Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Desak Limbah LDC Bandar Lampung Diperiksa, BPDI: Jangan Sampai Pencemaran Luput dari Pengawasan

Desak Limbah LDC Bandar Lampung Diperiksa, BPDI: Jangan Sampai Pencemaran Luput dari Pengawasan

INFOSOSIAL.COM, — Pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di LDC Bandar Lampung menjadi sorotan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) Lampung, Angga Brawijaya. Ia mendesak pemerintah dan instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen perizinan, tetapi turun langsung memastikan pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan pemantauan dampak lingkungan benar-benar dijalankan.(18/10).

Menurut Angga, legalitas usaha tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administratif. Perusahaan yang menjalankan kegiatan industri harus membuktikan bahwa seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai perusahaan memiliki dokumen perizinan, tetapi pelaksanaan kewajiban di lapangan tidak diawasi secara serius. Pemerintah harus memastikan pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan pemantauan dampak lingkungan benar-benar berjalan,” tegas Angga, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, pengawasan yang hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen berisiko membuat persoalan di lapangan luput dari perhatian. Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan aktivitas operasional perusahaan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.

### Periksa Limbah, Jangan Hanya Berkutat pada Dokumen

Angga meminta instansi lingkungan hidup yang berwenang memeriksa kesesuaian kegiatan operasional LDC dengan dokumen atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala usaha dan potensi dampaknya.

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup tata kelola limbah, mekanisme penyimpanan dan penanganannya, potensi pencemaran, serta pelaksanaan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kegiatan perusahaan menghasilkan air limbah atau emisi, pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan dan pengendaliannya memenuhi standar yang dipersyaratkan. Jika terdapat indikasi pencemaran, pengujian sampel oleh pihak berkompeten dapat dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan.

“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah dokumennya ada, tetapi apakah kewajiban yang tertulis benar-benar dilaksanakan. Jika ada kewajiban pengelolaan limbah dan pemantauan lingkungan, harus dipastikan pelaksanaannya. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Meski demikian, Angga menegaskan perlunya pemeriksaan berbasis fakta. Dugaan pelanggaran lingkungan tidak boleh langsung disimpulkan tanpa bukti, hasil pemeriksaan, dan keterangan dari instansi berwenang.

### KKPR dan Persetujuan Lingkungan Harus Diverifikasi

Selain aspek limbah, BPDI Lampung meminta pemerintah memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan ruang serta kewajiban persetujuan lingkungan.

Salah satu aspek yang perlu diverifikasi ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan zonasi yang berlaku.

Di sisi lingkungan, instansi berwenang perlu memastikan perusahaan telah memenuhi instrumen lingkungan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan.

Angga menilai, pemeriksaan lintas sektor diperlukan agar pengawasan tidak berjalan parsial. Instansi tata ruang, lingkungan hidup, dan sektor terkait harus menjalankan kewenangannya masing-masing secara transparan dan terukur.

“Pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan pelaksanaannya sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku,” katanya.

### Konflik TKBM Jangan Mengaburkan Pengawasan Lingkungan

Sorotan terhadap pengawasan lingkungan ini muncul di tengah konflik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di LDC Bandar Lampung. Sebelumnya, Angga juga menyoroti dugaan tujuh pekerja tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti aksi demonstrasi.

Menurutnya, persoalan hubungan industrial dan pengawasan lingkungan merupakan dua hal yang sama-sama harus ditangani secara serius. Konflik pekerja dan perusahaan tidak boleh membuat kewajiban lain perusahaan luput dari pemeriksaan.

Ia mendorong pemerintah menggelar pemeriksaan objektif sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan, pekerja, dan masyarakat yang berkepentingan.

Bagi BPDI Lampung, keberadaan industri semestinya tidak hanya dinilai dari aktivitas usaha dan kontribusi ekonominya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak pekerja, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kami meminta pemerintah tidak menunggu persoalan membesar untuk memastikan pengawasan berjalan. Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.”tandasnya. (Zulkipli)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,475

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...