Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Premium di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan: LIDIK Soroti Beras Bansos Rp6,48 Miliar

Premium di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan: LIDIK Soroti Beras Bansos Rp6,48 Miliar

LIDIK Minta Inspektorat dan BPK Tak Cuma Periksa Dokumen, tetapi Uji Langsung Beras yang Diterima Warga

INFOSOSIAL.COM — Pengadaan bantuan pangan berupa beras senilai Rp6,48 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai tanda tanya. Pemerintah disebut membayar beras dengan harga Rp14.870 per kilogram dan spesifikasi premium, tetapi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru mengeluhkan mutu beras yang mereka terima.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan utama yaitu apakah beras yang dibayar pemerintah dengan spesifikasi premium benar-benar sama dengan beras yang sampai ke tangan masyarakat?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah sejumlah KPM mengeluhkan kondisi beras yang diterima. Mereka menyebut beras tidak seputih beras premium pada umumnya, diduga berbau apek, kurang pulen setelah dimasak, dan relatif lebih cepat basi.

Keluhan masyarakat tersebut mendapat perhatian Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK). Organisasi tersebut mendesak pemerintah dan aparat pengawasan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras tersebut, termasuk pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium.

Ketua LIDIK, Roby Alfiandi, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi pengadaan.

Menurut Roby, yang harus dibuktikan adalah apakah barang yang dibayar menggunakan uang rakyat benar-benar identik dengan barang yang diterima KPM, baik dari sisi jenis, mutu maupun spesifikasi teknis.

“Kalau dalam dokumen pemerintah membeli beras dengan spesifikasi premium seharga Rp14.870 per kilogram, maka yang harus diterima masyarakat juga harus sesuai dengan spesifikasi tersebut. Jangan sampai di atas kertas premium, tetapi ketika sampai ke masyarakat justru kualitasnya dipertanyakan,” tegas Roby, Selasa (8/9/2026).

Rp6,48 Miliar, Bukan Anggaran Kecil

Berdasarkan dokumen pengadaan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melakukan pengadaan beras melalui metode e-purchasing dengan Perum BULOG sebagai penyedia.

Pengadaan tersebut tercatat dalam dua paket.

Paket pertama memiliki nilai Rp3.240.842.150, sedangkan paket kedua senilai Rp3.246.859.000.

Jika digabungkan, total nilai kedua pengadaan mencapai Rp6.487.701.150.

Dalam dokumen pengadaan, beras yang dibeli tercantum dengan harga Rp14.870 per kilogram dan spesifikasi premium. Persyaratan teknis antara lain mencantumkan derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, serta butir patah maksimal 15 persen.

Spesifikasi inilah yang menurut Roby harus menjadi dasar pemeriksaan.

“Jangan hanya melihat kuitansi, kontrak dan dokumen pemesanan. Pemeriksa harus turun ke lapangan, mengambil sampel beras dari KPM, kemudian mengujinya. Dari sana baru bisa diketahui apakah beras yang diterima masyarakat memang memenuhi spesifikasi yang dibayar pemerintah,” katanya.

Dugaan Mirip SPHP Harus Dibuktikan

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan di masyarakat bahwa beras yang diterima KPM memiliki karakteristik yang disebut menyerupai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Sementara itu, harga SPHP yang disebut-sebut berada di kisaran Rp10.500 per kilogram menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan harga dengan beras yang dalam dokumen pengadaan pemerintah tercatat sebagai beras premium seharga Rp14.870 per kilogram.

Namun, Roby menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.

Menurut dia, dugaan perbedaan kualitas maupun harga harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Kami tidak sedang memvonis penyedia ataupun pejabat yang terlibat. Justru karena itu kami meminta audit. Kalau memang beras yang disalurkan benar-benar premium dan sesuai spesifikasi, buktikan dengan hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, persoalannya harus dilanjutkan dengan menghitung nilai selisih barang, potensi kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pembayaran barang tersebut.

LIDIK: Audit Harus dari Hulu sampai Hilir

Roby meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar barang yang diterima KPM.

Audit, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga, proses e-purchasing, pemesanan, penerimaan barang, penyimpanan hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya berasnya. Seluruh rantai pengadaannya harus dibuka. Bagaimana spesifikasi ditentukan, bagaimana harga ditetapkan, bagaimana barang diterima, siapa yang memeriksa kualitasnya, dan bagaimana barang itu akhirnya didistribusikan kepada masyarakat,” kata Roby.

Ia menilai nilai anggaran hampir Rp6,5 miliar cukup besar untuk mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawasan.

“Ini uang rakyat. Bansos bukan proyek biasa. Yang menerima adalah masyarakat yang memang membutuhkan bantuan. Karena itu jangan sampai kualitas barang yang diterima tidak sebanding dengan apa yang dibayarkan negara,” ujarnya.

Minta Inspektorat dan BPK Turun

LIDIK mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung dan BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, Roby meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran administratif.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, hitung semuanya secara terbuka. Berapa nilai barang yang sebenarnya diterima, berapa yang dibayar pemerintah, apakah ada selisih, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan berhenti hanya karena dokumen administrasinya lengkap,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengujian dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau hasil laboratorium menyatakan sesuai, kami juga harus menghormatinya. Tetapi kalau tidak sesuai, jangan ada yang mencoba menutup-nutupi. Prinsipnya sederhana yaitu uang negara harus dibayar dengan barang yang sesuai, dan masyarakat harus menerima haknya secara layak,” kata Roby.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung maupun Perum BULOG Kanwil Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan KPM, dugaan karakteristik beras SPHP, serta kesesuaian beras yang disalurkan dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Perum BULOG, serta seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,235

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...