BPK Catat Realisasi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Rp21,79 Miliar; JPSI Pertanyakan Skala Prioritas APBD
INFOSOSIAL.COM — Besarnya belanja fasilitas bagi anggota DPRD Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah masih adanya puluhan ribu warga yang hidup dalam kemiskinan, Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan Rp21,79 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi bagi 50 anggota DPRD sepanjang 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD tercatat sebesar Rp11.918.640.000. Sementara Belanja Tunjangan Transportasi DPRD mencapai Rp9.873.000.000.
Jika dijumlahkan, kedua pos belanja itu mencapai Rp21.791.640.000.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang, secara matematis nilai tersebut setara sekitar Rp435,83 juta per anggota per tahun, atau sekitar Rp36,32 juta per anggota per bulan untuk dua komponen tunjangan tersebut.
Namun, angka itu merupakan rata-rata matematis berdasarkan total realisasi, bukan berarti setiap anggota DPRD menerima nominal yang sama.
Di sinilah persoalan tersebut kemudian menjadi menarik untuk dilihat dari perspektif yang lebih luas seperti bagaimana APBD menentukan skala prioritas ketika kebutuhan masyarakat masih begitu besar?.
80 Ribu Warga Miskin
Data BPS Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 80,19 ribu penduduk miskin, atau sekitar 6,95 persen dari penduduk Kota Bandar Lampung.
Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 83,88 ribu jiwa.
Tetapi secara nominal, sekitar 80 ribu orang masih berada dalam kategori penduduk miskin.
Di tengah angka tersebut, realisasi Rp21,79 miliar untuk dua jenis tunjangan DPRD menjadi kontras yang sulit diabaikan.
Bukan karena pemberian tunjangan DPRD otomatis dianggap salah. Hak dan tunjangan anggota legislatif tentu memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran.
Tetapi pertanyaan publik berada pada wilayah yang berbeda seperti seberapa rasional besaran anggaran tersebut, bagaimana formula penghitungannya?. Dan kajian apa yang digunakan pemerintah daerah?
Dan yang tak kalah penting. Apakah besaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan masyarakat Kota Bandar Lampung?
Besarnya nilai tersebut juga dapat dilihat melalui ilustrasi sederhana seperti Rp21,79 miliar setara 1.089 rumah.
Dengan asumsi biaya pembangunan atau perbaikan satu rumah melalui program bedah rumah sebesar Rp20 juta, maka Rp21,791 miliar secara matematis setara dengan sekitar 1.089 rumah.
Sekali lagi, perbandingan tersebut bukan berarti anggaran tunjangan DPRD dapat atau harus dialihkan seluruhnya menjadi program bedah rumah.
Keduanya merupakan pos anggaran dan mekanisme kebijakan yang berbeda.
Namun, ilustrasi itu menunjukkan skala nilai uang yang sedang dibicarakan. Rp21,79 miliar bukan angka kecil.
Ketika angka tersebut ditempatkan berdampingan dengan kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan perlindungan sosial, pertanyaan mengenai prioritas APBD menjadi relevan untuk diajukan.
JPSI menegaskan jangan berhenti pada kalimat “Ada Dasar Hukumnya”. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut bahwa tunjangan DPRD memiliki dasar hukum.
“Kita jangan hanya bicara boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya, pantas atau tidak, wajar atau tidak, dan seberapa besar urgensinya. Ini uang rakyat. Ketika masih ada sekitar 80 ribu warga yang hidup dalam kemiskinan dan sebagian masyarakat belum memiliki rumah layak huni, setiap rupiah APBD harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegas Ichwan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana angka tersebut ditentukan.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik. Tunjukkan kajiannya, formula penghitungannya, standar harga yang digunakan dan alasan mengapa nilainya bisa sebesar itu. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dihitung dan dibelanjakan,” ujarnya.
Ichwan menilai, nilai Rp21,79 miliar harus dilihat bukan semata sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi sebagai bagian dari keputusan pemerintah dalam menentukan prioritas belanja.
“Rp21,79 miliar itu uang rakyat. Jangan melihatnya hanya sebagai angka dalam laporan keuangan. Kita bicara tentang uang yang seharusnya dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Bukan soal anti DPRD. JPSI menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan hak anggota DPRD sepanjang pemberiannya sesuai ketentuan.
Persoalannya adalah transparansi dan kewajaran besaran anggaran.
“Kami tidak anti-DPRD dan tidak mempersoalkan hak anggota legislatif. Tetapi kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat yang nilainya fantastis. Kalau perhitungannya rasional, jelaskan. Kalau ada kajian, buka. Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja,” ujar Ichwan.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu membuka secara transparan dasar hukum, formula penghitungan, kajian atau survei harga, mekanisme penetapan nominal, serta evaluasi kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Ketika rakyat bicara prioritas. Perdebatan mengenai tunjangan pejabat pada akhirnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana uang publik diprioritaskan.
Sebab APBD bukan uang tanpa batas.
Ketika pemerintah berbicara mengenai keterbatasan anggaran untuk berbagai kebutuhan masyarakat, maka setiap belanja dengan nilai miliaran rupiah secara alamiah akan mengundang pertanyaan publik.
Terlebih ketika di kota yang sama masih terdapat sekitar 80 ribu penduduk miskin.
“Anggota DPRD duduk di kursinya karena suara rakyat. Maka ketika rakyat mempertanyakan penggunaan uang rakyat, jawabannya harus jelas. Jangan menghindar dan jangan melempar tanggung jawab. Berikan jawaban dengan data,” tegas Ichwan.
Menurutnya, keberpihakan pemerintah tidak hanya dapat diukur dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi juga dari keputusan tentang mana yang harus didahulukan ketika anggaran terbatas.
“Rakyat tidak sedang meminta kemewahan. Mereka meminta pelayanan yang layak, harga kebutuhan yang terjangkau, pekerjaan, rumah yang layak dan kehidupan yang lebih baik. Karena itu, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan ketika puluhan miliar rupiah terserap untuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD,” pungkasnya.
Disebut ichwan, besarnya realisasi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan yang terbuka, terukur dan dapat diuji publik.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang Rp21,79 miliar.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar dari JPSI di balik angka tersebut yaitu ketika sekitar 80 ribu warga Bandar Lampung masih berada dalam kemiskinan, bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah APBD telah ditempatkan pada prioritas yang paling membutuhkan?
Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana yaitu apa dasar perhitungan Rp21,79 miliar itu dan apakah publik bisa melihat kajiannya?
“Di situlah transparansi seharusnya dimulai” tandas ichwan. (Redaksi)






































You must be logged in to post a comment Login