Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

SMPN 41 Bandar Lampung Diduga Tak Transparan dalam SPMB, Warga Desak Bunda Eva Turun Tangan

SMPN 41 Bandar Lampung Diduga Tak Transparan dalam SPMB, Warga Desak Bunda Eva Turun Tangan

INFOSOSIAL.COM — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 41 Bandar Lampung menuai sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dalam proses penerimaan siswa memicu keresahan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

Persoalan mencuat setelah muncul dugaan adanya calon siswa melalui jalur zonasi yang diterima meskipun jarak tempat tinggalnya disebut-sebut lebih jauh dibandingkan calon siswa lain yang justru tidak lolos seleksi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan regulasi zonasi, mekanisme verifikasi, hingga transparansi data penerimaan siswa di sekolah tersebut.

Salah seorang orang tua siswa berinisial S, ibu dari K, mengungkapkan bahwa anaknya bisa masuk ke SMPN 41 melalui bantuan seorang lurah.

“K masuk SMP 41 dibawa Pak Lurah,” ujar S kepada media. (30/10).

Pernyataan tersebut menambah tanda tanya publik mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme penerimaan siswa berlangsung. Apakah seluruh calon siswa diproses berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi yang sama, atau terdapat mekanisme lain di luar prosedur resmi?

Lurah Akui Ada Persoalan, Operator SPMB Sulit Ditemui

Media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Lurah Karang Maritim berinisial J.

Menurut J, seharusnya sekolah memberikan perhatian terhadap warga yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Ia mempertanyakan adanya calon siswa dari luar wilayah yang diterima, sementara anak-anak warga sekitar justru tidak mendapatkan kesempatan.

“Seharusnya sekolah memprioritaskan warga sekitar. Ini yang dari luar Karang Maritim bisa masuk, sedangkan warga sekitar tidak. Apa ini? Berarti perlu dipertanyakan transparansinya dari pihak sekolah,” ungkap J.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan penerimaan siswa sempat memicu keresahan masyarakat. Bahkan, menurut keterangannya, sempat muncul rencana aksi demonstrasi warga terhadap SMPN 41.

J menyebut, saat itu terdapat pembahasan mengenai kuota jalur Biling (bina lingkungan). Setelah kuota tersebut terpenuhi, calon siswa lainnya diarahkan ke sekolah lain agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk bersekolah.

Namun demikian, J mengaku ingin memperoleh penjelasan langsung dari operator SPMB SMPN 41 untuk mengetahui mekanisme dan data penerimaan siswa. Sayangnya, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Sekolah saat itu tidak bersedia ditemui untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepala Sekolah Sebut Data Sudah Diserahkan ke Dinas

Media kemudian mendatangi SMPN 41 dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, Daryanto, untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan ketidakberesan dalam proses penerimaan murid baru.

Dalam keterangannya, Daryanto menyatakan bahwa pihak sekolah hanya menerima calon siswa berdasarkan proses verifikasi terhadap pendaftaran yang dilakukan orang tua atau wali murid.

” sekolah hanya menerima sesuai verifikasi seperti pendaftaran orang tua atau wali murid. Jadi disesuaikan dengan data yang dibawa orang tua atau wali. Semua sudah kami serahkan ke dinas, jadi tak ada lagi sama kami,” ujar Daryanto.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, ketika media meminta transparansi mengenai jumlah siswa yang diterima melalui masing-masing jalur, yakni zonasi, prestasi, dan Biling, pihak sekolah menyatakan bahwa data sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Padahal, transparansi data penerimaan merupakan bagian penting untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, akuntabel, dan tidak merugikan calon siswa.

Sorotan juga datang dari orang tua siswa lainnya, Zulfikar. Ia mempertanyakan regulasi yang digunakan pihak sekolah dalam menentukan kelulusan calon peserta didik, khususnya terkait penerapan jalur zonasi.

Menurut Zulfikar, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil.

Ia meminta agar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membuka data penerimaan secara transparan, termasuk jumlah siswa yang diterima melalui setiap jalur, dasar penetapan kelulusan, serta hasil verifikasi jarak tempat tinggal calon siswa.

Zulfikar juga mendesak agar persoalan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atau yang akrab disapa Bunda Eva agar pemerintah kota segera mengambil langkah evaluasi.

Menurutnya, kepala daerah harus memastikan tidak ada anak yang dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB.

“Jangan sampai anak-anak yang jarak rumahnya lebih dekat justru tidak diterima, sementara yang lebih jauh bisa masuk. Regulasi penerimaan siswa itu harus jelas dan berlaku sama bagi semua calon siswa. Kami berharap Bunda Eva turun tangan dan memerintahkan evaluasi terhadap proses SPMB di SMPN 41,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Zulfikar.

Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban

Dari rangkaian keterangan yang diperoleh, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

* Benarkah proses verifikasi hanya mencocokkan pendaftaran daring dengan dokumen yang dibawa orang tua atau wali murid?

* Apakah data calon siswa yang mendaftar melalui sistem daring benar-benar sesuai dengan dokumen fisik yang diverifikasi?

* Apakah seluruh data penerimaan melalui jalur zonasi, prestasi, dan Biling telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

* Siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengawasan SPMB di SMPN 41?

* Apa dasar penerimaan calon siswa yang jarak tempat tinggalnya diduga lebih jauh dibandingkan calon siswa lain yang tidak diterima?

* Bagaimana nasib calon siswa yang merasa dirugikan akibat proses seleksi tersebut?

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Orangtua siswa Zulfikar mengatakan dalam ketentuan pelaksanaan SPMB, setiap satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.”katanya.

Zulfikar pun meminta pihak terkait dalam kasus ini jika terbukti terdapat manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diminta tidak hanya menerima laporan dari sekolah, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap data pendaftaran daring, dokumen verifikasi, daftar kelulusan, serta dasar penetapan siswa yang diterima.”jelasnya.

Menurutnya, Inspektorat Kota Bandar Lampung juga perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses tersebut.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang diterima dan siapa yang tidak. Lebih jauh, publik ingin memastikan bahwa sekolah negeri tidak menjadi ruang yang membuka peluang perlakuan khusus bagi pihak tertentu.”tegasnya.

Jangan Sampai Hak Pendidikan Anak Menjadi Korban!

Masyarakat mendesak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atau Bunda Eva turun tangan dan segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 41.

Zulfikar meneflgaskan, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, pihak sekolah seharusnya tidak keberatan membuka data dan menjelaskan mekanisme penerimaan kepada publik sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

“Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan memberikan solusi kepada calon siswa yang dirugikan.”ketusnya.

Zul menerangkan sebabnya, penerimaan murid baru bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Ini menyangkut keadilan, kepercayaan masyarakat, dan masa depan pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung.

“Transparansi jangan hanya menjadi slogan. Jika proses penerimaan sudah benar, buka datanya dan buktikan kepada masyarakat”tandasnya.(*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,510

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version