INFOSOSIAL.COM — Seorang remaja berinisial MKA (15) diduga menjadi korban tindak pidana kejahatan perlindungan anak di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2026) dini hari.(18/10).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Sabtu sore. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan kepolisian, laporan diterima sekitar pukul 17.35 WIB.
Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Ferdian Syahputra menyampaikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Berdasarkan uraian dalam laporan, korban saat itu disebut tengah melintas bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Mereka diduga dihampiri sejumlah orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam atau dibacok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung dan lebam sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Airan.
Polisi Minta Pemeriksaan Medis
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Polresta Bandar Lampung menerbitkan surat permintaan pemeriksaan visum et repertum yang ditujukan kepada Rumah Sakit Airan pada 17 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta membuat visum untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara oleh kepolisian.
Dalam dokumen itu, polisi mencantumkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Namun, kronologi lengkap, motif, serta identitas orang-orang yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.
Menunggu Perkembangan Penyelidikan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai identitas maupun jumlah terduga pelaku, termasuk apakah sudah ada pihak yang diamankan terkait peristiwa tersebut.
Keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, motif kejadian, serta kondisi terkini korban masih diperlukan untuk melengkapi informasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zulkipli)

You must be logged in to post a comment Login