INFOSOSIAL.COM — Praktik pemasangan tiang internet milik MyRepublic di Kota Bandar Lampung tak lagi sekadar persoalan ketidaktertiban. Temuan di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis, pembiaran aparat, hingga potensi praktik “main mata” yang merugikan keuangan daerah. (18 Juni 2026).
Investigasi lapangan menemukan pemasangan tiang fiber optik dilakukan secara diam-diam, bahkan pada malam hari, seperti yang terjadi di Jalan Wala Abadi, Kampung Gunung Sinar, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi. Aktivitas ini terekam jelas pekerja menggali dan menanam tiang tanpa transparansi izin resmi dari Pemerintah Kota.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa setiap pemasangan tiang jaringan wajib mengantongi izin dan rekomendasi teknis (Rekomtek), serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika kota. Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya: pemasangan masif, acak, dan cenderung liar.
Dugaan Keterlibatan Aparat Lingkungan
Lebih jauh, investigasi mengungkap indikasi keterlibatan aparat tingkat bawah. Sejumlah dokumen menunjukkan adanya tanda tangan dan cap dari RT setempat yang “melegitimasi” pemasangan tiang—tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah kota.
Nama Ketua RT Agus Susadi di wilayah Way Laga muncul dalam dokumen persetujuan. Hal serupa juga ditemukan di titik lain, seperti Jalan Pulau Lingga, Sukarame, tertanggal 13 April 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau bagian dari pola permainan yang lebih luas?
Seorang pekerja di lapangan bahkan mengakui praktik pemberian uang kepada oknum RT saat proses pemasangan.
“Biasanya kami minta tanda tangan RT, sekalian kasih amplop juga,” ujarnya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya praktik suap untuk melancarkan pemasangan tiang tanpa prosedur resmi.
Warga Jadi Korban, Tanah Dipakai Tanpa Izin
Di sisi lain, warga menjadi pihak yang paling dirugikan. Sejumlah tiang dilaporkan berdiri di lahan pribadi tanpa persetujuan pemilik.
“Tiba-tiba malam hari ada yang gali tanah depan rumah. Katanya sudah izin ke RW. Saya tidak pernah diminta izin,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Praktik menjamurnya tiang liar internet ini bukan hanya melanggar etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana dan perdata, termasuk pelanggaran hak atas tanah.
Kota Semrawut, Infrastruktur Rusak
Dampaknya kini nyata terlihat. Tiang-tiang berdiri tanpa pola, kabel menjuntai semrawut, dan penggalian tanah merusak trotoar serta drainase. Wajah kota berubah kumuh berbanding terbalik dengan semangat penataan ruang yang selama ini digaungkan pemerintah.
Alih-alih menggunakan skema tiang bersama yang didorong Pemkot dan DPRD, operator justru berlomba menanam tiang sendiri-sendiri.
Dugaan Kebocoran PAD: Negara Dirugikan
Masalah tidak berhenti pada estetika dan pelanggaran aturan. Ada potensi kerugian finansial yang jauh lebih besar selain Pemkot Bandar Lampung mesti mengeluarkan anggaran lagi demi menertibkan tiang “liar”. Yaitu, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jumlah tiang yang tidak terdata membuat retribusi daerah sulit ditarik secara optimal. Pemerintah kota kehilangan potensi pendapatan dari izin penggunaan lahan, retribusi jaringan, hingga pajak infrastruktur.
Ironisnya, pelanggan tetap membayar layanan secara rutin, namun kontribusi perusahaan terhadap daerah justru dipertanyakan.
Pembiaran atau Ketidakmampuan?
Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah. Bagaimana mungkin pemasangan tiang dalam jumlah besar bisa terjadi tanpa terdeteksi?
Apakah ini bentuk kelengahan, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa aturan bisa dinegosiasikan, dan ruang publik bisa dikuasai secara liar.
Saatnya Penindakan Tegas
Secara hukum, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk:
- Membongkar tiang ilegal
- Memotong jaringan kabel tanpa izin
- Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana
- Menarik ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik
Selain itu, warga yang dirugikan juga berhak menuntut kompensasi berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Namun hingga laporan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak MyRepublic maupun pihak terkait.
Kasus ini bukan sekadar soal tiang internet. Ini adalah cermin bagaimana regulasi diuji di lapangan dan sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi kepentingan publik. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya estetika kota, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. (*)










































You must be logged in to post a comment Login