INFOSOSIAL, LAMPUNG — Sebuah mobil tangki berlogo PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi BE 80XX AXX diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan atau pengolahan ilegal di wilayah Provinsi Lampung, Jumat (14/11/2025).
Dugaan tersebut muncul setelah awak media mendapati kendaraan tangki berhenti di sebuah bangunan tertutup yang disebut warga sebagai tempat keluar masuknya BBM dalam jumlah besar. Beberapa individu terlihat berada di bagian atas tangki, seolah mengawasi proses pemindahan muatan. Aktivitas ini berlangsung secara tertutup sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik pengoplosan, penimbunan, atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah. Mereka khawatir dugaan penyimpangan distribusi BBM dapat berdampak pada kelangkaan di SPBU, memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat, serta berpotensi merugikan konsumen yang berhak atas BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan BPH Migas segera menyelidiki dugaan ini. Jangan sampai praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diawasi BPH Migas, setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak Pertamina, Kepolisian, dan BPH Migas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari otoritas berwenang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Tim)











































