INFOSOSIAL.COM — Dugaan praktik “sembelih” anggaran pendidikan mencuat di Kota Bandar Lampung. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan pemotongan atau setoran dari dana operasional sekolah yang disebut-sebut hingga mencapai 10 persen. (23/9).
Jika asumsi tersebut diterapkan terhadap simulasi dana sekitar Rp143,1751 miliar, maka nilai yang terdampak secara matematis mencapai sekitar Rp14,32 miliar.
Namun, angka tersebut bukan kerugian negara dan bukan nilai resmi BOSP Kota Bandar Lampung 2026. Angka Rp143,1751 miliar merupakan simulasi berdasarkan jumlah peserta didik dan tarif yang digunakan sebagai perkiraan. Nilai BOSP aktual 2026 harus diverifikasi berdasarkan alokasi resmi, sekolah penerima, data penyaluran dan formula yang berlaku.
Dugaan praktik tersebut mencuat setelah seorang kepala sekolah SMP Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan mengenai dugaan adanya “potong-setor” atau “feedback” dari dana bantuan operasional sekolah.
Sumber tersebut menyebut dugaan koordinasi dilakukan melalui lingkungan forum kepala sekolah dan menyasar sekolah penerima anggaran.
“Ya, semua Kepsek setahu saya sama semua, nggak peduli sekolah unggulan, negeri atau swasta sama semua,” ujar sumber tersebut.
Keterangan ini masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melalui dokumen, keterangan lebih dari satu sumber, serta pemeriksaan terhadap aliran dana.
Dugaan adanya “penyembelihan” atau pemotongan anggaran secara berlapis mulai dari dana yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, diterima satuan pendidikan, hingga kemudian diduga diminta kembali dalam bentuk setoran tertentu.
Jika benar terjadi, pertanyaan besarnya bukan hanya berapa persen yang dipotong, tetapi siapa yang meminta, siapa yang menerima dan atas dasar hukum apa uang tersebut diserahkan.
Diduga jadi “Tukang Jagal”, Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menjadi sorotan dalam dugaan tersebut.
Forum yang semestinya menjadi ruang koordinasi profesional antarkepala sekolah diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengarahkan sekolah menyisihkan sebagian anggaran dengan berbagai dalih, mulai dari biaya koordinasi, iuran kegiatan, pengadaan bersama, hingga kegiatan tertentu.
INFOSOSIAL.COM belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa MKKS sebagai organisasi secara kelembagaan terlibat. Dugaan yang muncul justru harus diarahkan pada identifikasi oknum, mekanisme perintah, bukti transaksi dan aliran uang.
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila dugaan potongan kemudian membuat sekolah kekurangan anggaran untuk menjalankan program yang telah dituangkan dalam perencanaan.
Dalam kondisi demikian, perlu diperiksa apakah terdapat upaya menyesuaikan LPJ/SPJ melalui mark-up harga, nota yang tidak sesuai transaksi, belanja yang tidak benar-benar terjadi atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.
Apabila praktik semacam itu terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan “iuran” atau kesalahan administrasi. Auditor perlu menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara berdasarkan bukti yang ditemukan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang mengatur pengelolaan BOSP, termasuk penerima, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana. Regulasi tersebut ditetapkan 5 Februari 2026 dan berlaku sejak 6 Februari 2026.
Diperkirakan sebanyak 154.875 peserta didik jadi angka yang perlu diperiksa, akankah nantinya timbul tersangka?
Portal Data Pendidikan Kota Bandar Lampung menyatakan datanya bersumber dari Dapodik/Pusdatin dan diperbarui setiap semester. Pada dataset TK dan SMP yang saat ini dapat diakses, periode data yang tampil adalah 11/2025, meskipun dataset diberi label “Tahun Berjalan”.
Data yang digunakan dalam simulasi awal menunjukkan:
| Jenjang | Peserta Didik | Tarif Simulasi | Estimasi |
|---|---|---|---|
| TK | 17.974 | Rp600.000 | Rp10,7844 M |
| SD | 91.002 | Rp900.000 | Rp81,9018 M |
| SMP | 45.899 | Rp1.100.000 | Rp50,4889 M |
| Total | 154.875 | — | Rp143,1751 M |
Dengan asumsi hipotetis potongan 10 persen:
Rp143,1751 miliar × 10% = Rp14,31751 miliar
atau sekitar Rp14,32 miliar.
Sekali lagi, angka tersebut merupakan simulasi matematis, bukan temuan audit.
Sorotan juga datang dari seorang wali murid penerima manfaat program pendidikan yang bersumber dari BOPD/BOS di Bandar Lampung. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, dana pendidikan seharusnya memberikan manfaat langsung kepada peserta didik dan kebutuhan sekolah.
“Kami sebagai orang tua berharap anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan anak-anak di sekolah. Kalau memang ada potongan atau setoran yang tidak resmi, itu harus diperiksa. Jangan sampai uang yang seharusnya untuk pendidikan justru berkurang di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga meminta transparansi agar orang tua dapat mengetahui penggunaan anggaran pendidikan.
“Kalau memang semua penggunaan dana sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dibuka dan diperiksa. Yang penting jangan hanya laporan di atas kertas, tetapi kondisi dan barang yang dibelanjakan juga harus benar-benar ada,” katanya.
Dugaan ini pada akhirnya hanya bisa dijawab dengan pemeriksaan yang menyeluruh.
Dana masuk → RKAS → pencairan → rekening → transaksi → pengadaan → barang → penerima pembayaran → LPJ/SPJ.
Seluruh rantai tersebut perlu dicocokkan.
Jika ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi nyata, auditor maupun aparat penegak hukum dapat menentukan apakah persoalan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan yang mempunyai konsekuensi pidana.
Karena itu, BPK, Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar ada pola setoran tertentu, berapa nilainya, siapa yang mengendalikan, dan ke mana uang tersebut mengalir.
Jangan sampai murid dihitung untuk mendapatkan anggaran, kepala sekolah ditekan untuk menyetor, lalu laporan “disembelih” agar semuanya tampak sesuai aturan.
Namun seluruh tudingan dalam berita ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian. INFOSOSIAL.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, pengurus MKKS, kepala sekolah maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
(Zulkipli)

You must be logged in to post a comment Login