Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Dilarang Liput hingga Diminta Hapus Video, PWRI Minta Pemprov Lampung Beri Penjelasan

Dilarang Liput hingga Diminta Hapus Video, PWRI Minta Pemprov Lampung Beri Penjelasan

INFOSOSIAL.COM — Dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. (2/10/26).

Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan yang membatasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Menurut Darmawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kalau benar seorang wartawan dari media tersebut yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilarang meliput sebuah agenda resmi pemerintah, kemudian diminta menghapus hasil rekamannya, tentu persoalan ini harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Pertanyaannya adalah apa dasar pelarangannya dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan larangan tersebut,” ujar Darmawan.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan kepada pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Pemerintah memiliki kewenangan mengatur jalannya sebuah kegiatan, termasuk aspek protokol dan keamanan. Tetapi pengaturan tersebut tidak serta-merta berarti dapat menghapus hak wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik. Harus ada dasar dan batas yang jelas,” katanya.

Darmawan juga menyoroti dugaan permintaan agar wartawan menghapus video hasil peliputan.

“Permintaan menghapus hasil rekaman jurnalistik harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai terjadi tindakan yang kemudian dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik. Namun kita juga harus objektif, karena apakah sebuah tindakan memenuhi unsur pidana atau tidak harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

“Artinya, ada ketentuan pidana yang harus dipahami semua pihak. Tetapi penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dibuktikan unsur-unsurnya, termasuk adanya tindakan secara melawan hukum dan kesengajaan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,” jelas Darmawan.

Darmawan meminta Pemprov Lampung menjelaskan apakah terdapat aturan khusus yang membatasi akses media dalam kegiatan tersebut.

“Kalau memang ada aturan protokol, keamanan, keterbatasan tempat, atau ketentuan teknis lainnya, silakan dijelaskan secara terbuka. Wartawan juga tentu memahami batas-batas peliputan. Tetapi kalau larangan diberikan tanpa dasar yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Ia menekankan, hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi dan keterbukaan, bukan melalui larangan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Pers bukan pihak yang harus dihadapi sebagai pengganggu. Pers menjalankan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat. Pemerintah tentu mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan koreksi apabila pemberitaan dianggap tidak tepat, tetapi mekanismenya juga sudah tersedia dalam UU Pers,” kata Darmawan.

Senada dengan Darmawan, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, mengatakan bahwa peristiwa wartawqn yang dikenal bernama Aza yang dihampiri oleh Dina Puspa yang diketahui salah satu tim media Gubernur Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

“Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh begitu saja dilarang, apalagi jika kegiatan yang diliput merupakan agenda resmi pejabat publik. Kalau memang ada pembatasan, harus jelas dasar, alasan, serta siapa yang memiliki kewenangan,” ujar Hanif.

Hanif mengatakan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah seorang wartawan boleh mengambil gambar atau tidak.

“Yang harus diperiksa adalah apa dasar pelarangannya, siapa yang memberikan instruksi, apakah ada aturan tertulis, apakah aturan tersebut berlaku bagi seluruh wartawan, dan apakah tindakan tersebut sampai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik,” katanya.

Menurut Hanif, dugaan permintaan untuk menghapus video juga perlu mendapatkan klarifikasi.

“Meminta wartawan menghapus hasil peliputan harus dilihat serius. Apalagi kalau rekaman tersebut dibuat dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi kita juga tidak boleh langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh fakta dan unsur hukumnya diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya diinformasikan, seorang wartawan mengaku dilarang melakukan peliputan saat menghadiri kegiatan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 sekaligus Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Pukul 07.30 pada Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari agenda Gubernur Lampung dan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Lampung.

“Kabar yang disampaikan pada kami, saat wartawan tersebut mengambil gambar video sejumlah pejabat yang hadir, termasuk gubernur, terjadi teguran dari seorang perempuan yang diketahui bermana Dina sering juga disebut sebagai bagian dari tim media gubernur”.ungkapnya.

Lanjut Hanif, wartawan tersebut mengaku diminta menghentikan peliputan dan menghapus video yang telah direkam.

“Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan peliputan terhadap agenda resmi kepala daerah.”jelas Seketaris Hanif.

PWRI Lampung menilai setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov Lampung.

Pertama, apakah benar wartawan dilarang melakukan peliputan?

Kedua, siapa yang memberikan instruksi pelarangan?

Ketiga, apa dasar hukum atau aturan yang digunakan?

Keempat, apakah terdapat kebijakan khusus yang membatasi akses media dalam agenda tersebut?

Kelima, atas dasar apa wartawan diminta menghapus hasil rekaman?

Hanif juga mengatakan, klarifikasi penting diberikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan insan pers.

“Kalau ternyata ada miskomunikasi, mari diselesaikan secara baik. Kalau memang ada aturan teknis, jelaskan aturannya. Tetapi kalau ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik, tentu harus dilihat melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Hanif.

Hingga berita ini disusun, dasar aturan yang digunakan untuk melarang peliputan dan meminta penghapusan video tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Pemprov Lampung.

“Kini pertanyaan hukumnya sederhana seperti ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik dalam sebuah agenda resmi pemerintah, siapa yang berwenang melarang peliputan dan apa dasar hukum larangan tersebut?”.tandasnya. (red)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,390

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...