Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Imbal Jasa dari Bank Jadi Perhatian, BPK Soroti 13 OPD Pemkot Bandar Lampung Buka Rekening Tanpa Izin

Imbal Jasa dari Bank Jadi Perhatian, BPK Soroti 13 OPD Pemkot Bandar Lampung Buka Rekening Tanpa Izin

 

INFOSOSIAL.COM — Pengelolaan rekening dan penerimaan imbal jasa dari perbankan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi salah satu persoalan yang disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bendahara pengeluaran pada 13 organisasi perangkat daerah (OPD) membuka rekening atas nama OPD tanpa izin wali kota. Rekening tersebut digunakan untuk menampung imbal jasa dari PT BPR Waway Lampung, berkaitan dengan bantuan pemotongan angsuran pinjaman pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Temuan ini patut mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola rekening, pengawasan penerimaan uang, transparansi penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

BPK memasukkan persoalan tersebut dalam temuan mengenai pengelolaan kas di kas daerah dan kas bendahara pengeluaran yang belum sesuai ketentuan.

Imbal jasa 1,5 persen dari angsuran

Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran dan pejabat penatausahaan keuangan pada 13 OPD, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menerima imbal jasa atas bantuan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu dalam melakukan pemotongan penghasilan ASN yang memiliki pinjaman di Bank Waway.

Dalam penjelasan yang dicatat BPK, Bank Waway meminta bantuan bendahara pada sejumlah OPD untuk melakukan pemotongan penghasilan ASN berdasarkan tagihan angsuran, kemudian menyetorkannya kepada pihak bank.

Bank Waway melalui surat Nomor 900.674.36.2022 tanggal 27 September 2022 juga meminta OPD yang bekerja sama membuka rekening tabungan kantor atau dinas. Rekening tersebut digunakan untuk menerima imbal jasa atas penyetoran angsuran kredit ASN secara kolektif dan manual.

BPK mencatat imbal jasa diberikan setiap bulan sebesar 1,5 persen dari jumlah angsuran yang disetorkan kepada Bank Waway. Penggunaan uang tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD dan, menurut keterangan yang dicatat dalam laporan, penerimaannya tidak menjadi bagian dari penerimaan daerah.

Di sinilah persoalan tata kelola perlu ditelusuri lebih jauh. Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum kerja sama, mekanisme penetapan penerima imbal jasa, pencatatan transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang masuk ke rekening atas nama OPD.

Namun, temuan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh uang tersebut disalahgunakan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen transaksi, aliran dana, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Saldo rekening tercatat Rp11,89 juta

BPK menyajikan daftar rekening Bank Waway yang belum ditetapkan penggunaannya, terdiri atas satu rekening atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan 13 rekening OPD.

Berdasarkan tabel dalam laporan, total saldo 14 rekening tersebut per 31 Desember 2025 mencapai Rp11.894.291,33. Dari jumlah itu, rekening atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung tercatat memiliki saldo Rp472.359.

Saldo tersebut bukan gambaran total imbal jasa yang pernah diterima. Angka itu merupakan saldo rekening pada tanggal pelaporan. Karena itu, jumlah keseluruhan imbal jasa yang mengalir selama beberapa tahun perlu ditelusuri melalui rekening koran, buku transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing OPD.

Pertanyaan yang penting dijawab bukan hanya berapa saldo akhirnya, melainkan berapa total uang yang masuk dan keluar, siapa yang mengotorisasi transaksi, serta untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

BPK secara khusus mencatat potensi pendapatan bunga sebesar Rp472.359 belum dapat segera dimanfaatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Laporan juga menyoroti risiko kehilangan kas akibat kesalahan penyaluran, risiko penyalahgunaan uang tunai yang disimpan pihak yang bukan bendahara pengeluaran, serta risiko penyalahgunaan rekening yang tidak dilaporkan dan tidak ditetapkan penggunaannya.

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah rujukan BPK terhadap Surat Edaran KPK Nomor B/1767/GTF.03.01/10-13/02/2019 tanggal 15 Februari 2019.

Dalam uraian pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa surat edaran tersebut antara lain menyatakan fee bank kepada bendahara di instansi termasuk gratifikasi yang dilarang. Penerimaan langsung oleh individu bendahara wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.

Rujukan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka bentuk, mekanisme, penerima, dan penggunaan imbal jasa dalam kerja sama ini.

Meski demikian, status hukum penerimaan pada kasus ini tidak boleh disimpulkan hanya dari keberadaan rekening atau adanya imbal jasa. Perlu dipastikan apakah dana diterima oleh individu atau rekening OPD, bagaimana dana digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat kewajiban pelaporan atau ketentuan lain yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti yang cukup.

BPK mengidentifikasi beberapa faktor penyebab, antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah belum melakukan inventarisasi menyeluruh atas rekening aktif untuk ditetapkan oleh wali kota.

BPK juga menilai pengawasan Kepala Dinas Tenaga Kerja terhadap pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran belum memadai. Selain itu, Kepala UPT Kas Daerah pada BKAD belum sepenuhnya melakukan pemindahan kas dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara memadai.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pembukaan rekening oleh bendahara, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan dan pengendalian kas di tingkat pemerintah daerah.

Jika rekening yang digunakan untuk kegiatan kedinasan tidak tercatat atau tidak ditetapkan secara resmi, proses pengawasan dapat menjadi lebih sulit. Pemerintah daerah berisiko tidak memiliki gambaran menyeluruh mengenai rekening aktif, transaksi yang terjadi, dan pertanggungjawaban uang yang dikelola.

Karena itu, audit lanjutan terhadap rekening koran, sumber dana, penerima manfaat, dan penggunaan imbal jasa penting untuk memastikan tidak ada transaksi yang luput dari pengawasan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1. Kepala BKAD menginstruksikan Kepala UPT Kas Daerah agar melakukan pemindahan kas dari RKUD secara memadai.
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan kas di bendahara pengeluaran sesuai ketentuan.
3. Kepala OPD terkait memproses penutupan 13 rekening atas nama OPD yang digunakan sebagai penampung imbal jasa dari PT BPR Waway Lampung.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui kepala OPD terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Namun, pernyataan kesediaan menindaklanjuti perlu dibedakan dari bukti bahwa seluruh rekomendasi telah selesai dilaksanakan. Status penutupan rekening, penyelesaian saldo, dan pertanggungjawaban transaksi tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen tindak lanjut terbaru.

Temuan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang relevan bagi transparansi publik. Berapa total imbal jasa yang diterima masing-masing OPD sejak kerja sama berjalan? Apakah seluruh transaksi telah dicatat dan dipertanggungjawabkan? Siapa yang menyetujui penggunaan dana tersebut? Apakah rekening telah ditutup sesuai rekomendasi BPK? Dan apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi atas dasar hukum serta mekanisme pemberian imbal jasa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu publik memahami apakah persoalan ini terbatas pada kelemahan administrasi dan pengendalian, atau terdapat aspek lain yang perlu diperiksa oleh aparat pengawasan maupun lembaga berwenang.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, BKAD, Dinas Tenaga Kerja, OPD terkait, serta PT BPR Waway Lampung perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan bukti tindak lanjut.

Temuan BPK ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola rekening dan penerimaan uang di lingkungan pemerintah daerah. Transparansi mengenai aliran dana, pertanggungjawaban penggunaan imbal jasa, dan pelaksanaan rekomendasi BPK penting agar pengelolaan keuangan publik dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,500

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version