INFOSOSIAL.COM— Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan hampir Rp59 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai sorotan.
Pasalnya, anggaran tersebut digelontorkan ketika pemerintah daerah juga menggunakan skema pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur kota.
Kebijakan itu semakin menjadi perhatian karena pada 11 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun fasilitas tambahan kepada instansi vertikal yang pembiayaannya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu juga mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan apabila pemberian kepada aparat penegak hukum dikaitkan dengan harapan agar tidak terjadi pendalaman atau investigasi terhadap pemerintah daerah.
Namun, Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana tetap mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung Kejati Lampung dalam dua tahap.
Ketua Lidik Roby menerangkan berdasarkan data proyek yang dihimpun, pembangunan Gedung Kantor Kejati Lampung tahap pertama pada Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai kontrak Rp14.839.702.186, dengan kontraktor CV Mogha Saec.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, pembangunan tahap kedua dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan nilai kontrak Rp44.081.131.174.
Jika digabungkan, nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp14.839.702.186 + Rp44.081.131.174 = Rp58.920.833.360.
“Artinya, hampir Rp58,92 miliar uang APBD Kota Bandar Lampung habis dialokasikan untuk pembangunan gedung milik instansi vertikal.”terangnya.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika dibandingkan dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur kota.
Roby juga menyampaikan, pada 2026 Pemkot Bandar Lampung tercatat memiliki pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Pembiayaan tersebut digunakan antara lain untuk peningkatan enam ruas jalan, revitalisasi trotoar pada tiga ruas jalan, serta revitalisasi trotoar dan drainase pada satu ruas jalan.
“Dengan demikian, muncul kontras yang sulit diabaikan. Untuk membangun jalan, trotoar dan drainase yang secara langsung digunakan masyarakat, pemerintah daerah menggunakan skema pembiayaan yang menimbulkan kewajiban pembayaran daerah”lugasnya.
Robi menyampaikan kejanggalan yang menjadi sorotan, hampir Rp59 miliar APBD habis dialokasikan untuk pembangunan gedung institusi vertikal.
“Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana. Mengapa pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus dibiayai melalui pinjaman, sementara pembangunan gedung instansi vertikal dapat dibiayai puluhan miliar dari APBD?”tanyanya.
Ketua Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK), Roby Alfiandi, menilai kebijakan tersebut layak mendapat penjelasan terbuka dari Pemkot Bandar Lampung.
Menurutnya, persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal, tetapi juga menyangkut kepatutan, skala prioritas, transparansi serta potensi konflik kepentingan.
“KPK sudah memberikan peringatan. Tetapi pemerintah kota tetap mengalokasikan hampir Rp60 miliar untuk pembangunan gedung institusi penegak hukum. Ini harus dijelaskan kepada masyarakat, apa dasar, urgensi dan pertimbangan kebijakannya,” kata Roby, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, pemberian anggaran dalam jumlah besar kepada institusi penegak hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa karena pemerintah daerah sudah memberikan hibah puluhan miliar kepada institusi penegak hukum, kemudian ada hubungan tertentu yang membuat pemerintah merasa aman ketika menghadapi persoalan hukum. Persepsi seperti itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Roby menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa hibah itu diberikan untuk memengaruhi proses hukum. Namun, menurut dia, potensi persepsi konflik kepentingan harus dijawab melalui keterbukaan.
“Jangan sampai hibah kepada aparat penegak hukum kemudian dianggap sebagai tameng. Hukum tidak boleh mengenal utang budi. Kalau ada persoalan hukum, tetap harus diperiksa. Kalau tidak ada persoalan, juga tidak perlu takut diperiksa,” katanya.
Roby juga mempertanyakan skala prioritas APBD Kota Bandar Lampung. “Jangan sampai APBD salah prioritas”ketusnya.
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya menjelaskan kepada publik mengapa kebutuhan infrastruktur yang menyentuh kepentingan masyarakat justru membutuhkan pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar, sedangkan pembangunan gedung Kejati memperoleh alokasi hampir Rp59 miliar dari APBD.
“Untuk jalan, trotoar dan drainase pemerintah harus menggunakan pembiayaan. Tetapi untuk gedung instansi vertikal APBD bisa menggelontorkan hampir Rp59 miliar. Ini yang harus dijelaskan kepada rakyat. Apa yang menjadi prioritas sebenarnya?” ujarnya.
Ia meminta aparat pengawasan tidak menjadikan status penerima anggaran sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan.
Menurutnya, setiap rupiah APBD tetap merupakan uang publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Justru karena nilainya besar dan penerimanya institusi penegak hukum, pengawasannya harus semakin transparan. Semua uang rakyat wajib diawasi,” katanya.
Roby juga meminta KPK dan lembaga pengawasan lainnya tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan.
Jika pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal setelah adanya peringatan KPK, kata dia, perlu dilihat bagaimana dasar hukum, mekanisme penganggaran, bentuk hibah, perjanjian, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
“Kalau KPK sudah memberikan peringatan, harus ada pengawasan terhadap implementasinya di daerah. Jangan sampai peringatan keras hanya berhenti sebagai pernyataan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membuka informasi kepada masyarakat mengenai dasar pengalokasian anggaran tersebut.
“Kalau semuanya benar, buka kepada publik. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus takut diperiksa? Keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab semua pertanyaan masyarakat,” katanya.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkutat pada angka Rp58,92 miliar.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah skala prioritas penggunaan APBD Kota Bandar Lampung.
“Di satu sisi, pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan pembangunan jalan, trotoar dan drainase dengan skema pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar. Di sisi lain, APBD mengalokasikan hampir Rp59 miliar untuk pembangunan gedung instansi vertikal.”katanya.
Situasi tersebut membuka ruang bagi pertanyaan publik: apakah kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan secara terbuka?
Dugaan bahwa hibah tersebut berkaitan dengan upaya “mencari aman” tentu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, persepsi itu dapat muncul ketika penerima anggaran adalah institusi penegak hukum dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Karena itu, bola kini berada di tangan Pemkot Bandar Lampung”imbuh roby.
Dijelaskan juga banyaknya lejanggalan hingga menimbulkan pertanyyan di masyarakat seperti mengapa hampir Rp59 miliar APBD harus digunakan untuk pembangunan gedung Kejati?, Apa dasar hukumnya?, Apa bentuk hibahnya?, Mengapa pembangunan tersebut menjadi prioritas?, Dan bagaimana kebijakan itu ditempatkan setelah adanya peringatan KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Sebab kita tahu pada akhirnya, APBD bukan uang pribadi kepala daerah. APBD adalah uang rakyat”. Tegasnya.
Dan ketika rakyat harus ikut menanggung kewajiban pembiayaan pembangunan kota, sementara puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk gedung institusi vertikal.
“Publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung memihak pada warganya atau tidak”tandasnya. (*












































You must be logged in to post a comment Login