INFOSOSIAL.COM — Dugaan kebocoran anggaran pada program umroh bersumber anggaran daerah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung kian menyayat hati. Niat suci perjalanan ibadah ke Baitullah yang bersumber dari uang rakyat bernilai ratusan milyar justru diduga dicederai oleh praktik kotor dan persekongkolan jahat.
Melalui pernyataan resminya, Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) membeberkan temuan yang sangat mencengangkan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi di balik program wisata rohani tersebut.
Ketua JPSI, Ichwan, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari sejumlah pengelola biro perjalanan atau vendor lain yang terdaftar di etalase e-Katalog. “Berdasarkan pengakuan mereka, penawaran harga yang sangat menguntungkan keuangan daerah dan fasilitas terbaik yang diajukan justru sengaja ditolak atau diabaikan oleh pihak pengelola pengadaan di Pemkot Bandar Lampung” ungkap Ichwan dengan nada prihatin, Minggu (1/11/2026).
Yang lebih mirisnya lagi, di balik penolakan tersebut terkuak adanya informasi mengenai dugaan komitmen fee marketing atau bonus di balik layar, yakni dengan skema di mana setiap akumulasi 10 orang jemaah, pihak vendor memberikan 1 jemaah gratis atau free seat.
Dari skema tersebut, JPSI melakukan kalkulasi matematis yang luar biasa mencengangkan. Mengingat total kuota jemaah dalam satu pengadaan mencapai 1.000 orang, maka dengan skema bonus sepuluh jemaah gratis satu, terdapat potensi jemaah gratis sebanyak 100 orang.
Jika dikalikan dengan nilai kontrak per jemaah sebesar Rp34.990.000, maka perkiraan nilai fee atau potensi kebocoran anggaran yang didapat dari satu penganggaran saja bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp3.499.000.000 (3,49 miliar).
Praktik kotor berupa komitmen fee marketing “10 gratis 1 jemaah” ini memiliki implikasi hukum yang sangat serius dalam kerangka tindak pidana korupsi. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, segala bentuk diskon, bonus, atau kuota gratis adalah hak keuangan negara untuk efisiensi, bukan untuk dikuasai atau diperjanjikan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Keuntungan atau fasilitas gratis yang dinikmati baik oleh pihak instansi pemerintah (pejabat panitia pengadaan) maupun pihak ketiga (vendor) masuk secara telak ke dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001” papar Ichwan.
Ironisnya, angka miliaran rupiah tersebut baru dihitung dari satu kali penganggaran. Berdasarkan penelusuran, dalam satu tahun anggaran Pemkot Bandar Lampung rutin mengalokasikan program umroh sebanyak dua kali, yakni pada APBD Murni dan APBD Perubahan. Terlebih lagi, program umroh bersumber uang rakyat ini telah berjalan secara rutin pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sangat miris dan menyayat hati, tanah suci dikotori dengan dugaan korupsi. Bayangkan, dari sekali penganggaran saja kita bisa meraup angka kebocoran atau fee hingga Rp3,4 miliar. Padahal Pemkot menganggarkan dua kali dalam setahun di APBD murni dan perubahan, belum lagi program ini sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya” cetus Ichwan.
Kendati demikian, JPSI dengan tegas menekankan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sampai ada pembuktian hukum yang sah di pengadilan. “Tentu asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan, namun akumulasi kerugian dari pola seperti ini sangat layak untuk diusut tuntas oleh penegak hukum” tegasnya.
Sebelumnya, skandal pengadaan program umroh ini bermula dari alokasi fantastis pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung. Berdasarkan kajian mendalam JPSI, pagu anggaran sebesar Rp35 miliar untuk kuota 1.000 jemaah dipecah menjadi dua paket kegiatan masing-masing nilai kontrak Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar, namun seluruhnya diborong habis oleh satu penyedia saja, yakni PT Kaisa Rossie dengan total keseluruhan nilai kontrak Rp34,99 miliar.
Selain itu, nilai kontrak penawaran PT Kaisa Rossie nyaris tidak mengalami penurunan dari Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, yakni hanya terpangkas Rp10 juta saja atau setara efisiensi 0,02 persen. Pemkot Bandar Lampung juga dinilai sengaja mengabaikan keberadaan vendor lain di etalase e-Katalog yang menawarkan fasilitas setara dengan harga jauh lebih murah, bahkan ada vendor yang menawarkan efesiensi hingga 14 persen yakni Rp4,9 milyar atau berkisar antara Rp28 juta hingga Rp33 juta per jemaah.
“Jika Pemkot memilih opsi yang rasional, daerah sebenarnya bisa menghemat anggaran hingga Rp2 miliar yang dapat dialokasikan untuk kepentingan publik lainya” tegas Ichwan.
Sementara itu, tidak saja menguasai paket umroh, PT Kaisa Rossie juga diduga kuat memonopoli paket perjalanan wisata rohani lainya, dengan menguasai hingga sembilan paket proyek di Bagian Kesra.
Mengingat besarnya dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bandar Lampung kepada institusi penegak hukum di daerah, JPSI menyatakan pesimisme dan mosi tidak percaya terhadap penegak hukum lokal. “Untuk itu JPSI mendesak kasus ini dijadikan pintu masuk atau entry point KPK RI untuk membongkar tuntas praktik rasuah berjamaah yang diduga sudah berjalan dari tahun ke tahun” pungkas Ketua JPSI, Ichwan. (*)

You must be logged in to post a comment Login