Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Lampu Merah Jadi Saksi, Salah Paham Berujung Bogem dan Sekali Tendang, Polisi Turun Tangan!

Lampu Merah Jadi Saksi, Salah Paham Berujung Bogem dan Sekali Tendang, Polisi Turun Tangan!

INFOSOSIAL.COM– Lampu merah biasanya memberi aba-aba berhenti, tetapi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, justru ada cerita yang diduga membuat seseorang harus menahan sakit sekaligus mengurus laporan polisi. (2/11).

Bukan karena kendaraan saling serobot, bukan pula karena berebut jalan. Peristiwa yang terjadi Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB itu diduga berawal dari kesalahpahaman antara Marwanto bin Edi Junaidi dan seorang pria bernama Minsa.

Namun, kesalahpahaman tersebut diduga tidak cukup diselesaikan dengan kata-kata. Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, Minsa diduga melayangkan dua kali pukulan menggunakan tangan ke bagian wajah Marwanto, kemudian menambahkan satu kali tendangan yang mengenai badan korban.

Kalau dihitung-hitung, ada tiga kali aksi yang dilaporkan korban. Dua kali pukulan, satu kali tendangan. Sayangnya, ini bukan pertandingan olahraga, tidak ada wasit yang meniup peluit, dan tidak ada hadiah medali bagi siapa pun.

Marwanto yang merasa menjadi korban kemudian memilih mendatangi Polsek Panjang untuk melaporkan kejadian tersebut pada 6 Oktober 2026.

Bukan Lagi Adu Mulut, Kini Giliran Penyidik Menghitung Fakta

Persoalan ini rupanya tidak berhenti di kawasan lampu merah. Perkara tersebut terus berjalan hingga masuk ke meja penyidik Polsek Panjang.

Berdasarkan surat resmi Polsek Panjang tertanggal 27 Oktober 2026, Nomor B/434/X/2026/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/56/X/2026/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2026.

Artinya, cerita yang awalnya diduga hanya soal salah paham kini sudah memasuki babak hukum. Kalau sebelumnya tangan dan kaki diduga lebih dulu berbicara, sekarang giliran penyidik yang meminta semua pihak menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panjang Kompol Ipran membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, ada laporan dan sudah gelar, sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kompol Ipran.

Pernyataan Kapolsek tersebut sekaligus memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti sebagai cerita perselisihan di pinggir jalan.

Kini, publik menunggu bagaimana penyidik mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Sebab, lampu merah memang bisa berubah menjadi hijau dalam hitungan detik, tetapi proses hukum tidak bisa diselesaikan dengan sekadar menekan klakson.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Minsa selaku terlapor.

Pesan moralnya sederhana, kalau terjadi salah paham, gunakan kepala untuk berpikir dan mulut untuk berbicara. Jangan sampai tangan dan kaki mengambil alih tugas, sebab urusannya bisa panjang sampai ke kantor polisi. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,517

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...