INFOSOSIAL.COM — Penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki fase krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana, termasuk minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, , membenarkan status hukum terbaru tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni, Jumat (19/6/2026).
Modus rekrutmen “Honorer Hantu”. Kasus ini bermula saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro pada periode 2024–2025. Dalam rentang itu, ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi data rekrutmen tenaga honorer.
Penyidik menemukan setidaknya 387 nama tenaga honorer fiktif yang tercatat secara administratif, namun tidak pernah ada secara nyata.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, , menjelaskan bahwa anggaran untuk ratusan nama tersebut tetap dicairkan.
“Data tercatat, anggaran berjalan, tetapi orangnya tidak ada. Ini bentuk manipulasi administrasi,” kata Hendri.
Kerugian negara dan proses hukum. Dari hasil audit sementara, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar. Nilai final masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik.
Meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Penyidik menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan.
“Kami imbau yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Hendri.
Sorotan tata kelola dan desakan transparansi. Kasus ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola birokrasi di Lampung Tengah, khususnya terkait sistem pengawasan internal dan akuntabilitas anggaran.
Sejumlah kalangan menilai praktik honorer fiktif ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengindikasikan potensi kelemahan sistemik dalam pengelolaan administrasi kepegawaian daerah.
Desakan publik pun menguat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai kebijakan dan penganggaran.
Penyidikan berlanjut. Polda Lampung memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Fokus penyidik kini tidak hanya pada pembuktian peran tersangka, tetapi juga membuka peluang pengusutan aktor lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum di sektor birokrasi daerah sekaligus tolok ukur komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. (*)











































You must be logged in to post a comment Login