INFOSOSIAL.COM—–Membuka ‘buramnya’ kasus MinyaKita serta kedok pelaku-pelaku ‘pemain’ dari gudang PT Anugerah Lampung Sejahtera (PT ALS) yang diduga menjadi tempat penyimpanan MinyaKita serta pendistribusian untuk dapur – dapur SPPG oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung dan sempat diberikan tanda garis polisi serta penyitaan 2 unit mobil merk Mintsubtshi Fuso berwarna kuning dan truk merk Isuzu Elf serta barang bukti lainnya cukup “licin” ditelusuri.
Kasat Reskrim menyatakan kasus tersebut sedang berproses. Pernyataan dari pihak APH tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik dan masyarakat ketika awak media mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan MinyaKita yang melibatkan ASN Pemprov Lampung inisial ALS alias Aldila Leo Saputra.
“Semua lagi berproses” jawaban terebut diterima oleh redaksi ketika mencoba konfirmasi langsung kepada Kasatresrim Polresta Bandar Lampung melalui pesan singkat Whatapp pada 31 Mei 2026 lalu.
Tak hanya sampai disitu, pada hari rabu 3 Juni 2026 kemarin, tim awak media yang mendatangi Polresta Bandar Lampung pun tidak dapat menemui Kasatreskrim dan Kanitreskrim dikarenakan sedang tidak ada ditempat yang disampaikan oleh staf kepolisian setempat.
Dari bagian Humas didapat keterangan serupa, salah satu APH menyebutkan kasus tersebut sedang dalam proses. “Oh kalo kasus itu lagi dalam proses mas” ujar salah satu oknum polisi setempat.
Proses yang dimaksud oleh APH bagian dari Polresta Kota Bandar Lampung tentu dapat menjadi hal yang blunder. Karena ketika awak media menelusuri lokasi gudang yang disegel ternyata didapati fakta lokasi tersebut sudah tidak ada lagi garis Police Line nya.
Police Line atau tanda pembatas berupa pita berwarna kuning dengan tulisan “Police Line” berwarna hitam yang dipasang oleh pihak kepolisian untuk menutup suatu area di lokasi gudang yang diduga digunakan untuk mendistribusikan MinyaKita tersebut sudah tidak ada lagi.
Jawaban Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kasat Reskrim (Reserse Kriminal) Polresta Bandar Lampung memicu tanda tanya besar, “Proses” apa yang sedang berlangsung.
Dalam penelusuran awak media reaksi.co.id. Di lokasi gudang yang diduga menjadi TKP yang diberi tanda garis polisi tersebut kini nampak ada aktifitas normal tanpa ada tanda garis polisi. Dan ketika ditelusuri salah satu yang mengaku staf di tempat tersebut mengatakan di lokasi tersebut tidak ada garis polisi dan menyatakan tidak pernah mendengar ada gudang didaerah tersebut yang disegel pihak kepolisian.
PT ALS sendiri diketahui perusahaan yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung, dikenal sebagai distributor resmi dan penyedia produk pelumas serta perawatan otomotif, seperti rangkaian aditif dan oli.
Vigo salah seorang yang mengaku sebagai Prinsipal di perusahaan yang terletak di jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung tersebut mengaku tidak pernah ada penyegelan, penyitaan atau penggrebekan oleh APH dari Polresta Bandar Lampung saat ditemui awak media Rabu (3/6/26).
“Gak ada mas, gak pernah denger, mungkin tempat lain gudang-gudang disana mungkin, kan gudang bukan ini aja disini. Kalo kami bergerak di bidang ini oli untuk roda 2, empat dan industri” singkatnya(*)














































You must be logged in to post a comment Login