INFOSOSIAL.COM— Penanganan sejumlah dugaan persoalan hukum yang menyeret lingkaran pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung menilai belum adanya kepastian hukum yang mereka harapkan menjadi alasan untuk membawa tuntutan langsung ke tingkat pusat. (11/10).
Setelah menggelar aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (7/10/2026), Jarkot menyatakan akan menyiapkan gelombang demonstrasi lanjutan.
Mereka mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang mereka persoalkan, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian, alokasi hibah APBD kepada instansi vertikal, hingga dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Bagi Jarkot, persoalan tersebut bukan sekadar deretan laporan yang menunggu tindak lanjut. Mereka mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang dikaitkan dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan aparat, serta klarifikasi pihak-pihak terkait. Desakan Jarkot agar perkara mendapat perhatian pusat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak yang disebut.
Salah satu isu yang diangkat Jarkot adalah dugaan besarnya alokasi hibah APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada sejumlah instansi vertikal penegak hukum. Dalam orasinya, massa menyebut nilai yang dipersoalkan berkisar Rp92 miliar hingga Rp100 miliar.
Jarkot mempertanyakan dasar penganggaran, peruntukan, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Mereka juga meminta penjelasan apakah seluruh alokasi telah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang terukur bagi kepentingan publik.
Sorotan itu semakin mengemuka karena, menurut Jarkot, Pemkot Bandar Lampung juga memiliki kewajiban pembiayaan melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp99,15 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Dalam orasinya, Jarkot menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah: bagaimana pemerintah menentukan kebutuhan pembiayaan pembangunan, sementara alokasi hibah kepada instansi vertikal yang mereka persoalkan disebut mencapai puluhan miliar rupiah?
“Instansi vertikal memiliki alokasi anggaran dari APBN. Karena itu, penggunaan APBD untuk hibah kepada instansi tersebut harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar hukum, urgensi, penerima, hingga pertanggungjawabannya,” demikian substansi kritik yang disampaikan Jarkot dalam aksi tersebut.
Jarkot bahkan menduga besarnya hibah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam relasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut belum membuktikan adanya transaksi untuk memengaruhi proses hukum.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh alokasi hibah itu memiliki dasar hukum, perencanaan yang terukur, serta laporan penggunaan yang dapat diperiksa publik?
Untuk menjawabnya, diperlukan penelusuran dokumen APBD, peraturan kepala daerah, daftar penerima hibah, naskah perjanjian hibah daerah, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, dan hasil pemeriksaan auditor. Tanpa dokumen tersebut, angka yang disampaikan dalam demonstrasi belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan maupun upaya memengaruhi aparat.
Selain persoalan hibah, Jarkot kembali menyoroti dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen identitas yang dikaitkan dengan Eka Afriana.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen dalam proses kepegawaian hingga yang bersangkutan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya perbedaan data tahun kelahiran dalam dokumen yang dipersoalkan pelapor. Persoalan itu kemudian memunculkan tuntutan agar aparat memeriksa keaslian dokumen, proses administrasi kepegawaian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Pada 7 Oktober 2026, Jarkot membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Kemendagri. Mereka meminta penanganan perkara memperoleh kejelasan dan tidak berhenti pada ketidakpastian informasi.
Lihat pemberitaan terkait: Dugaan Pemalsuan Kelahiran, Asisten II Eka Dilaporkan ke Mabes Polri dan Depdagri.
Hingga status terbaru perkara dikonfirmasi kepada penyidik, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut masih dalam penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap lain, atau memperoleh perkembangan hukum berbeda.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan dokumen, serta langkah hukum yang telah dilakukan. Eka Afriana juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
Jarkot turut mengangkat dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas PU Bandar Lampung.
Massa mendesak agar proyek-proyek yang dipersoalkan diperiksa dari sisi perencanaan, proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, kualitas fisik, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Namun, untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan identifikasi proyek secara spesifik, termasuk nama paket pekerjaan, nilai kontrak, penyedia, tahun anggaran, lokasi, serta hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen pengadaan.
Tanpa rincian tersebut, tudingan mengenai dugaan penyimpangan proyek belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Jarkot menginginkan aparat pusat memberikan perhatian terhadap laporan-laporan tersebut dan memastikan setiap dugaan yang disertai bukti diperiksa secara profesional, tanpa perlakuan berbeda karena kedudukan pihak yang dilaporkan.
Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan yang akrab disapa Bang Awan, menegaskan bahwa pihaknya belum akan menghentikan perjuangan sebelum memperoleh kejelasan atas tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam keterangan pers melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026), Heriawan mengatakan konsolidasi massa untuk kembali mendatangi Jakarta tengah disiapkan.
“Perjuangan kita belum usai. Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Ini bukan sekadar tentang Eka Afriana atau Eva Dwiana, melainkan tentang masa depan keadilan di Kota Bandar Lampung. Jika tidak ada tanggapan, kita akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar lagi,” tegas Heriawan sebagaimana disampaikan dalam keterangan Jarkot.
Koordinator aksi, Alfriadi, menyatakan bahwa rencana aksi lanjutan merupakan bentuk desakan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan atas persoalan yang mereka angkat.
“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Tiga kluster skandal ini seperti dokumen palsu, bancakan hibah, dan proyek Dinas PU adalah bukti nyata bagaimana tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung telah rusak. Pekan depan kami pastikan Jakarta kembali bergetar. Kami mendesak APH Pusat tidak memberi ruang kompromi sedikit pun!” cetus Alfriadi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tudingan dari pihak demonstran, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Rencana aksi lanjutan Jarkot menempatkan sejumlah institusi pusat di bawah sorotan publik. Masing-masing memiliki kewenangan berbeda sehingga tindak lanjut tuntutan perlu disesuaikan dengan ranah tugas dan bukti yang tersedia.
Mabes Polri didesak memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang menjadi perhatian Jarkot. Kejaksaan Agung dan KPK diminta menelaah persoalan yang masuk dalam kewenangan masing-masing sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, Kemendagri didesak menindaklanjuti aspek pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penganggaran hibah yang dipersoalkan, penerima dan peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawaban. Klarifikasi juga diperlukan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam tuntutan Jarkot.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi terbaru dari seluruh pihak tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
Rencana Jarkot kembali menggelar aksi di Jakarta menjadi pengingat bahwa persoalan yang menyangkut uang publik dan dugaan pelanggaran hukum membutuhkan jawaban yang dapat diuji.
Besarnya angka hibah tidak otomatis membuktikan adanya suap. Perbedaan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan pemalsuan. Begitu pula dugaan penyimpangan proyek harus ditopang bukti administrasi, hasil pemeriksaan fisik, dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, laporan dan pertanyaan yang disertai dasar bukti juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Kepastian mengenai tahapan penanganan perkara, sesuai batas informasi yang boleh dibuka kepada publik, merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum.
Kini, tantangannya adalah memastikan tuntutan masyarakat dijawab melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan terukur. Bukan dengan membenarkan tudingan sebelum pembuktian, tetapi juga bukan dengan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan.
INFOSOSIAL.COM akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan serta praduga tak bersalah.

You must be logged in to post a comment Login