintah menempatkan anggaran MBG sebagai bagian dari alokasi pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan minimal 20 persen dari APBN. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser prioritas utama pendidikan dan merugikan sektor yang semestinya menjadi penerima manfaat langsung anggaran tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Iman Zanatul Haeri, guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan berbagai persoalan yang menurutnya mulai dirasakan para pendidik sejak implementasi MBG dalam APBN 2026.
Menurut Iman, sejumlah guru PPPK mengalami penghentian kontrak atau tidak diperpanjang masa kerjanya. Selain itu, terdapat guru PPPK paruh waktu yang memperoleh Surat Keputusan pengangkatan namun menerima penghasilan lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer. Di sejumlah daerah, guru honorer juga dihadapkan pada pilihan sulit antara menerima gaji dari dana BOS atau tunjangan profesi guru (TPG).
“Yang kami temukan bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup guru dan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya dalam persidangan.
P2G mengaku melakukan survei terhadap 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Hasil survei tersebut menunjukkan sejumlah dampak yang dirasakan para guru, mulai dari meningkatnya beban kerja, keterlambatan pembayaran honor, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.
Persoalan lain yang mengemuka adalah bertambahnya tugas guru dalam pelaksanaan program MBG. Guru disebut harus mengawasi distribusi makanan, mencatat pembagian, hingga memastikan pengembalian wadah makanan. Aktivitas tersebut, menurut para saksi, sering berlangsung saat jam pelajaran sehingga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.
Dalam perspektif yang lebih luas, Iman menilai dampak kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga karier, kesejahteraan, kesetaraan, serta kondisi psikologis para guru.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan pemohon, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG harus diuji berdasarkan manfaat nyata yang dihasilkan.
Menurutnya, apabila kerugian yang timbul terhadap sistem pendidikan lebih besar dibanding manfaat program gizi yang diklaim pemerintah, maka kebijakan tersebut dapat dipandang bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Anggaran pendidikan memiliki tujuan yang spesifik dan harus digunakan untuk memperkuat proses pendidikan. Ketika penggunaannya justru menimbulkan kerugian yang lebih besar pada sektor pendidikan, maka aspek konstitusionalitasnya patut dipertanyakan,” kata Eko.
Pandangan serupa disampaikan pemerhati pendidikan Darmaningtyas. Ia menilai kebutuhan gizi anak memang penting, namun pembiayaannya tidak seharusnya mengurangi ruang fiskal yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Darmaningtyas juga mengingatkan potensi risiko tata kelola apabila program berskala nasional tersebut melibatkan banyak pihak swasta tanpa pengawasan yang kuat. Menurutnya, ruang korupsi dan penyimpangan anggaran dapat terbuka apabila mekanisme pengendalian tidak berjalan efektif.
Dalam persidangan yang sama, para saksi turut menyoroti adanya pergeseran prioritas belanja pendidikan. Mereka berpendapat bahwa sejumlah kebutuhan mendasar dunia pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran, berpotensi terpinggirkan oleh kebutuhan pendanaan program MBG.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi anak sekolah merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan karena kesehatan dan kemampuan belajar memiliki hubungan yang erat.
Perdebatan yang mengemuka di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan makanan di sekolah, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah anggaran pendidikan harus difokuskan pada ruang kelas, guru, dan pembelajaran, atau dapat diperluas untuk membiayai program pendukung yang diklaim meningkatkan kualitas peserta didik.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu penting, bukan hanya bagi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga bagi arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia di masa depan. Sebab yang sedang diperdebatkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan batas antara kebijakan sosial dan amanat konstitusi. (Zul)







































You must be logged in to post a comment Login