Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Walikota Bandarlampung Terkesan Tak Becus Benahi TPA Bakung, WALHI Sentil Pemkot: Jangan Bohongi Publik!

Walikota Bandarlampung Terkesan Tak Becus Benahi TPA Bakung, WALHI Sentil Pemkot: Jangan Bohongi Publik!

INFOSOSIAL.COM – Janji pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung, kembali dipertanyakan. Setelah penindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sistem pembuangan sampah yang semestinya dibenahi justru masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka. (20/10).

Ironisnya, pekerjaan awal yang disiapkan untuk mendukung penerapan controlled landfill kembali rusak. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mencatat bahwa penataan tumpukan sampah tidak lagi teratur dan metode open dumping masih berlangsung.

Hal itu membuat Walikota Bandarlampung terkesan tidak becus membenahi persoalan TPA Bakung. Kondisi ini memantik kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Organisasi lingkungan tersebut menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung harus berhenti sekadar menjanjikan pembenahan dan mulai membuktikan perubahan nyata di lapangan.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, bahkan menuding pemerintah kota seolah-olah telah membangun sistem controlled landfill, tetapi tidak menjalankannya sebagaimana mestinya.

“Pemkot semestinya serius. Jangan hanya karena sehabis dikenai sanksi, kemudian melakukan pembenahan yang sifatnya seremonial. Mereka seolah-olah telah membangun controlled landfill, tetapi sistem itu tidak dijalankan. Ini sama saja membohongi pemerintah pusat dan seluruh masyarakat,” kata Irfan kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Bagi WALHI, persoalan TPA Bakung bukan lagi sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keseriusan pemerintah dalam menjalankan kewajiban lingkungan sekaligus mempertanggungjawabkan kebijakan di hadapan masyarakat.

Irfan mendesak KLH turun langsung memeriksa kondisi TPA Bakung dan memastikan seluruh kewajiban perbaikan benar-benar dijalankan. Jika pelanggaran masih ditemukan, ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan sanksi lanjutan.

Ia juga menyoroti dugaan pencemaran akibat air lindi yang disebut telah mencemari tanah dan air di sekitar TPA. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lingkungan untuk memastikan tingkat pencemaran dan dampaknya.

“Kalau tidak ya disanksi lagi saja, toh selama ini juga Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pelaku pencemaran lingkungan hidup, yang mana air lindi dari TPA Bakung itu telah mencemari tanah dan air yang berada di wilayah setempat,” sebut Irfan.

Rp741 Juta Digelontorkan, Penataan Sampah Kembali Berantakan

Sorotan terhadap TPA Bakung semakin tajam setelah LHP BPK RI atas pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandar Lampung mengungkap persoalan pada pekerjaan penataan lokasi.

Dalam laporan bernomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, BPK mencatat DLH menerima pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,5 miliar untuk penanganan TPA Bakung.

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap pada 26 Februari, 28 Februari, dan 6 Mei 2025.

Hingga 20 Agustus 2025, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp741.041.822. Dana itu digunakan antara lain untuk menyewa tiga unit alat berat, memasang box culvert, membeli alat kebersihan dan tanah urug, serta memenuhi kebutuhan makan dan minum petugas.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp3.758.958.178 dikembalikan pada 21 Agustus 2025.

Pekerjaan yang dilaksanakan berupa penataan tumpukan sampah dan pembuatan saluran box culvert sebagai tahap awal persiapan controlled landfill.

Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK pada 31 Oktober 2025 justru memperlihatkan persoalan mendasar: tumpukan sampah kembali tidak teratur, metode open dumping masih digunakan, dan penataan terasering tidak lagi terlihat.

Artinya, pekerjaan awal yang telah dilakukan belum mampu mempertahankan kondisi penataan sampah sebagaimana direncanakan.

BPK mengungkapkan bahwa PPK dan PPTK menjelaskan kerusakan tersebut dipengaruhi hujan. Kondisi cuaca membuat pembuangan sampah dialihkan melalui sisi kanan TPA sehingga hasil pekerjaan awal kembali rusak.

