INFOSOSIAL.COM – Dugaan praktik penghentian sepihak bantuan sosial (bansos) mencuat di Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Belasan warga penerima manfaat yang tergolong miskin mengaku dipaksa mengundurkan diri oleh ketua kelompok dengan alasan sudah terlalu lama menerima bantuan.
Peristiwa ini terungkap Sabtu (11/10/2026) dari pengakuan warga berinisial J (54), seorang buruh tani yang telah 13 tahun menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk anak sekolah.
“Yang sudah lama harus diganti, saya sudah 13 tahun dapat bantuan, kalau PKH untuk anak sekolah, saya ada satu anak sekolah, pekerjaan buruh tani, ketua pak Agus ngomong kalau sudah sepuluh tahun harus mengundurkan diri, kelompok saya banyak pak ada 10 orang disuruh mengundurkan diri semua,” ujar J kepada infososial.com dengan nada ketakutan.
Tidak hanya J, sedikitnya 10 orang anggota kelompoknya juga bernasib sama. Mereka diminta menandatangani dan bahkan memberikan cap jempol pada berkas yang isinya tidak dijelaskan.
“Bang kalo kami diintimidasi bagaimana ya, biasanya kami di intimidasi klo beritanya tersebar,” lanjut J khawatir saat dimintai keterangan.
Modus yang digunakan diduga sistematis. Warga dikumpulkan, kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri sukarela. Padahal menurut warga, mereka tidak pernah merasa sejahtera dan masih sangat layak menerima bantuan. Proses tersebut disebut-sebut diketahui oleh Kepala Desa.
Melanggar Hukum, Aparat Desa Tak Berhak Hentikan Bansos Sepihak
Perlu ditegaskan, aparat desa, ketua kelompok, maupun pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan, mencabut, memotong, atau mengalihkan bansos secara sepihak tanpa melalui mekanisme verifikasi dan validasi resmi dari Kementerian Sosial.
Prosedur graduasi atau pengunduran diri PKH hanya bisa dilakukan jika penerima telah dinyatakan sejahtera secara mandiri melalui musyawarah desa, asesmen, dan pendataan di DTKS, bukan karena alasan “sudah 10 tahun harus ganti”.
Tindakan penghentian sepihak dengan intimidasi dan pemalsuan tanda tangan diduga melanggar berat:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 42 dan 43, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan, memotong, atau mengalihkan dana bantuan untuk fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta jika dilakukan oleh korporasi atau penyelenggara, ancamannya bisa lebih berat.
Selain itu, jika terbukti ada pemaksaan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen yang tidak jelas, maka dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dan pemerasan.
Warga Minta Perlindungan, Dinsos dan APH Diminta Turun
Hingga berita ini diturunkan, warga mengaku masih dalam tekanan. Mereka takut bantuan dihentikan total dan mendapat intimidasi dari oknum desa jika berani melapor.
Masyarakat Desa Sido Mekar meminta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Ketua Kelompok atas nama Agus, pendamping PKH, dan Kepala Desa Sido Mekar.
Redaksi infososial.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Sido Mekar, Ketua Kelompok PKH Desa Sido Mekar, dan Koordinator PKH Kecamatan Katibung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan dari beberapa pihak tersebut. (Zul)

You must be logged in to post a comment Login