INFOSOSIAL.COM——Persoalan keterbukaan informasi publik di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung belum berakhir. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menilai jawaban yang diberikan BPJN terkait dua paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan belum menjawab substansi informasi yang mereka minta.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan persoalan itu bermula dari hasil survei dan investigasi lembaganya terhadap dua proyek infrastruktur jalan di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Menurut Ashari, tim MTM melakukan survei pada 11 dan 12 Juli 2026 terhadap Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Provinsi Bengkulu–Sp. Gunung Kemala–Padang Tambak di Kabupaten Lampung Barat serta Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala–Sanggi di Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil survei tersebut kemudian dituangkan dalam dua surat permintaan konfirmasi yang disampaikan MTM kepada BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung pada 14 Juli 2026.
Namun, menurut Ashari, surat tersebut tidak memperoleh jawaban dalam batas waktu yang mereka harapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seharusnya pihak BPJN memberikan jawaban klarifikasi 10 hari kerja terhitung sejak surat kami diterima, dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja berikutnya. Namun, sampai batas waktu tersebut tidak juga kami terima,” kata Ashari, Sabtu (5/9/2026).
Mengajukan Keberatan
Karena tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diminta, MTM kemudian melayangkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJN Provinsi Lampung pada 14 Agustus 2026.
Ashari menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Ia merujuk Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
Dalam surat keberatan tersebut, MTM meminta BPJN memberikan informasi dan jawaban klarifikasi yang dilengkapi dokumen pendukung, termasuk dokumen kontrak pekerjaan serta gambar kerja proyek pada dua lokasi yang menjadi objek permintaan informasi.
Namun, persoalan kemudian berkembang ke luar mekanisme administratif.
Ashari mengaku didatangi seseorang yang disebut sebagai ketua paguyuban seni bela diri berinisial Sudarxx bersama seorang ketua RT setempat. Kedatangan itu, menurut Ashari, berkaitan dengan persoalan proyek di Pesisir Barat.
Ia menyebut orang tersebut mengaku diminta salah seorang staf PPK BPJN Wilayah II berinisial Ervan untuk membantu menyelesaikan persoalan proyek tersebut.
Ashari mempertanyakan alasan pihak luar dilibatkan dalam persoalan yang menurutnya merupakan sengketa informasi publik dan semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi.
“Urusan ini adalah sengketa informasi publik antara lembaga kami dan BPJN. Kenapa harus mengutus pihak luar ke rumah saya?” ujar Ashari.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak MTM. Pihak-pihak yang disebut dalam klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung untuk memperoleh penjelasan dan bantahan.
BPJN Akhirnya Memberikan Jawaban
Setelah proses keberatan berjalan, Ashari mengatakan MTM menerima petikan jawaban dari BPJN Lampung pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Jawaban tersebut terdiri atas dua surat yang masing-masing berkaitan dengan paket pekerjaan di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Surat pertama bernomor PW0302/B/BPJN8/2026/27 tertanggal 19 Agustus 2026 terkait Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala–Sanggi, Kabupaten Pesisir Barat. Surat itu ditandatangani Plt. Kepala BPJN Lampung, Giri Yudhono.
Dalam surat tersebut, BPJN menjelaskan paket pekerjaan menggunakan skema Long Segment, dengan target preservasi jalan sepanjang 82,56 kilometer dan preservasi jembatan sepanjang 1.394,50 meter.
Pekerjaan disebut berlangsung selama satu tahun anggaran, sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga 31 Desember 2026.
BPJN juga menyatakan pekerjaan masih berlangsung sesuai perencanaan dan jadwal pelaksanaan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, ketersediaan volume pekerjaan, serta aspek keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
Dalam jawaban itu, BPJN menyatakan pelaksanaan pekerjaan, mulai tahap persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu hingga pengawasan, mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2.
Terkait material baja tulangan, BPJN menyatakan material telah melalui pengujian di laboratorium independen dan mendapat persetujuan konsultan pengawas. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dimensi material yang datang dengan mengacu pada gambar kerja.
Soal Bronjong dan Pekerjaan Longsor
Untuk paket ruas Bts. Provinsi Bengkulu–Sp. Gunung Kemala–Padang Tambak, BPJN juga memberikan penjelasan terkait sejumlah poin yang sebelumnya dipersoalkan MTM.
Dalam surat bernomor PW0302/B/BPJN8/2026/26 tertanggal 19 Agustus 2026, BPJN menyatakan paket tersebut merupakan pekerjaan dengan skema long segment, mencakup target preservasi jalan sepanjang 92,87 kilometer dan preservasi jembatan sepanjang 1.919,50 meter.
BPJN menyebut pekerjaan masih berlangsung hingga saat ini dan dilaksanakan sesuai perencanaan serta jadwal pelaksanaan.
Terkait pekerjaan penanganan longsor di Lintas Liwa, Pekon Pura Laksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, BPJN menjelaskan lokasi tersebut tidak termasuk dalam ruas Bts. Provinsi Bengkulu–Sp. Gunung Kemala–Padang Tambak, melainkan masuk ruas Bukit Kemuning–Padang Tambak–Bts. Provinsi Sumatera Selatan.
BPJN juga memberikan penjelasan mengenai pekerjaan pemasangan bronjong pada lingkup pemeliharaan berkala jembatan.
Menurut BPJN, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan berdasarkan pedoman yang berlaku. Pengujian dan pengukuran ketebalan serta diameter lubang kawat bronjong disebut telah dilakukan dan hasilnya memenuhi persyaratan.
BPJN juga menyatakan pemasangan bronjong telah mengikuti gambar rencana atau For Construction yang telah disetujui. Dalam desain tersebut, menurut BPJN, tidak terdapat persyaratan pekerjaan fondasi cerucuk maupun lantai kerja di bawah matras bronjong.
MTM: Jawaban Belum Menjawab Permintaan
Meski telah menerima jawaban tersebut, MTM belum menganggap persoalan selesai.
Ashari menilai isi surat BPJN lebih banyak berupa penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, sementara permintaan utama MTM adalah memperoleh informasi yang dilengkapi dokumen pendukung.
“Jawaban tersebut tidak sesuai dengan isi permintaan kami. Yang kami minta adalah jawaban klarifikasi dengan data dukungan berupa dokumen kontrak kerja serta gambar kerja proyek pada dua lokasi tersebut,” kata Ashari.
Bagi MTM, persoalan bukan semata-mata apakah proyek tersebut berjalan atau tidak. Pertanyaan yang mereka ajukan adalah sejauh mana dokumen dan informasi mengenai penggunaan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan dapat diakses publik sesuai mekanisme keterbukaan informasi.
Di titik inilah sengketa antara MTM dan BPJN Lampung berpotensi memasuki babak berikutnya.
Sebab, transparansi anggaran publik bukan hanya soal memberikan jawaban administratif. Publik juga berhak mengetahui bagaimana sebuah pekerjaan direncanakan, dikontrakkan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Apabila dokumen yang diminta memang merupakan informasi publik yang dapat diberikan, persoalannya tinggal bagaimana BPJN membuka informasi tersebut sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika terdapat bagian informasi yang dikecualikan, BPJN juga berkewajiban menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara sebuah lembaga masyarakat sipil dan instansi pemerintah. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian bagi praktik keterbukaan informasi publik di lingkungan penyelenggara proyek infrastruktur.
Pertanyaannya kini sederhana, apakah jawaban BPJN Lampung akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau dilengkapi dengan dokumen yang sejak awal diminta MTM?. Publik menunggu jawabannya. (*)






































You must be logged in to post a comment Login