PREMIUM WEBSITE
INFOSOSIAL.COM
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Diterbitkan oleh
PT MEDIA INFO SOSIAL
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0088561.AH.01.01.TAHUN 2022 cetak_sk infososial TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT MEDIA INFO SOSIAL Nomor : 10 Kamis tanggal 15-12-2022, (lima belas desember tahun dua ribu dua puluh dua) PT MEDIA INFO SOSIAL
==============================================================================
NIB
Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha
0621484898322000000000
PIMPINAN REDAKSI
ILWADI P., SE

(Kompetensi Utama)
DIREKTUR UTAMA / PEMIMPIN PERUSAHAAN
ANITA TRISIA,., SE
REDAKSI PELAKSANA
Ilwadi
M. Nanda Fernando
DIREKTUR KEUANGAN
Janeta Ananda
===========
BIRO
KEPALA BIRO KOTA
Babul
Edi Wibowo
(Sekretaris PWRI Kota Bandar Lampung)
LIPUTAN KHUSUS
Zuliansyah
DPC PWRI Kota Balam
Hariyadi
KOTA BANDAR LAMPUNG
Babul
Edi Rambo
KOTA METRO
Muhtaridi
(Ketua PWRI DPC Kota Metro)
Samadi
LAMPUNG UTARA
EDI SANTONI
Ketua DPC PWRI Lampura)
LAMPUNG SELATAN
Agung Sior
(Ketua DPC Lamsel)
Yunda Nina
Bendum PWRI Lamsel
Dama
LAMPUNG BARAT
Fachri
(Ketua DPC Lambar)
Budi
Wan Nur
LAMPUNG TIMUR
Khotimil
(Ketua DPC Lamtim)
PESAWARAN
Ahmad Yani
(Ketua DPC Pesawaran)
Mahmudin
Rudi Safari
Ikbal Khomsi
PRINGSEWU
Ikbal Khomsi
TANGGAMUS
Aan Andika
Warmansyah
(Ketua DPC PWRI Tanggamus)
LAMPUNG TENGAH
Sugeng Riyadi
Ferry
(Ketua DPC Lamteng)
WAY KANAN
Sunarto
Juli Haryanto
(Ketua DPC Way Kanan)
MESUJI
Aan
(Ketua DPC Mesuji)
TULANG BAWANG
Junerdi
(Ketua DPC Tuba)
TULANG BAWANG BARAT
Rico
(Ketua DPC Tubaba)
Rohman
PESISIR BARAT
Bambang
DEWAN PENASEHAT
Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, SIK, SH, MH
Dr. Raja Agung K., SH, MH
Darmawan,SH, MH
================================================================================
TIM MARKETING
Seluruh Biro/Wartawan
Alamat Kantor:
SEKBER
Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.
Domisili Kantor

Jalan Dr Susilo Gg. Kenanga 2, Kelurahan Sumur Batu
Kota Bandar Lampung, Lampung – Indonesia.
Pemasangan Iklan
Online, Cetak dan Media Sosial
0812-7913-0841
0838-5437-4123
0858-8888-1150
===============================================================================
NPWP
Dan

LEMBAGA BANTUAN HUKUM
(LBH)
DPP PEMBELA WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA
Email Saran dan Kritik :
Official.Infososial@gmail.com
Dasar Hukum
Dasar hukum utama media pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, mengatur hak mencari/menyebarluaskan informasi, serta perlindungan hukum bagi wartawan. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi.
Landasan Hukum Utama:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum utama yang mengatur perusahaan pers, hak dan kewajiban jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 18 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat/menghalangi kegiatan jurnalistik, menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak yang dilindungi.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) melindungi jurnalis dari kekerasan dan penghalangan kerja.
Peraturan Terkait Lainnya:
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Mengatur khusus media penyiaran (radio dan televisi).
Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Panduan wajib bagi jurnalis dalam bertugas.
Peraturan Dewan Pers seperti berbagai aturan turunan seperti Pedoman Media Siber.
UU ITE (Revisi No. 19 Tahun 2016): Terkait penyebaran informasi di dunia maya.
Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam tugas profesionalnya, namun wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers juga diwajibkan berbentuk badan hukum Indonesia (PT)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (aturan khusus) yang mengesampingkan lex generalis (KUHP/UU ITE) dalam perkara jurnalistik, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Sengketa produk pers wajib melalui mekanisme UU Pers (Dewan Pers/Hak Jawab), bukan langsung pidana umum
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan Pembredelan.
UU Pers 40/1999 lahir untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, berbeda dengan era sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1966)
Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi:
Fungsi Kontrol Sosial: Pers mengawasi jalannya pemerintahan dan melawan korupsi.
Media Informasi dan Edukasi: Memberikan berita faktual dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyalur Suara Rakyat: Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
Pilar Independen: Berbeda dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, pers bertindak sebagai pengawas eksternal yang netral.
PEMBERITAHUAN :
Kepada semua pihak, wartawan infososial.id dibekali kartu identitas resmi, wartawan yang foto dan namanya tidak terdaftar/tercantum di menu redaksi, serta mengaku sebagai bagian dari infososial.com tidak dibenarkan dan kami tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan atau tindakan yang terjadi di lapangan, terima kasih”.
Pelanggaran Kode Etik
Jika Jurnalis Pers atau wartawan melakukan pelanggaran KEJ akan diselesaikan melalui mekanisme internal redaksi teguran, surat peringatan, kemudian diberi sanksi betdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hingga ke Dewan Pers.
Tindak Pidana (Kriminal)
Jika Jurnalis Pers atau wartawan akan diselesaikan melalui hukum pidana umum (kepolisian/pengadilan).
(Bila ada kejanggalan mohon dikonfirmasikan ke E-mail atau nomor telepon yang tertera diatas atau dapat ditindak secara hukum yang berlaku).








































