Connect with us

Hi, what are you looking for?

Info SosialInfo Sosial

Berita Utama

Proses Penerbitan SIM di Polres Pesawaran Ikuti Prosedur, Satpas Sediakan Fasilitas Pelatihan

INFO SOSIAL, PESAWARAN — Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pesawaran telah mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Prosedur ini meliputi serangkaian tahapan yang harus dilalui pemohon, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, uji teori, uji praktik, pemeriksaan psikologi, hingga pembayaran biaya administrasi PNBP. Setelah semua tahap dilalui dan pemohon dinyatakan lulus, barulah SIM dapat diterbitkan.

 

Menurut pihak Polres Pesawaran, adanya pemohon yang merasa kesulitan dalam ujian praktik dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan dan simulasi yang tersedia di Satpas Pesawaran. Fasilitas ini dimaksudkan untuk membantu pemohon mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian praktik.

 

Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniagung S.Tr.K.,M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy S.H, S.I.K.,M.M., “Polres Pesawaran juga memberikan akses materi teori secara daring agar pemohon bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum ujian teori dilakukan” jelasnya.

 

“Kami sangat menentang praktik percaloan yang dapat merusak sistem yang sudah dibangun secara transparan oleh Polri. Sebagai langkah preventif, pihak Polres Pesawaran selalu mengedukasi masyarakat agar mengurus SIM secara resmi dan tidak tergiur dengan jalan pintas yang tidak sah” ungkapnya.

 

Pihak Polres Pesawaran juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi praktik calo yang ditemukan melalui akun resmi Polres Pesawaran, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih bersih dan transparan dalam penerbitan SIM.

 

“Kami menghimbau agar masyarakat mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan jujur dan mempersiapkan diri dengan baik. Dengan memiliki SIM yang sah dan diperoleh dengan cara yang benar, kita bisa menjadi pengemudi yang lebih bertanggung jawab di jalan raya,” ujarnya.

 

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses penerbitan SIM bisa berjalan lebih efisien dan aman, serta mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.(Eddie Rambo GPS).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Info Daerah

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada...

Berita Utama

INFOSOSIAL.COM—-– Pelantikan PJ Gubernur Lampung Samsudin oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024 dihadiri oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dan sejumlah...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...