INFOSOSIAL.COM — TULANG BAWANG BARAT — Pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tengah menjadi sorotan. Besarnya anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang mencapai puluhan miliar rupiah disebut-sebut diwarnai dugaan praktik “setoran” dari satuan pendidikan kepada pihak tertentu. (25/9).
Informasi tersebut dihimpun dari sejumlah kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan yang ditemui secara terpisah. Mereka mengaku adanya tekanan untuk menyediakan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan biaya koordinasi maupun kebutuhan tertentu.
Data yang dihimpun menyebutkan, total alokasi dana operasional pendidikan di Tubaba pada 2026 mencapai lebih dari Rp96 miliar, yang mencakup BOP Kesetaraan, BOP PAUD, serta BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi pengelolaan menjadi perhatian publik.
Sejumlah sumber yang mengaku sebagai kepala sekolah menyebut adanya dugaan permintaan setoran melalui mekanisme yang disebut berkaitan dengan forum kepala sekolah atau kelompok kerja satuan pendidikan.
Para sumber meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi jabatan dan pekerjaan mereka.
Salah seorang kepala sekolah jenjang SMP mengungkapkan bahwa dugaan kewajiban setoran tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dalam pertanggungjawaban keuangan sekolah.
“Kami terpaksa mencari cara untuk menutup kekurangan kas. Salah satunya dengan membuat laporan kegiatan yang seolah-olah menggunakan dana BOS, padahal dalam pelaksanaannya ada biaya yang dibayar orang tua siswa,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi membuat laporan pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Persoalan menjadi lebih serius apabila dugaan tersebut benar-benar melibatkan pembuatan nota, kuitansi, stempel atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Jika terbukti, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Keluhan serupa disampaikan salah seorang kepala sekolah dasar.
Menurut sumber tersebut, kepala sekolah dan bendahara berada dalam posisi sulit apabila terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam perencanaan maupun pertanggungjawaban resmi.
“Kami selalu khawatir ketika ada pemeriksaan. Kalau uang sudah keluar tetapi tidak ada bukti transaksi yang sebenarnya, akhirnya harus mencari cara agar laporan tetap sesuai,” katanya.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah terdapat pola serupa di banyak sekolah, siapa yang mengarahkan, serta apakah ada pihak yang secara sistematis mengkoordinasikan pengeluaran tersebut.
Dugaan serupa juga disebut terjadi pada pengelola PAUD.
Sumber menyebut adanya permintaan dana yang dikaitkan dengan biaya koordinasi dan kebutuhan administrasi tertentu.
“Anggaran kami terbatas. Kalau memang ada permintaan uang, kami harus mencari cara agar administrasi tetap terlihat sesuai,” ujar salah seorang pengelola PAUD.
Sorotan terhadap dugaan tersebut tidak hanya datang dari lingkungan sekolah.
Salah seorang wali murid di Tubaba juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana operasional pendidikan yang diterima sekolah.
“Kalau benar ada uang yang harus disetor dari dana operasional sekolah, kami sebagai orang tua tentu ingin tahu. Uang itu sebenarnya untuk kebutuhan anak-anak atau untuk kepentingan siapa?”
Ia mengatakan, masyarakat tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti, tetapi meminta agar pengelolaan dana pendidikan dibuka secara transparan.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak dibuka secara transparan? Berapa dana yang diterima sekolah, digunakan untuk apa, dan apakah seluruhnya benar-benar untuk kepentingan siswa?”
Wali murid tersebut juga mempertanyakan dugaan penggunaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau sekolah sampai harus membuat laporan yang tidak sesuai untuk menutup pengeluaran tertentu, siapa yang bertanggung jawab?”
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena orang tua juga masih harus menanggung berbagai kebutuhan pendidikan.
“Jangan sampai uang negara untuk pendidikan berkurang karena ada kepentingan lain. Anak-anak yang akhirnya dirugikan. Kami hanya meminta penggunaan dana sekolah terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jika dugaan setoran tersebut benar terjadi, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.
Siapa yang pertama kali meminta uang?
Apakah ada nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan?
Apakah permintaan dilakukan secara langsung atau melalui organisasi/forum kepala sekolah?
Siapa yang mengumpulkan uang tersebut?
Apakah terdapat daftar sekolah yang menyetor?
Apakah terdapat bukti transfer, kuitansi, pesan komunikasi atau catatan lainnya?
Apabila benar terdapat sekolah yang membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutup pengeluaran tertentu, pola tersebut dapat ditelusuri melalui pemeriksaan silang antara dokumen dan fakta lapangan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
- dokumen pencairan dan penggunaan dana BOSP/BOP;
- buku kas dan rekening sekolah;
- kuitansi serta faktur;
- bukti pembayaran;
- kontrak atau surat pesanan;
- daftar penerima;
- bukti pelaksanaan kegiatan;
- serta kondisi fisik barang atau kegiatan yang dilaporkan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah dokumen terlihat lengkap, tetapi juga apakah transaksi tersebut benar-benar terjadi.
Dugaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Inspektorat, BPK maupun aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi dan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama antarjenjang pendidikan serta apakah terdapat hubungan antara pengeluaran sekolah dengan pihak tertentu di luar satuan pendidikan.
Apabila ditemukan penyimpangan administratif, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Disdikbud Kabupaten Tubaba perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya dugaan setoran, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dana pendidikan berjalan.
Apakah pernah ada instruksi setoran kepada sekolah?
Apakah Disdikbud mengetahui adanya pengumpulan uang melalui forum kepala sekolah?
Apakah pernah ditemukan SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Dan apabila terdapat kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan, mekanisme pengaduan dan perlindungan apa yang tersedia bagi mereka?
Jawaban resmi Disdikbud penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Pada akhirnya, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada dokumen, fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan terbuka dapat memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pungutan atau setoran tanpa dasar, rekayasa pertanggungjawaban, maupun aliran dana kepada pihak tertentu, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Sebab dana pendidikan bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap rupiah yang dialokasikan negara harus dapat ditelusuri penggunaannya dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik.
INFOSOSIAL.COM akan terus menelusuri informasi ini berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan data resmi yang dapat diverifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, koreksi dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)















































You must be logged in to post a comment Login