“Listrik Cadangan, Masalah Utama”. Pengadaan genset RSUDAM menyorot ketidakhematan atau pintu masuk korupsi?
INFOSOSIAL.COM – Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan generator set (genset) di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu tak main-main, terdapat ketidakhematan anggaran sebesar Rp950,25 juta dari total nilai pengadaan sekitar Rp4,752 miliar.
Ketua JPSI, Ichwan, menilai temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif, melainkan harus didalami sebagai indikasi awal adanya potensi tindak pidana korupsi (tipikor).
“Temuan BPK ini bukan sekadar catatan teknis atau administrasi. Ada potensi kerugian negara yang harus ditelusuri lebih jauh. Kejati Lampung wajib turun tangan melakukan penyelidikan,” tegas Ichwan, Jumat (10/7/2026).
Sorotan dari “Ketidakhematan” ke dugaan penyimpangan. Ichwan menekankan, istilah “ketidakhematan anggaran” dalam laporan BPK kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang lebih serius
Dijelaskannya termasuk dugaan mark-up harga pengadaan, indikasi pengondisian pemenang tender, penggunaan perusahaan rekanan yang patut dipertanyakan kapasitas dan legalitasnya dan potensi persekongkolan dalam proses pengadaan.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan, pemilihan rekanan, hingga pelaksanaan harus dibedah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta tidak berhenti pada angka kerugian. Bongkar prosesnya. Siapa bermain, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Desak Kejati dan Kejagung Turun Tangan. JPSI memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejati Lampung. Tak hanya itu, surat tersebut juga akan ditembuskan ke Jaksa Agung RI sebagai bentuk kontrol dan pengawasan.
Langkah ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan dan tetap berada dalam koridor profesionalitas.
“Kami juga menyurati Jaksa Agung RI. Ini bukan perkara kecil. Harus ada pengawasan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” kata Ichwan.
Uji unsur Tipikor dari dugaan ke pembuktian. Ichwan menegaskan, dorongan yang dilakukan JPSI bukanlah bentuk vonis, melainkan upaya mendorong penegakan hukum berbasis data resmi negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta adanya kerugian keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Kalau alat bukti cukup, jangan ragu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
BPK sudah bicara, penegak hukum ditunggu bertindak. Sebagai lembaga audit negara, BPK telah menjalankan fungsinya dengan mengungkap dugaan ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran publik. Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.
JPSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif, tetapi berlanjut hingga ada kejelasan hukum.
“BPK sudah membuka pintu. Sekarang saatnya aparat penegak hukum membuktikan, ini hanya kelalaian administratif, atau benar ada praktik korupsi di baliknya,” tutup Ichwan. (*)













































You must be logged in to post a comment Login