Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Dua Proyek Drainase Bandar Lampung Tekor Volume, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp188,5 Juta

Dua Proyek Drainase Bandar Lampung Tekor Volume, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp188,5 Juta

BPK menemukan kekurangan volume pada dua proyek drainase Dinas PU Kota Bandar Lampung yang telah melewati serah terima. Pengawasan PPK dan PPTK dinilai belum memadai.

INFOSOSIAL.COM — Proyek drainase yang dibiayai APBD Kota Bandar Lampung kembali menyisakan catatan pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta pada dua paket pekerjaan drainase milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. (18/8/26)

Yang menjadi sorotan bukan semata nilai kelebihan pembayaran tersebut. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan setelah kedua proyek dinyatakan selesai dan melewati tahapan serah terima hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Artinya, terdapat selisih antara pekerjaan yang dibayar pemerintah dan volume pekerjaan yang menurut hasil pemeriksaan fisik BPK benar-benar terpasang di lapangan.

Dua Proyek, Satu Pola Persoalan

Paket pertama adalah pembangunan drainase di Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.

Nilai kontraknya mencapai Rp799.878.000. Kontrak ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 125 hari.

Dalam LHP, BPK mencatat pembayaran kepada penyedia telah mencapai Rp750.948.020, atau sekitar 93,88 persen dari nilai kontrak.

Namun, ketika melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokkannya dengan dokumen kontrak serta administrasi pekerjaan, BPK menemukan kekurangan volume yang berdampak pada kelebihan pembayaran Rp102.318.235,24.

Paket kedua berada di Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, tepat di depan SMK PGRI 1.

Nilai kontraknya sebesar Rp549.755.000, dengan pembayaran yang telah direalisasikan sebesar Rp516.092.250 atau 93,88 persen.

Hasil pemeriksaan fisik BPK kembali menemukan kekurangan volume. Nilai kelebihan pembayaran pada paket ini mencapai Rp86.258.725,92.

Jika digabungkan, dua paket tersebut menghasilkan temuan kelebihan pembayaran sebesar:

Rp102.318.235,24 + Rp86.258.725,92 = Rp188.576.961,16.

Dokumen Lengkap, Volume Tak Lengkap

BPK tidak hanya memeriksa berkas di atas meja.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan pekerjaan hingga kondisi fisik di lapangan.

Dari pencocokan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan.

Di antaranya pondasi batu belah mortar tipe N, plesteran ketebalan 2 sentimeter menggunakan mortar tipe N, serta pekerjaan acian.

Persoalannya menjadi krusial karena volume pekerjaan merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran pembayaran kepada penyedia.

Ketika volume yang terpasang di lapangan lebih kecil daripada volume yang diperhitungkan dalam pembayaran, muncul selisih nilai yang kemudian dicatat BPK sebagai kelebihan pembayaran.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar soal angka dalam dokumen. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pekerjaan dengan volume yang kemudian dinilai kurang oleh BPK bisa lebih dulu dinyatakan selesai dan diterima?

BPK Soroti Pengawasan Dinas PU

Dalam LHP, BPK tidak berhenti pada penghitungan selisih volume.

BPK juga mengungkap kelemahan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut BPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

BPK juga menilai PPK dan PPTK belum melakukan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tak berhenti di sana.

PPK dan PPTK disebut belum sepenuhnya melakukan pengujian atas perhitungan volume dan kualitas pekerjaan yang menjadi persyaratan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan.

Temuan ini membuat tahapan sebelum PHO patut mendapat perhatian.

Sebab, sebelum sebuah pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima, semestinya terdapat proses pemeriksaan untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan penyedia sesuai dengan kontrak—baik dari sisi volume, kualitas maupun spesifikasi.

Namun dalam kasus dua proyek drainase tersebut, kekurangan volume justru ditemukan dalam pemeriksaan BPK.

Rp74,5 Miliar Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi

Temuan dua proyek drainase itu berada dalam konteks belanja infrastruktur Kota Bandar Lampung yang jauh lebih besar.

Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp74.506.692.464 pada TA 2025.

Realisasinya hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp65.149.456.813, atau 87,44 persen.

Karena itu, kualitas pengawasan terhadap pekerjaan fisik menjadi penting. Setiap pembayaran yang bersumber dari APBD semestinya memiliki dasar pekerjaan yang dapat diverifikasi, baik secara administratif maupun fisik.

Temuan Rp188,57 juta memang hanya sebagian kecil dibandingkan keseluruhan belanja infrastruktur.

Namun, nilai tersebut menjadi signifikan ketika dikaitkan dengan mekanisme pengendalian proyek.

Apalagi, BPK menemukan persoalan bukan ketika proyek masih berjalan, melainkan setelah pekerjaan melalui proses pemeriksaan dan serah terima.

Bukan Sekadar Mengembalikan Uang

Kelebihan pembayaran pada akhirnya memang dapat ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Namun, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: uangnya sudah dikembalikan atau belum?

Ada pertanyaan yang lebih penting bagi pengelolaan APBD:

Mengapa kekurangan volume tidak terdeteksi sebelum pembayaran dilakukan?

Mengapa pemeriksaan volume dan kualitas yang menjadi bagian dari pengendalian kontrak belum mampu mencegah kelebihan pembayaran?

Dan bagaimana memastikan pola serupa tidak kembali terjadi pada proyek fisik lainnya?

BPK dalam pemeriksaannya juga mengingatkan mengenai tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak. PPK memiliki kewajiban melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak dan menilai kinerja penyedia, sedangkan penyedia bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Uang Rakyat, Ukurannya Ada di Lapangan

Temuan ini memberi satu pelajaran penting dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Proyek yang selesai secara administratif belum tentu identik dengan pekerjaan yang sepenuhnya sesuai kontrak.

Dokumen bisa menyatakan pekerjaan selesai. Berita acara bisa ditandatangani. Pembayaran bisa direalisasikan.

Tetapi ketika BPK turun ke lapangan dan mengukur kembali pekerjaan, volume yang ditemukan bisa berbeda.

Di situlah fungsi pengawasan diuji.

APBD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah seharusnya memiliki padanan pekerjaan yang benar-benar terwujud dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan BPK atas dua proyek drainase Dinas PU Kota Bandar Lampung tersebut karena itu layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah—bukan hanya untuk menyelesaikan Rp188,57 juta kelebihan pembayaran, tetapi juga untuk membenahi rantai pengawasan sejak pekerjaan dimulai, pengukuran volume dilakukan, pekerjaan diperiksa, hingga akhirnya dinyatakan diterima dan dibayar.

Sebab pada akhirnya, yang menentukan proyek publik benar-benar selesai bukan banyaknya dokumen yang ditandatangani, melainkan kesesuaian antara apa yang dibayar negara dan apa yang benar-benar berdiri di lapangan. (Redaksi)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,086