Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

147 Paket Non-Tender BMBK Lampung Disorot, Dugaan Setoran Hingga 25 Persen dan ‘Jatah Pengamanan’ Mencuat

INFOSOSIAL.COM — Pengadaan 147 paket pekerjaan non-tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 senilai total Rp15,03 miliar menjadi sorotan. Sejumlah sumber mengungkap dugaan praktik percaloan proyek, pembagian jatah kepada oknum tertentu, hingga setoran yang disebut-sebut mencapai 25 persen dari nilai paket. (22/10/26).

Paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tersebut diperuntukkan bagi pembangunan saluran drainase dan talud jalan provinsi. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp98,75 juta hingga Rp198,93 juta per paket.

Di balik pengadaan tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian paket dimanfaatkan sebagai sarana jatah pengamanan bagi oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pihak yang mengatasnamakan insan media.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebagian penerima paket diduga tidak mengerjakan proyek secara langsung, melainkan mengalihkannya kepada pihak ketiga dengan imbalan tertentu.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penetapan penyedia, potensi konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya transaksi di luar mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Setoran 25 Persen, Nama Oknum Berinisial J dan I Disebut

Salah satu sumber yang mengaku mengetahui mekanisme tersebut menyebut adanya dugaan potongan hingga 25 persen dari nilai paket pekerjaan.

Dari jumlah itu, sekitar 15 persen disebut-sebut sebagai setoran kepada oknum internal dinas, sedangkan 10 persen sisanya menjadi bagian perantara yang diduga menghubungkan penerima paket dengan pihak ketiga.

Sumber tersebut turut menyebut dua orang berinisial J dan I yang diduga berperan dalam mekanisme transaksi. Menurut keterangannya, pihak ketiga yang berminat mengerjakan proyek diminta menyiapkan dokumen perusahaan beserta uang setoran.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, bukti transaksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan besaran setoran maupun keterlibatan individu tersebut.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan sekadar pembagian keuntungan antarpihak. Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan apakah penetapan penyedia berlangsung sesuai aturan atau justru dipengaruhi transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan.

Diduga Ada Kompensasi Tunai bagi Penerima Paket

Sumber yang sama juga mengungkap dugaan skema kompensasi bagi penerima paket yang tidak memiliki modal atau kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Dalam keterangan sumber, oknum J dan I disebut-sebut dapat mengubah jatah paket menjadi uang tunai sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta bagi penerima yang tidak mengerjakan proyek.

Informasi ini perlu diuji melalui penelusuran aliran dana, dokumen penetapan penyedia, kontrak pekerjaan, serta identitas pihak yang sesungguhnya melaksanakan proyek di lapangan.

Apabila terbukti terjadi transaksi semacam itu, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: siapa yang memperoleh manfaat dari penetapan penyedia, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan, dan apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak serta ketentuan yang berlaku?

Penggunaan metode non-tender sendiri tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, dasar pemilihan metode, proses penetapan penyedia, dan dugaan transaksi di luar mekanisme resmi perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan.

LIDIK Indonesia: Uang APBD Bukan Jatah Kelompok

Ketua LIDIK Indonesia, Robi Apriliandi, menilai dugaan praktik percaloan dan pembagian paket pekerjaan pemerintah untuk kepentingan tertentu harus ditelusuri secara serius.

Menurutnya, apabila informasi mengenai setoran hingga 25 persen tersebut benar, persoalannya tidak bisa dipandang sebagai komisi biasa tanpa terlebih dahulu menguji tujuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau informasi mengenai dugaan setoran 25 persen itu benar, ini persoalan serius. Anggaran yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat, bukan objek untuk dibagi-bagi sebagai jatah kelompok atau dijadikan ladang keuntungan bagi para perantara. Kami meminta agar dugaan ini dibuka secara terang-benderang,” tegas Robi.

Ia meminta agar pengadaan 147 paket pekerjaan non-tender senilai Rp15,03 miliar tersebut ditelusuri mulai dari proses penetapan penyedia, dasar pemilihan metode pengadaan, hingga pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Jangan sampai perusahaan yang tercatat dalam dokumen hanya menjadi formalitas, sementara pelaksanaan pekerjaan dan aliran uang dikendalikan pihak lain. Jika memang ada pengalihan pekerjaan, setoran kepada oknum, atau transaksi untuk memperoleh paket, semuanya harus diuji melalui dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Robi juga mendorong Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi perlu mencakup aliran pembayaran, hubungan antarpihak, pelaksanaan kontrak, serta kualitas fisik pekerjaan pembangunan drainase dan talud jalan provinsi.

“Jangan hanya memeriksa administrasi di atas kertas. Telusuri siapa yang mendapatkan paket, siapa yang mengerjakan, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Namun, jika tuduhan itu tidak terbukti, fakta pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka,” tambahnya.

Robi turut mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan ormas, LSM, maupun media tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh organisasi atau insan pers.

Ia menilai fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara independen dan tidak dijadikan alat tawar-menawar untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah.

“Ormas, LSM, dan media memiliki fungsi sosial dan kontrol publik. Jangan sampai fungsi tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk mencari keuntungan dari proyek pemerintah. Jika ada oknum yang terbukti menjadikan kritik sebagai alat tawar-menawar demi mendapatkan paket pekerjaan, praktik seperti itu harus dihentikan,” tandasnya.

Menurut Robi, transparansi pengadaan menjadi penting agar anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan justru terbebani kepentingan pihak-pihak yang mencari keuntungan di luar mekanisme yang sah.

Besarnya nilai pengadaan dan jumlah paket yang disorot membuat keterbukaan informasi menjadi penting. BMBK Provinsi Lampung perlu menjelaskan daftar 147 paket tersebut, identitas penyedia, dasar pemilihan metode pengadaan, nilai kontrak, serta progres pelaksanaan pekerjaan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk menjawab apakah dinas mengetahui dugaan pungutan atau transaksi yang disebutkan sumber, serta apakah terdapat pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.

Selain itu, pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume, spesifikasi teknis, dan nilai pembayaran. Dugaan potongan 25 persen tidak dengan sendirinya membuktikan kerugian negara, sehingga setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi substantif dari Dinas BMBK Provinsi Lampung mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan jurnalistik. (Zul)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Video

Terjadi Kebakaran Hebat di Pasar Krui Tanggamus Views: 2,493

Berita Utama

Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Exit mobile version