BANDARLAMPUNG, INFOSOSIAL.COM – Sorotan terhadap hibah Rp35 miliar dari Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung untuk institusi kejaksaan terus bergulir di ruang publik. Namun nampaknya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkesan bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi terkait alasan, urgensi, maupun dasar kebijakan pengalokasian hibah tersebut.
Meski wartawan sudah berupaya meminta konfirmasi, tapi belum ada klarifikasi dari Gubernur Lampung maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjelaskan mengapa hibah bernilai besar tetap diberikan kepada institusi vertikal di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.
Sikap diam Pemprov Lampung justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan terbuka mengenai prioritas penggunaan APBD, terutama ketika pemerintah daerah pada saat yang sama melakukan efisiensi anggaran dan menambah beban keuangan daerah melalui pinjaman bernilai triliunan rupiah.
Hingga kini, polemik hibah Rp35 miliar untuk kejaksaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.
Sebelumnya ramai diberitakan, di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, defisit anggaran, dan kebijakan efisiensi yang terus digaungkan pemerintah, langkah Pemprov Lampung justru mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi dan sejumlah Kejaksaan Negeri hingga kini terus menuai kritik tajam.
Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini sedang menghadapi keterbatasan anggaran. Bahkan, untuk membiayai sejumlah program pembangunan dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, Pemprov Lampung diketahui harus mengandalkan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB.
Ironisnya, di saat pemerintah mengaku harus melakukan efisiensi dan mencari sumber pembiayaan melalui utang, anggaran hibah bernilai fantastis justru dialokasikan kepada institusi vertikal yang sejatinya telah memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini juga dinilai mengabaikan peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang sebelumnya mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah maupun bantuan anggaran kepada instansi vertikal, khususnya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Mei 2026 lalu. Namun, peringatan itu tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan motif di balik pengalokasian hibah tersebut.
“Publik tentu berhak curiga. Ketika pemerintah daerah lebih memprioritaskan memberikan hibah fantastis kepada institusi penegak hukum ketimbang kepentingan rakyat, maka akan muncul dugaan adanya upaya membungkam, mempengaruhi, atau setidaknya membatasi ketegasan penegakan hukum terhadap kekuasaan daerah,” kata Ichwan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak dibandingkan pembiayaan renovasi gedung maupun pembangunan fasilitas instansi vertikal.
“Masih banyak jalan rusak, persoalan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan ekonomi masyarakat yang lebih mendesak. Tetapi yang diprioritaskan justru renovasi gedung dan pagar instansi vertikal. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
JPSI juga mendesak agar pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen dan dasar pengalokasian hibah tersebut kepada publik, termasuk urgensi kegiatan, mekanisme penganggaran, serta sistem pengawasannya.
“Jangan sampai APBD berubah menjadi alat pencitraan politik dan bancakan proyek berkedok hibah. Pemerintah harus sadar bahwa uang daerah adalah uang rakyat yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ichwan. (One)













































You must be logged in to post a comment Login