Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

LSM Garda Laporkan Dinas PUPR Lampung Selatan ke Kejati dan Polda Lampung, Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

LSM Garda Laporkan Dinas PUPR Lampung Selatan ke Kejati dan Polda Lampung, Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

INFOSOSIAL.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Depan (LSM Garda) dalam waktu dekat menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Langkah hukum ini diambil menyusul indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp3 miliar pada proyek proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua LSM Garda, Iwan Kesuma Jaya, menegaskan bahwa penegak hukum harus segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut tanpa mengulur waktu. Menurutnya, temuan BPK senilai fantastis itu mengonfirmasi adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

“Temuan Rp3 miliar ini bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. BPK telah memberikan tenggat waktu pengembalian hingga 15 Juli 2026, tetapi fakta di lapangan menunjukkan respons pejabat terkait sangat minim dan terkesan meremehkan pertanggungjawaban publik. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah tegas melapor ke Kejati dan Tipikor Polda Lampung agar kasus ini masuk ke ranah penyidikan pidana,” tegas Iwan, Jumat (26/9/2026).

Temuan sebesar Rp3 miliar tersebut sebelumnya terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.

Dalam forum tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, membenarkan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, hingga jasa konsultansi tahun 2025 menjadi objek temuan BPK RI.

“Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengembalian kerugian negara sekalipun tidak otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti ada iktikad jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum. Kami minta Kejati dan Kapolda Lampung segera memanggil Kadis PUPR dan jajarannya untuk diperiksa,” tegas Iwan.

LSM Garda mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif lanjutan bersama BPK guna memperjelas nilai kerugian negara serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. (Zul)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Post Views: 2,373

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version