INFOSOSIAL.COM — Sebuah area parkir truk yang dikenal warga dengan nama Multicon di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Keamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pembongkaran solar bersubsidi yang dibawa kendaraan pelangsir.
Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial GT (38) pada hari ini Selasa (3/11/2026). Ia menyebut lokasi penampungan berada di bagian pojok sebelah kanan area parkir Multicon, tepatnya di lingkungan RT 1, LK 1, Kelurahan Garuntang.
Menurut GT, kendaraan yang diduga membawa solar hasil pelangsiran datang ke lokasi tersebut untuk membongkar muatannya.
“Di parkiran Multicon itu di pojok sebelah kanan ada penampungan solar, jadi mobil-mobil yang melangsir bongkar di situ, Bang,” ujar GT.
GT juga menyebut seorang bernama Erik sebagai pihak pengelola lokasi tersebut. Namun, informasi mengenai identitas, peran, dan keterlibatan Erik dalam dugaan aktivitas penampungan solar itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, Lurah Garuntang, Hendi, mengaku tidak mengetahui adanya tempat penampungan solar di area parkir Multicon.
Ia juga mengatakan belum pernah menerima laporan mengenai aktivitas yang dimaksud.
“Saya tidak tahu, Bang. Coba hubungi Bhabinkamtibmas,” ujar Hendi.
Media kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Garuntang, Rizal. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya dugaan penampungan solar di lokasi tersebut.
“Saya tidak tahu, Bang. Saya tahunya di situ parkiran,” jawab Rizal.
Adanya keterangan warga mengenai dugaan aktivitas pembongkaran solar tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tokoh setempat Zulfikar mengangharapkan APH seperti pihak kepolisian dapat memeriksa langsung lokasi yang dimaksud untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul solar, kendaraan pengangkut, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Selain membahayakan jika tempat tersebut ada aktivitas penimbunan solar dan jika terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, aktivitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”lugasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi parkir Multicon tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan pengelola parkiran Multicon, termasuk Erik, guna mendapatkan penjelasan mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. (*)

You must be logged in to post a comment Login