INFOSOSIAL.COM — Janji penghapusan kredit macet bagi petani kecil kembali terdengar seperti gema kosong. Dua tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 digulirkan, ratusan petani di Lampung Selatan mengaku belum melihat wujudnya di lapangan. Yang mereka rasakan justru sebaliknya: bunga pinjaman tetap berjalan, sementara sertifikat tanah mereka masih tertahan di tangan perusahaan.
Program yang semestinya menjadi bantalan bagi UMKM dan petani terdampak pandemi Covid-19 itu kini dipertanyakan efektivitasnya. Di tingkat pusat, kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis pemerintahan untuk menghapus beban utang rakyat kecil. Namun di lapangan, realitasnya jauh dari narasi.
Akar persoalan berasal dari skema kredit kemitraan era PT Perkebunan Nusantara VII yang kini beralih ke PT Perkebunan Nusantara I Regional 1. Dalam praktiknya, petani terikat sistem tanggung renteng—mekanisme kolektif yang membuat satu orang tak bisa lepas meski sudah melunasi kewajibannya secara pribadi. Selasa (12/5/26).
Ironisnya, sejumlah petani yang mengaku telah membayar lunas tetap tidak bisa mengambil kembali sertifikat tanah mereka. Alasannya anggota kelompok lain masih menunggak.
“Ini seperti hukuman berjamaah. Yang sudah bayar tetap disandera,” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Data sementara mencatat sedikitnya 126 petani telah melapor. Angka itu diyakini hanya puncak gunung es.
Pihak perusahaan tak membantah adanya persoalan. Arif, staf PTPN I Regional 1, mengatakan proses penghapusan piutang masih menunggu verifikasi dan Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait.
“Kami masih menunggu verifikasi dan SK penghapusan dari kementerian,” kata Arif, Senin (11/5/2026).
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya publik. Jika regulasi sudah terbit sejak 2024, mengapa dua tahun berselang implementasinya masih tersendat?.
Lebih jauh, mengapa bunga pinjaman tetap berjalan pada kredit yang sudah lama dikategorikan macet?
Di titik ini, publik mulai mencium adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan. Apakah perusahaan lebih patuh pada skema internal ketimbang mandat regulasi negara?
PP 47/2024 sejatinya membuka ruang penghapusan piutang, hapus buku, hingga restrukturisasi kredit bagi debitur kecil. Namun bagi petani di Lampung Selatan, kebijakan itu belum lebih dari sekadar dokumen.
Media ini akan menelusuri lebih jauh dengan meminta klarifikasi dari pihak Kementerian BUMN dan pihak instansi terkait. Keluhan para petani juga akan dibawa langsung ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden.
Sebab bagi para petani, ini bukan sekadar soal administrasi utang. Ini soal keadilan yang tertunda dan negara yang terasa absen. (Red)

You must be logged in to post a comment Login