INFOSOSIAL.COM — BANDARLAMPUNG — Keributan yang terjadi dalam kejuaraan karate di Gedung Olahraga (GOR) Siger Way Halim, Bandarlampung, pada 28 Juni 2026, berbuntut panjang. Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi S.Pd, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung.
Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandarlampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan, laporan kliennya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandarlampung Nomor LP/8/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari Protes kepada Wasit
Menurut Irwan, insiden bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada pihak wasit terkait pertandingan atlet yang dilatihnya.
Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang disebut keluar dari area pertandingan. Saat itulah, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terjadi insiden dengan seorang pelatih dari tim lain yang disebut bernama Doni Rio Saputra.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pitingan pada bagian leher yang disertai pukulan,” ujar Irwan.
Dugaan tindakan tersebut kemudian membuat Ikang memilih membawa persoalan ke jalur hukum.
Pasca-insiden, Ikang Fauzi menjalani pemeriksaan medis dan visum. Dalam konferensi pers tersebut, Irwan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh kliennya.
“Setelah laporan diterima, pihak Polresta melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun terlapor serta sejumlah saksi,” kata Irwan.
Ia berharap proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap proses berjalan profesional, lancar dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai ketentuan hukum atas dugaan penganiayaan ini, sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena insiden terjadi dalam rangkaian sebuah kejuaraan olahraga yang semestinya berlangsung dengan menjunjung tinggi sportivitas.
Namun demikian, dugaan penganiayaan, kronologi sebenarnya, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.
(*).

You must be logged in to post a comment Login