Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Kapolda Lampung Ditantang Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Tanah Berkedok Jasa Pengurusan di Balik PTSL

Kapolda Lampung Ditantang Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Tanah Berkedok Jasa Pengurusan di Balik PTSL

INFOSOSIAL.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, kini disorot tajam. Pasalnya, program tersebut kerap dimanfaatkan jaringan mafia tanah berkedok jasa pengurusan penguasaan tanah (calo).

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mendesak Kapolda Lampung membongkar dan menggulung komplotan dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut memanfaatkan celah program PTSL dengan modus calo jasa pengurusan penguasaan tanah yang sudah banyak bermunculan korban dan tidak sedikit menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ichwan menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar sengketa antarwarga. Jika benar terdapat pola penguasaan tanah melalui manipulasi dokumen, permainan administrasi dan pemanfaatan jalur PTSL, maka aparat harus memburu seluruh mata rantainya.

“Kapolda Lampung harus menggulung jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap orang yang berada di depan. Bongkar siapa yang mencari lahannya, siapa yang mengurus dokumennya, siapa yang memproses, siapa yang meloloskan dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Ichwan.

Menurut Ichwan, salah satu modus yang patut ditelusuri adalah pencarian bidang tanah yang belum bersertifikat. Lahan yang dianggap memiliki celah administrasi diduga dipetakan, kemudian pihak tertentu mendatangi atau menghubungi calon pihak yang ingin menguasainya dengan menawarkan jasa pengurusan dokumen maupun penguasaan tanah. Celah tersebut, kata dia, berpotensi semakin berbahaya apabila kemudian disusupi dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dugaan modus berikutnya adalah manipulasi dokumen dasar pertanahan. Data dalam Buku C Desa atau dokumen penguasaan tanah lainnya diduga dapat menjadi sasaran perubahan, termasuk perubahan nama pihak yang menguasai tanah.

Apabila nama pemilik atau penguasa tanah yang sah diubah tanpa dasar hukum, kemudian dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan sertifikasi melalui PTSL, menurut Ichwan, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.

“Bayangkan kalau tanah warga tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain. Pertanyaannya, dari mana alas haknya? Siapa yang membuat suratnya? Siapa yang mengetahui prosesnya? Siapa yang memverifikasi? Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.

Ichwan juga meminta aparat mencermati dugaan penggunaan alas hak bermasalah, mulai dari AJB yang diduga fiktif, surat warisan yang keabsahannya perlu diuji, hingga surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Menurutnya, program PTSL yang berlangsung secara massal tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memasukkan dokumen bermasalah ke dalam proses administrasi pertanahan.

Lebih jauh, JPSI meminta Polda Lampung mengusut apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum perangkat desa maupun pihak internal pertanahan. Namun, Ichwan menegaskan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“Kalau ada dokumen bermasalah tetapi bisa melewati tahapan verifikasi, jangan berhenti bertanya siapa pemilik tanahnya. Periksa juga bagaimana dokumen itu bisa masuk dan siapa yang memprosesnya,” katanya.

Ia menilai dugaan praktik mempersulit pemilik tanah yang hendak memperoleh informasi mengenai dokumen tanahnya juga patut menjadi perhatian. Apalagi jika disertai dugaan pungutan, intimidasi atau penahanan informasi.

Bagi Ichwan, pola semacam itu jika terbukti dapat menjadi alarm bahwa persoalan bukan lagi sekadar administrasi tanah, melainkan kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur.

Karena itu, JPSI mendesak Kapolda Lampung tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi melakukan pemetaan menyeluruh terhadap jaringan yang diduga bermain. Mulai dari calo, pihak yang mencari dan menentukan target lahan, pembuat dokumen, pihak yang memberikan keterangan, proses pengukuran dan verifikasi, hingga aliran uang yang diduga mengalir dari proses tersebut.

“Jangan biarkan PTSL yang seharusnya menjadi program rakyat berubah menjadi pintu masuk bagi mafia tanah. Kalau ada jaringan yang bermain, bongkar. Kalau ada oknum yang terlibat, proses. Kalau ternyata tidak terbukti, ungkap juga secara terang,” tegas Ichwan.

Ia menekankan, JPSI tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan penyimpangan pertanahan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah.

“Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi jangan sampai alasan itu membuat dugaan kejahatan berhenti di meja laporan. Buktikan secara hukum. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, siapa yang tidak terlibat harus dibersihkan namanya,” pungkas Ichwan. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,248

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...