INFOSOSIAL.COM— Antrean panjang kendaraan truk di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, kian meresahkan pengguna jalan. Deretan truk besar terlihat mengular hingga ratusan meter, bahkan disebut mencapai lebih dari satu kilometer dan kerap memakan badan jalan. (21/6/26).
Fenomena ini tak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Sejumlah sopir mengaku harus mengantre hingga berjam-jam, bahkan menginap, demi mendapatkan bahan bakar. “Saya kadang sampai nginap. Tapi yang bikin heran, ada truk yang sudah isi, kemudian antre lagi. Rombongan, bisa enam sampai delapan unit,” ujar seorang sopir truk kontainer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Antrean tak wajar, dugaan pola terorganisir. Kecurigaan menguat setelah sejumlah sopir mengaku melihat kendaraan yang sama melakukan pengisian berulang dengan identitas berbeda.
“Saya antre seharian, tapi di depan tidak jalan. Ternyata ada kendaraan yang bolak-balik isi. Orangnya sama, tapi pakai pelat nomor berbeda. Mustahil tidak terdeteksi,” kata Katimin (45), sopir ekspedisi.
Ia menilai sistem pengawasan di SPBU semestinya mampu membaca pola tersebut, terlebih dengan keberadaan kamera pengawas.
Warga dan pengendara ikut terdampak. Antrean panjang berdampak langsung pada masyarakat umum. Akses masuk SPBU menjadi sulit, bahkan untuk kendaraan pribadi.
“Kita mau beli bensin saja susah masuk. Truk antre rapat sekali,” ujar seorang pengendara.
Warga sekitar menyebut antrean dapat berlangsung hingga dua sampai tiga hari, dengan kendaraan parkir sejak malam hari di bahu jalan.
Penjelasan SPBU. Pihak SPBU menyatakan pengisian solar telah mengikuti prosedur. Operator SPBU, Anisa, mengatakan pengisian kini mewajibkan penggunaan STNK.
“Sekarang harus pakai STNK. CCTV ada, tapi di kantor,” ujarnya. (20/6).
Pengawas SPBU, Supri, juga menyampaikan hal serupa. “Pengisian solar wajib pakai STNK,” katanya singkat.
Indikasi modus di lapangan. Dari temuan lapangan dan keterangan sejumlah sopir, muncul indikasi pola yang tidak lazim:
- Pengisian BBM oleh kendaraan yang diduga berulang
- Penggunaan pelat nomor berbeda pada kendaraan serupa
- Antrean dalam jumlah besar dan terorganisir
- Aktivitas berlangsung hingga larut malam
Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan dugaan pengumpulan BBM subsidi untuk kemudian dialihkan ke pihak yang tidak berhak, termasuk sektor industri.
Dampak, kelangkaan hingga potensi konflik. Lamanya antrean berdampak pada distribusi BBM di tingkat pengguna langsung. Sopir angkutan barang mengaku mengalami kerugian karena waktu operasional terganggu.
“Harusnya kami sudah jalan, ini masih antre. Perusahaan juga rugi,” ujar seorang sopir.
Selain itu, situasi di lokasi dinilai rawan konflik akibat kepadatan antrean dan tingginya tensi antar pengendara.
Jadi sorotan publik secara hukum, ancaman pidana berlapis. Pengawasan distribusi BBM subsidi melibatkan, pemerintah daerah, serta APH dan instansi terkait.
Dalam kerangka hukum nasional, praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini relevan terhadap praktik pengalihan solar subsidi ke sektor industri atau penjualan di luar peruntukan.
Selain itu, dalam konteks penimbunan untuk tujuan spekulasi seperti menciptakan kelangkaan atau mengambil keuntungan dari selisih harga pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang penimbunan barang penting saat terjadi kelangkaan.
Dalam praktik di lapangan, apabila ditemukan adanya jaringan terorganisir melibatkan pelangsir, gudang penimbunan, hingga distribusi ke industri penegak hukum dapat menerapkan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lebih jauh, apabila praktik tersebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, pengelola, atau pihak tertentu, maka tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang lebih berat, termasuk penyitaan aset.
Desakan penertiban. Para sopir dan warga berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan antrean dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai peruntukan.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya kami yang dirugikan. Masyarakat juga, bahkan negara,” ujar seorang sopir. (*)











































You must be logged in to post a comment Login