INFOSOSIAL.COM — Sebuah agenda resmi Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat (2/10/2026) berubah menjadi sorotan serius terhadap kerja jurnalistik.
Bukan karena pertandingan padel yang digelar, melainkan karena muncul pengakuan seorang wartawan Garuda TV, Aza, yang menyebut dirinya dilarang meliput, bahkan diminta menghapus rekaman saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Sabtu (3/10/2026), muncul informasi bahwa Aza diberhentikan dari Garuda TV.
Dua peristiwa yang terjadi hanya berselang sehari itu kini dipertanyakan keterkaitannya.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa pemberhentian Aza merupakan akibat dari aktivitas jurnalistiknya pada 2 Oktober.
Agenda yang menjadi persoalan adalah olahraga bersama dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 yang berlangsung di The Canopy Lampung, Bandar Lampung.
Agenda tersebut tercatat dalam kalender resmi Pemerintah Provinsi Lampung pada 2 Oktober 2026, pukul 07.30–12.30 WIB, dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah pejabat Pemprov Lampung.
Aza datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, saat mengambil gambar, Aza mengaku didatangi Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur.
Menurut pengakuan Aza, dirinya diminta menghentikan peliputan.
“He-he, enggak boleh-boleh,” ujar Aza menirukan ucapan yang diterimanya.
Aza kemudian mempertanyakan alasan larangan tersebut.
Menurut keterangannya, bukan hanya peliputan yang diminta dihentikan. Ia juga mengaku diminta menghapus video yang sudah direkam.
“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” kata Aza.
Aza kembali mempertanyakan larangan tersebut karena kegiatan itu tercantum dalam agenda resmi pemerintah.
“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” katanya.
Namun, menurut Aza, jawaban yang diterimanya tetap berupa larangan.
“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput,” lanjutnya.
Persoalan ini kemudian tidak lagi berhenti pada soal kegiatan olahraga.
Pertanyaan yang muncul justru menyangkut akses wartawan terhadap agenda resmi pemerintah dan dugaan permintaan penghapusan rekaman jurnalistik.
Dewan Pers pada 15 Juli 2026 pernah menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menekankan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik.
Bahkan dalam catatan akhir tahun 2025, Dewan Pers menyatakan bahwa perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
Dalam konteks itu, permintaan penghapusan video sebagaimana diklaim oleh Aza menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Bukan berarti setiap larangan akses otomatis merupakan tindak pidana. Unsur, konteks, siapa yang memberikan perintah, dasar larangan, serta keadaan saat kejadian tetap harus diperiksa berdasarkan fakta.
UU Pers sendiri menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan mengenai Pasal 18 juga tidak dapat diterapkan secara subjektif tanpa melihat unsur dan konteks peristiwanya.
Sorotan semakin menguat karena sehari setelah peristiwa tersebut, muncul informasi bahwa Aza diberhentikan dari Garuda TV.
Informasi yang diterima PWRI Lampung menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan peristiwa peliputan pada 2 Oktober.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai hubungan sebab-akibat.
Garuda TV perlu memberikan penjelasan: apakah pemberhentian Aza merupakan keputusan internal perusahaan, persoalan kinerja, kebijakan redaksi, atau memang memiliki kaitan dengan peristiwa peliputan sehari sebelumnya.
Klarifikasi tersebut penting agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan urutan waktu.
Disisi lain, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., meminta seluruh pihak membuka fakta secara terang.
> “Kalau benar pemberhentian itu berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Aza sehari sebelumnya, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban karena menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmawan.
Menurutnya, kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan hubungan antara pelarangan peliputan dan pemberhentian Aza.
Namun, menurut Hanif, jarak waktu satu hari antara kedua peristiwa tersebut layak diklarifikasi.
“Pada 2 Oktober ada wartawan yang mengaku dilarang meliput agenda resmi gubernur dan diminta menghapus video. Sehari kemudian muncul informasi bahwa wartawan tersebut diberhentikan. Apakah keduanya berkaitan atau tidak, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hanif.
Hanif menyebut Pasal 4 UU Pers sebagai salah satu dasar penting dalam melihat persoalan kemerdekaan pers.
Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (1), tetapi menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung ditempelkan kepada suatu peristiwa tanpa pemeriksaan fakta dan unsur hukum.
“Kami tidak mengatakan peristiwa ini otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi jika memang ada tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, tentu ketentuan Pasal 18 UU Pers harus diperiksa. Begitu juga perlindungan hukum terhadap wartawan,” katanya.
Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 kembali mencatat masih adanya kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Tiga Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Bagi PWRI Lampung, persoalan tersebut setidaknya menyisakan tiga pertanyaan mendasar.
Pertama, mengapa wartawan yang datang meliput agenda resmi pemerintah dilarang melakukan peliputan?
Kedua, atas dasar apa rekaman yang telah dibuat diminta untuk dihapus?
Ketiga, apakah larangan peliputan pada 2 Oktober memiliki hubungan dengan pemberhentian Aza pada 3 Oktober?
Ketiga pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
PWRI Lampung meminta Garuda TV menjelaskan status dan alasan pemberhentian Aza. Jika keputusan tersebut murni persoalan internal dan tidak berkaitan dengan peliputan 2 Oktober, penjelasan tersebut penting untuk menghentikan spekulasi.
Sebaliknya, apabila memang terdapat tekanan atau intervensi dari pihak luar yang memengaruhi keputusan perusahaan, fakta tersebut juga perlu dibuka berdasarkan bukti.
“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada Aza maupun pihak tertentu. Yang kami minta adalah keterbukaan. Apa yang terjadi pada 2 Oktober dan apa yang terjadi pada 3 Oktober harus dipisahkan secara jelas atau dijelaskan apabila memang memiliki keterkaitan,” tegas Hanif.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar tentang padel, sebuah agenda olahraga, atau satu orang wartawan.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar sejauh mana wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput agenda resmi pemerintah?
Dan ketika seorang wartawan mengaku dilarang meliput serta diminta menghapus rekaman, kemudian sehari berikutnya muncul informasi mengenai pemberhentian dirinya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, berbasis fakta dan dokumen.
Garuda TV dan pihak terkait kini ditunggu klarifikasinya.
(Rilis PWRI Provinsi Lampung)

You must be logged in to post a comment Login