BANDARLAMPUNG, INFOSOSIAL.COM — Program umroh gratis Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang setiap tahun menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD kini menuai sorotan tajam. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik jual beli kuota umroh yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Sekretariat Pemkot Bandar Lampung, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Sejak beberapa tahun terakhir, Pemkot Bandar Lampung diketahui rutin mengalokasikan anggaran fantastis untuk program umroh gratis bagi masyarakat. Pada tahun 2024, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp37 miliar. Sepanjang 2025, alokasi kembali dilakukan dua tahap, yakni Rp23,6 miliar pada Juli dan Rp17,5 miliar pada Oktober dengan total kuota lebih dari 1.200 jamaah.
Sementara pada tahun 2026, Pemkot kembali memberangkatkan 350 jamaah dengan anggaran Rp17 miliar dan masih merencanakan pemberangkatan ratusan jamaah tambahan dengan total alokasi mencapai Rp32 miliar.
Besarnya anggaran tersebut kini dipertanyakan menyusul banyaknya laporan dugaan penyimpangan dalam proses penentuan penerima manfaat. Program yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu seperti pedagang kecil, tukang parkir, guru ngaji, marbot masjid, hingga penyandang disabilitas, diduga justru menjadi ladang permainan oknum tertentu.
FAGAS menilai minimnya keterbukaan informasi terkait mekanisme pendaftaran, kriteria penerima, hingga identitas jamaah yang diberangkatkan membuka ruang besar terjadinya praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator Lapangan FAGAS, Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan jual beli kuota umroh yang diduga dilakukan melalui perantara oknum pegawai di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Kuota umroh yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat kecil diduga diperjualbelikan kepada pihak yang sebenarnya mampu secara ekonomi demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Supriyadi.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun FAGAS, uang hasil penjualan kuota tersebut diduga disetorkan kepada oknum pegawai di lingkungan Bagian Kesra Sekretariat Pemkot Bandar Lampung.
“Kami menilai program umroh yang dikelola Bagian Kesra Bandar Lampung dari tahun ke tahun terus menuai persoalan. Tanpa mekanisme pendaftaran yang terbuka dan evaluasi yang transparan, sangat mungkin jamaah yang diberangkatkan berasal dari kalangan tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan,” ujarnya.
Supriyadi juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung terkait dugaan praktik tersebut. Bukti itu di antaranya berupa percakapan, rekaman, hingga bukti transfer dari sejumlah korban.
“Kami pegang bukti chat, rekaman, dan bukti transfer. Bahkan sudah kami sampaikan kepada Kabag Kesra, namun tidak ada tanggapan. Karena itu kami akan membawa persoalan ini kepada Wali Kota Bandar Lampung dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar oknum tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut FAGAS, setidaknya terdapat belasan orang yang diduga telah menyetorkan uang kepada oknum tertentu dengan iming-iming bisa diberangkatkan umroh melalui program gratis Pemkot Bandar Lampung.
FAGAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat umroh murah melalui jalur tidak resmi karena dikhawatirkan hanya menjadi modus penipuan dan praktik percaloan kuota.
“Jual beli kuota umroh gratis ini harus dibongkar agar tidak ada lagi korban dan untuk memutus mata rantai praktik yang mencederai program bantuan masyarakat,” tutup Supriyadi.













































You must be logged in to post a comment Login