Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Bongkar Muat Solar Subsidi, Parkiran Multicon Garuntang Bandar Lampung Disorot

Diduga Jadi Lokasi Bongkar Muat Solar Subsidi, Parkiran Multicon Garuntang Bandar Lampung Disorot

INFOSOSIAL.COM — Sebuah area parkir truk yang dikenal warga dengan nama Multicon di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Keamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pembongkaran solar bersubsidi yang dibawa kendaraan pelangsir.

Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial GT (38) pada hari ini Selasa (3/11/2026). Ia menyebut lokasi penampungan berada di bagian pojok sebelah kanan area parkir Multicon, tepatnya di lingkungan RT 1, LK 1, Kelurahan Garuntang.

Menurut GT, kendaraan yang diduga membawa solar hasil pelangsiran datang ke lokasi tersebut untuk membongkar muatannya.

“Di parkiran Multicon itu di pojok sebelah kanan ada penampungan solar, jadi mobil-mobil yang melangsir bongkar di situ, Bang,” ujar GT.

GT juga menyebut seorang bernama Erik sebagai pihak pengelola lokasi tersebut. Namun, informasi mengenai identitas, peran, dan keterlibatan Erik dalam dugaan aktivitas penampungan solar itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, Lurah Garuntang, Hendi, mengaku tidak mengetahui adanya tempat penampungan solar di area parkir Multicon.

Ia juga mengatakan belum pernah menerima laporan mengenai aktivitas yang dimaksud.

“Saya tidak tahu, Bang. Coba hubungi Bhabinkamtibmas,” ujar Hendi.

Media kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Garuntang, Rizal. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya dugaan penampungan solar di lokasi tersebut.

“Saya tidak tahu, Bang. Saya tahunya di situ parkiran,” jawab Rizal.

Adanya keterangan warga mengenai dugaan aktivitas pembongkaran solar tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Tokoh setempat Zulfikar mengangharapkan APH seperti pihak kepolisian dapat memeriksa langsung lokasi yang dimaksud untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul solar, kendaraan pengangkut, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Selain membahayakan jika tempat tersebut ada aktivitas penimbunan solar dan jika terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, aktivitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”lugasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi parkir Multicon tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan pengelola parkiran Multicon, termasuk Erik, guna mendapatkan penjelasan mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,521

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...