INFOSOSIAL.COM—Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dan menangkap yang menyuap Bupati Lampung Tengah, Ardhito Wijaya, yang ditangkap KPK beberapa waktu yang lalu dalam kasus Gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Diketahui bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardhito Wijaya ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
Selain Ardito ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025) yang lalu.
Dalam hal ini, Ferry Arief meminta KPK untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap dan memproses secara hukum semua pihak yang memberi suap atau memberikan Gratifikasi kepada Bupati Lampung Tengah tersebut.
“Kami minta agar KPK atau institusi penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus yang menjerat Ardhito Wijaya tersebut, dengan memproses semua pihak yang terindikasi memberikan suap atau gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ferry kepada media RadarCyberNusantara.Id, Rabu (14/01/2026).
Karena menurut Ferry, Pemberi suap atau gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, terutama jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi (suap menyuap) atau gratifikasi ilegal.
“Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Memberi sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara karena jabatannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001: Memberi hadiah atau janji untuk menggerakkan pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta,” terang Ferry.
Pemberi gratifikasi dapat dijerat pidana jika tindakannya termasuk dalam definisi suap menyuap (Pasal 5 dan 6), bukan gratifikasi biasa yang diatur dalam Pasal 12B (untuk penerima).
Sanksi tambahan seperti perampasan aset juga bisa dikenakan.
Masih menurut Ferry, “Dalam kasus gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian,” urai Ferry.
Oleh karena itu kata Ferry, dalam kasus yang menjerat Ardhito Wijaya yang disangkakan sebagai penerima suap maka si pemberi suap juga harus diproses secara hukum.
“Pak Ardhito ini kan disangkakan sebagai penerima suap atau gratifikasi, menurut undang-undang penerima dan pemberi seharusnya dikenakan sanksi pidana, berikut pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses suap menyuap tersebut,” kata Ferry.
Lebih lanjut Ferry berharap kepada pihak-pihak yang telah dipanggil oleh institusi penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, agar benar-benar diproses secara hukum.
“Masyarakat Lampung Tengah berharap kepada pihak-pihak yang telah dipanggil dan diperiksa oleh institusi penegak hukum, baik KPK maupun Kepolisian agar segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, jangan sampai ada Kong kalikong sehingga bebas,” tegas Ferry.
Lebih jauh Ferry mengatakan bahwa, Kabupaten Lampung Tengah tidak akan pernah mencapai kemajuan dan kesejahteraan jika dipenuhi oleh para koruptor.
“Bagaimana Lampung Tengah ini mau maju dalam segi pembangunan dan masyarakatnya akan sejahtera jika dipenuhi oleh para Koruptor.” Pungkas Ferry.
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. | Pnr.








































