INFO SOSIAL, METRO LAMPUNG –Klaim Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini yang mengaku memiliki surat perjanjian dengan mantan suami, Syamsul, mengenai harta gono gini bisa menjadi bumerang bagi dirinya.
Sebab, Syamsul mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut. Sehingga, ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat yang terdiri dari 10 poin yang diperjanjikan, termasuk poin Syamsul yang tidak berhak menuntut harta gono gini.
“Atas surat ini, klien kami menyatakan tidak pernah menandatanganinya, berarti tandatangan Syamsul diduga sudah dipalsukan. Sehingga ada dugaan tindak pidana lagi, seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa ayat 1 atau ayat 2 nya,” kata Fajar Arifin, S.H., selaku Pengacara Syamsul, Minggu, 20 Juli 2025.
Lanjut Fajar, untuk membuktikan keaslian tandatangan harus dilakukan uji tandatangan yang diklaim mereka sebagai surat perjanjian bersama sebelum perceraian.
“Dalam waktu dekat ini, tidak menutup kemungkinan akan laporkan ke polisi soal Pasal 263 ini,” kata Fajar.
Mengenai harta gono gini, Fajar menjelaskan bahwa dalam UU perkawinan jelas disebut bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 UU No 1/1974.
“Nah, ada 2 cara untuk memperoleh harta gono gini, yang pertama disepakati bersama secara kekeluargaan atau diputus lewat pengadilan,” kata Fajar.
Meski belum dibagi, semua harta yang diperoleh selama perkawinan berstatus sebagai harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak, tidak ada yang boleh menjual tanpa mendapat persetujuan dari pihak lain.
“Nah, dalam kasus ini, Ria Hartini setidaknya sudah menjual 1 unit rumah yang ada di Jalan Kimaja, Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan izin dari mantan suami. Makanya laporan pidana diakukan karena sifanya sudah sangat mendesak u dilakukan . Kalau tidak, bisa saja satu persatu harta milik bersama itu berpindah ke pihak lain” kata Fajar.
Sebelumnya, Ria Hartini dilaporkan Syamsuk (mantan suaminya) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam surat Laporan Polisi bernomor LP/B/1035/VII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 17 Juli 2025 itu disebutkan bahwa RH telah menjual aset bersama berupa 1 unit rumah yang ada di Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan izin dari sang mantan suami.
Hingga berita ini ditayangkan, Ria Hartini yang dihubungi Redaksi belum juga memberikan tanggapan.
Melalui Edi Ribut, S.H., selaku Pengacara Ria Hartini menganggap bahwa penjualan 1 unit rumah yang dilakukan RH yang ada di Kota Bandar Lampung bukanlah sebuah tindakan yang melanggar hukum.
”Klien kami Ria Hartini, ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya, bukanlah perbuatan melawan hukum ketika memiliki barang I unit rumah, karena rumah tersebut merupakan milik Ria Hartini yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya,” Tulis Edi ribut lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini juga mengungkapkan adanya surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani RH dan SA. Salah satunya poinnya, SA tidak akan menuntut harta gono gini.
“Pihak pertama Syamsul tidak menuntut harta gono gini kepada pihak kedua Ria Hartini,” tulis Edi Ribut dalam keterangannya.
Edi juga menyatakan bahwa persoalan hukum yang timbul antara RH dan SA merupakan perkara perdata, bukan pidana.
“Pembagian harta gono gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa masalah pembagian harta gono gini telah diatur didalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 UUP wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa harta bersama adalah di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
Pewarta:S M