Laporan itu juga menyebut pekerjaan penataan dilakukan sebagai respons atas inspeksi pejabat pengawas lingkungan hidup KLH yang akan melakukan penyegelan TPA Bakung.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik yang patut dijawab Walikota Bandarlampung, mengapa pembenahan yang telah dikerjakan tidak bertahan dan apa langkah konkret agar kegagalan serupa tidak terus berulang?.

Perlu ditegaskan, besarnya anggaran yang dikembalikan bukan dengan sendirinya bukti kerugian negara ataupun tindak pidana. Namun, hasil pekerjaan yang kembali rusak layak menjadi bahan evaluasi serius atas efektivitas pelaksanaan dan keberlanjutan manfaat belanja daerah.

Pengakuan dari internal Pemerintah Kota Bandarlampung memperkuat sorotan terhadap lambannya pembenahan TPA Bakung.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DLH Bandar Lampung, Budi, mengatakan pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode open dumping. Prasarana pendukung yang disiapkan, menurut dia, baru sebatas lubang untuk rencana penerapan controlled landfill.

“Selama ini sistemnya masih open dumping karena kita memang belum menerapkan controlled landfill. Kita baru menyiapkan prasarana pendukung seperti lubangnya saja,” ujar Budi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (14/10/2026).

Ia mengakui pembenahan yang direncanakan setelah penindakan KLH belum menghasilkan peralihan sistem sebagaimana diharapkan.

Budi berdalih proses perbaikan membutuhkan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang panjang. Kendala longsor, kata dia, turut memengaruhi pekerjaan sebelumnya.

Untuk pembenahan berikutnya, DLH mengusulkan pengadaan geomembran, pemasangan perpipaan, dan fasilitas pendukung lainnya secara bertahap.

Pembangunan infrastruktur seperti saluran air lindi dan talud disebut menjadi bagian pekerjaan yang perlu ditangani perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum.

Pemkot Bandar Lampung juga mengandalkan rencana operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kota Baru sebagai salah satu solusi jangka panjang.

Budi menyebut, jika PSEL mulai beroperasi, sampah dari Bandar Lampung direncanakan dialihkan ke fasilitas tersebut sehingga TPA Bakung hanya menampung residu. Sampah lama di TPA juga berpotensi dialihkan apabila kapasitas dan kondisi operasional memungkinkan.

Ia memperkirakan timbulan sampah Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 800 ton per hari.

Akan tetapi, rencana PSEL tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pembenahan TPA Bakung. Selama fasilitas tersebut belum beroperasi dan terbukti mampu mengolah sampah sesuai kapasitasnya, pemerintah tetap berkewajiban memastikan pengelolaan sampah berlangsung sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Masyarakat membutuhkan solusi yang berjalan sekarang, bukan sekadar janji yang bergantung pada proyek masa depan.

Rangkaian persoalan di TPA Bakung menempatkan pemerintah kota pada sejumlah pertanyaan mendasar seperti, mengapa sistem open dumping masih berlangsung, bagaimana keberlanjutan hasil pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dijamin, dan apa langkah terukur untuk mengendalikan dampak lingkungan?

WALHI meminta KLH tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memeriksa langsung kondisi lapangan serta mengevaluasi pemenuhan kewajiban perbaikan oleh Pemkot Bandar Lampung.

WALHI menyarankan agar Pemerintah Kota juga perlu membuka perkembangan pekerjaan, penggunaan anggaran, target penerapan controlled landfill, dan langkah pengendalian air lindi secara transparan.

Sebab, keberhasilan pembenahan TPA tidak dapat diukur hanya dari lubang yang telah dibuat, saluran yang dipasang, atau anggaran yang pernah dicairkan. Ukurannya adalah apakah sistem pengelolaan benar-benar berjalan, pencemaran dapat dikendalikan, dan masyarakat terlindungi.

WALHI mempertanyakan soal pembenahan terus diumumkan tetapi pola pembuangan lama tetap berlangsung, publik berhak bertanya dan tahu apakah pemerintah benar-benar sedang menyelesaikan persoalan sampah, atau hanya mengulang rencana yang tak kunjung tuntas?. (Red)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,485

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...