INFOSOSIAL.COM— Dalam sepekan terakhir, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan berat kembali terjadi di wilayah Bandarlampung. Dua insiden beruntun pada 15 dan 16 Juni 2026 di Kecamatan Panjang diduga kuat dipicu oleh kelebihan muatan (overload) dan kelalaian aspek keselamatan.
Kecelakaan pertama terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, di Jalan Baru Bypass, tepatnya di depan akses Jalan Trans Pidada. Sebuah truk bermuatan bungkil terguling dan menimpa dua unit mobil minibus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian material tak terhindarkan. Rabu (17/6/2026).
Sehari berselang, Selasa, 16 Juni 2026, insiden serupa kembali terjadi di pertigaan PJR, masih di kawasan Panjang. Truk dengan muatan bungkil kembali terbalik dengan dugaan penyebab yang sama, yakni kelebihan muatan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kedua ini, namun rangkaian peristiwa tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan di jalan raya.
Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Panjang, Andi Winata, menyoroti kejadian tersebut dan mengimbau para pemilik armada angkutan untuk lebih disiplin terhadap aturan.
“Kami mengingatkan kepada pemilik armada truk agar memperhatikan peraturan dan undang-undang lalu lintas, terutama terkait tonase muatan, kelayakan kendaraan, serta teknis pengangkutan. Jangan sampai aktivitas usaha justru membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Andi.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas angkutan bungkil yang kerap menimbulkan debu dan mengganggu jarak pandang serta kesehatan pernapasan warga.
“Selain itu, kami meminta agar truk tidak parkir di bahu jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tambahnya.
Secara hukum, pelanggaran kelebihan muatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung tingkat pelanggaran, serta ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan.
Sementara itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan dapat dijerat Pasal 286 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Rentetan kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha angkutan barang untuk tidak mengabaikan faktor keselamatan demi efisiensi muatan. Penegakan aturan yang tegas serta kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya. (Zul)










































You must be logged in to post a comment Login