Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

KAKI Lampung Soroti Dapur MBG Tanpa Ipal, Desak Penutupan Jika Tak Penuhi Standar Lingkungan

KAKI Lampung Soroti Dapur MBG Tanpa Ipal, Desak Penutupan Jika Tak Penuhi Standar Lingkungan

INFOSOSIAL.COM – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Bandar Lampung, Labuhan Ratu 3 Yayasan Asri Amanah Baokah kembali menjadi sorotan warga. Fasilitas pengolahan makanan tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan salah satu syarat utama dalam operasional kegiatan pengolahan makanan, Kamis, 15 Oktober 2026.

IPAL merupakan sistem penting yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang menghasilkan limbah cair, termasuk dapur skala besar seperti MBG. Tanpa pengelolaan limbah yang sesuai standar, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama.

Sejumlah warga yang tidak di sebut nama nya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya sistem pembuangan limbah yang memadai di lokasi dapur MBG tersebut. Limbah dari aktivitas memasak diduga hanya dialirkan ke penampungan sederhana seperti septic tank (spiteng), yang sejatinya diperuntukkan bagi limbah domestik.

“Kalau hanya pakai spiteng, dan aliran talud masyarakat itu tidak cukup. Kita tidak tahu limbah dari dapur seperti apa, apakah sisa makanan atau limbah masakan lainnya. Kalau penuh dan meluap, bisa mencemari lingkungan, bahkan sampai ke jalan dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tanpa IPAL, limbah cair berpotensi meresap ke tanah dan mencemari air tanah di sekitar permukiman. Selain itu, bau menyengat dari sisa pengolahan makanan juga dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga, terutama jika tidak ada sistem pengolahan dan penampungan yang baik.

Warga menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat mutlak sebelum dapur dapat beroperasi secara penuh. Mereka pun berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret guna mencegah dampak yang lebih luas.

Disisi lain Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, Lucky Nurhidayah, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena limbah dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, serta zat kimia lain yang berisiko mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.

“Kami menemukan dapur MBG belum dilengkapi IPAL. Limbah cair dari aktivitas dapur sangat berpotensi mencemari lingkungan jika langsung dibuang tanpa pengolahan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar Lucky Nurhidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15 Oktober 2026).

Ia menegaskan ketiadaan IPAL dapat memicu berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, penyumbatan saluran air akibat lemak, hingga pencemaran air tanah. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, risiko kesehatan masyarakat akan semakin besar.

“Kalau standar sanitasi tidak dipenuhi, dapur tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai ada sistem pengolahan limbah yang layak. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pencemaran dan masalah kesehatan di kemudian hari,” tegas Lucky.

Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, serta fungsi kontrol legislatif dari DPRD Kota Bandar Lampung terhadap operasional fasilitas yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari dinas terkait dan pemerintah daerah. Pengawasan harus serius, karena ini menyangkut lingkungan dan kesehatan warga,” katanya.

Kaki Lampung menilai keberadaan IPAL merupakan indikator penting kepatuhan terhadap standar higienitas dan regulasi lingkungan. Implementasi sistem pengolahan limbah disebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sosial institusi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kaki Lampung berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, guna memastikan aktivitas produksi makanan tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.(Red)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,456

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...