Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Tunjangan DPRD Bandar Lampung Rp21,79 Miliar Disorot, LIDIK Indonesia Desak Uji Potensi Pidana

Tunjangan DPRD Bandar Lampung Rp21,79 Miliar Disorot, LIDIK Indonesia Desak Uji Potensi Pidana

INFOSOSIAL.COM—– Ketika DPR RI menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari evaluasi fasilitas anggota, kebijakan di tingkat daerah justru memunculkan tanda tanya.

DPRD Kota Bandar Lampung diketahui masih merealisasikan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.918.640.000 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.873.000.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Dua komponen tersebut mencapai Rp21.791.640.000.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa tunjangan perumahan diduga kembali dianggarkan dalam APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.

Angka puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan karena berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan APBD.

Di tingkat pusat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 2025 menyatakan tunjangan perumahan anggota DPR RI dihentikan sejak 31 Agustus 2025. DPR RI juga menyatakan melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen tunjangan dan membuka rincian penghasilan anggota kepada publik.

Kontras kebijakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan seperti mengapa semangat evaluasi terhadap fasilitas anggota legislatif tidak terlihat sama kuatnya di tingkat daerah?.

Ketua Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK) Indonesia, Roby Apriliandi, menilai persoalan tunjangan DPRD Bandar Lampung tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif.

Menurutnya, yang harus diuji adalah dasar hukum, formula perhitungan, kewajaran nilai, mekanisme penetapan, penerima, hingga pertanggungjawaban pembayaran.

“Kalau memang sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau dalam prosesnya terdapat penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perhitungan, pembayaran kepada pihak yang tidak berhak atau menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalannya bisa masuk ke ranah yang lebih serius,” kata Roby. (29/9).

Ia menegaskan, besarnya anggaran Rp21,79 miliar tidak otomatis merupakan kerugian negara. Namun, menurutnya, angka tersebut cukup besar untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Celah pidananya harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban bahwa tunjangan itu legal, lalu persoalan dianggap selesai. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Roby meminta Pemkot dan DPRD membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan tunjangan, termasuk kajian harga sewa rumah, standar harga, formula perhitungan dan regulasi yang digunakan.

“Kalau ada perbedaan antara angka yang seharusnya dengan yang dibayarkan, apalagi sampai terjadi pembayaran yang tidak semestinya dan menimbulkan kerugian daerah, itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025, realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD tercatat Rp11.918.640.000.

Sementara Belanja Tunjangan Transportasi DPRD mencapai Rp9.873.000.000. Totalnya mencapai Rp21.791.640.000.

Nilai tersebut menjadi titik penting untuk ditelusuri, bukan semata karena jumlahnya besar, tetapi karena publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut ditetapkan dan apakah pembayarannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, keberadaan tunjangan DPRD sendiri bukan otomatis tindak pidana. Regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD memang mengatur sejumlah tunjangan.

Karena itu, dugaan pidana baru relevan dibicarakan apabila ditemukan fakta lain, misalnya pembayaran tidak sesuai hak, rekayasa dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perhitungan yang sengaja dimanipulasi, atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dengan kata lain, yang harus diburu bukan sekadar angka anggaran, tetapi proses di balik angka tersebut.

Sorotan ketua lembaga LIDIK Indonesia terhadap pengelolaan anggaran DPRD Bandar Lampung tidak berhenti pada tunjangan.

Sebelumnya, BPK juga menemukan persoalan dalam Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja tersebut sebesar Rp12,03 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai sekitar Rp4,83 miliar. Salah satu kegiatan yang diperiksa BPK adalah Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan nilai sekitar Rp319 juta”terangnya.

Lanjutnya, dokumen pemeriksaan mencatat harga nasi kotak Rp34.500 dan snack Rp14.500.

Namun ketika BPK mencocokkan data pengiriman konsumsi dengan dokumentasi rapat hearing komisi DPRD, ditemukan perbedaan mencolok.

Dari 5.470 nasi kotak yang tercatat dikirim, hanya 1.574 yang tercatat digunakan dalam rapat.

Sedangkan dari 7.850 snack, yang tercatat digunakan untuk rapat hanya 1.712.

Dengan demikian terdapat selisih 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack. Nilai selisih tersebut mencapai Rp197.616.773.

Dalam klarifikasinya, pihak Sekretariat DPRD menyebut sebagian konsumsi digunakan untuk makan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat Sekretariat DPRD yang tidak memiliki anggaran tersendiri.

Namun BPK menilai realisasi belanja tersebut tidak sesuai dengan karakteristik dan definisi Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebagaimana pedoman pelaksanaan APBD.

Menurut Roby, temuan konsumsi tersebut juga perlu dilihat secara hati-hati.

“Jangan langsung menyimpulkan korupsi. Tetapi selisih sebesar Rp197 juta lebih tentu tidak boleh dianggap sepele. Harus diperiksa siapa yang menerima, untuk kegiatan apa, dasar pembayarannya apa, dan apakah seluruh konsumsi tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan,” katanya.

Jika kemudian ditemukan bahwa pembayaran dilakukan untuk kegiatan yang tidak ada, dokumen pertanggungjawaban direkayasa atau terdapat pembayaran yang tidak berhak dan menimbulkan kerugian daerah, menurut Roby, barulah unsur pidananya harus diuji oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Ini yang kami maksud celah pidana. Bukan menuduh sudah terjadi korupsi, tetapi ada bagian yang harus diperiksa lebih dalam karena menyangkut uang negara,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai besarnya tunjangan perumahan DPRD Bandar Lampung, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta disebut mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Komisi II atau Wakil Ketua DPRD Sidik Effendi.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dasar hukum, formula perhitungan, kajian harga maupun alasan penganggaran tunjangan perumahan tersebut.

Bagi LIDIK, persoalan ini justru seharusnya dijawab secara terbuka oleh lembaga yang menggunakan APBD.

“Jangan sampai ketika menyangkut penggunaan uang rakyat, pejabat saling menunjuk siapa yang harus menjawab. Publik tidak membutuhkan lemparan kewenangan. Publik membutuhkan penjelasan dan dokumen,” kata Roby.

Ia meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan telaah apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penganggaran maupun realisasi.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya sesuai, ya sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada pembayaran tidak sesuai hak, manipulasi atau kerugian daerah, jangan berhenti pada administrasi. Periksa apakah terdapat unsur pidananya,” tegasnya.

Pada akhirnya, Rp21,79 miliar tunjangan DPRD dan Rp197,6 juta selisih belanja konsumsi bukan sekadar deretan angka dalam dokumen APBD dan LHP BPK.

“Angka-angka tersebut kini menuntut satu hal yang sama yaitu transparansi, penjelasan yang dapat diuji, dan bila ditemukan penyimpangan, pertanggungjawaban sesuai hukum”.tandasnya. (Zulkipli)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,376

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...