INFO SOSIAL, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah warga di bandar Lampung , menyampaikan aduan terkait dugaan praktik pengalihan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. Informasi itu disampaikan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (15/11/2025).
Menurut laporan masyarakat, dugaan pengaturan distribusi solar subsidi itu disebut-sebut melibatkan pihak tertentu yang diklaim berhubungan dengan aktivitas operasional sebuah depot Pertamina di Panjang, Bandar Lampung. Warga menduga kuota solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan lokal SPBU, di Bandar Lampung dialihkan lewat permainan antara SBM Depot Pertamina panjang dan manager di setiap SPBU.
“Kami melihat kendaraan tertentu mengisi solar subsidi dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu, kemudian keluar daerah. Ini sering terlihat. Kami menduga jatah kota bandar Lampung dan wilayah lainnya yang ada di Lampung, berkurang karena dialihkan,” ujar salah satu pelapor yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan.
Warga lainnya menjelaskan bahwa situasi tersebut berdampak pada keterbatasan stok solar subsidi, terutama pada waktu-waktu sibuk. Masyarakat menyebut antrian kendaraan semakin ramai di sejumlah SPBU di wilayah bandar Lampung Dan dalam beberapa kasus stok solar subsidi habis lebih cepat daripada biasanya.
“Kami hanya ingin kejelasan. Antrean semakin panjang, harga eceran naik, tetapi penyebabnya tidak jelas. Kami berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan,” tambah seorang warga.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Pertamina, instansi pemerintah terkait, maupun aparat penegak hukum (APH) belum memberikan pernyataan resmi. Proses verifikasi terhadap dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Apabila dugaan pengalihan kuota BBM solar bersubsidi terbukti melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, maka potensi aturan yang dapat dikenakan mencakup:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — jo. UU No. 11 Tahun 2020
Pasal 53 huruf c Pelaku usaha yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Pasal 55 Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM tertentu (termasuk subsidi) dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
2. KUHP (apabila terbukti adanya tindak pidana umum)
. Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan)
.Pasal 56 KUHP (membantu dalam tindak pidana)
3. Peraturan Presiden & Peraturan Menteri ESDM tentang BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan
Menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran, sesuai kuota, dan diawasi oleh Pertamina serta pemerintah.(Tim)











































