INFOSOSIAL.COM – Sebanyak 42 orang menjalani tes urine dalam razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan dalam operasi yang melibatkan 54 personel gabungan.
Razia dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Radius Utama. Operasi tersebut melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Polisi Militer Angkatan Darat dan Laut, Bidpropam, Biddokkes, Direktorat Samapta, serta Bidang Humas.
Pemeriksaan dilakukan di tujuh lokasi hiburan malam. Enam lokasi pertama berada di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, yakni WLounge and Karaoke, D’Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, dan Poppy Karaoke.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke Southbank Gastrobar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan. (18/10).
Di lokasi tersebut, petugas menghentikan sementara musik dan meminta pengunjung duduk untuk menjalani pemeriksaan. Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan serta melakukan tes urine untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkoba.
DJ Panda yang tengah tampil di Southbank Gastrobar turut menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Dari 42 orang yang menjalani tes urine, enam orang dinyatakan positif. Namun, data tersebut belum merinci identitas, lokasi pemeriksaan masing-masing, maupun jenis zat yang terdeteksi dalam hasil tes.
Hasil tes urine positif merupakan indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil tersebut juga tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, melalui AKBP Radius Utama menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.
Menurut Radius, Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba telah menginstruksikan agar razia narkoba dilakukan secara rutin di wilayah hukum Polda Lampung.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Radius.
Ia menambahkan, penanganan terhadap orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkoba diarahkan pada upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, orang yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagai bandar atau pengedar akan diproses sesuai hukum.
“Kalau yang terjaring bandar atau pengedar narkoba, tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil razia ini menyoroti pentingnya keterbukaan data pelaksanaan operasi, terutama mengenai jumlah orang yang diperiksa, hasil tes urine, tindak lanjut terhadap enam orang yang dinyatakan positif, serta hasil pemeriksaan lanjutan jika dilakukan.
Pengawasan berkala dan edukasi bahaya narkoba di tempat hiburan malam diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bandar Lampung. (*)














































You must be logged in to post a comment Login