INFOSOSIAL.COM— Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam, 28 April 2026.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Eks Gubernur Arinal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka langsung dibui dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Rabu (29 April 2026).
Empat Tersangka Utama
Dengan penetapan Arinal, total tersangka utama dalam perkara ini menjadi empat orang, yaitu:
- Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB (eks Wakil Bupati Tulang Bawang).
- M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB.
- Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
- Arinal Djunaidi sebagai Mantan Gubernur Lampung.
Tiga nama pertama telah lebih dahulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan sejak Februari 2026.
Peran Arinal dan Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai Arinal memiliki peran penting, terutama dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal di perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan dakwaan terhadap terdakwa sebelumnya, ia disebut turut berperan dalam pengelolaan dana komisi migas yang nilainya mencapai Rp271 miliar.
Dana tersebut sejatinya merupakan hak daerah dan seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Namun hingga periode 2024–2025, dana tersebut tidak terealisasi sebagai pemasukan daerah.
Aset Disita Capai Rp38,5 Miliar
Seiring proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Mobil mewah
- Logam mulia
- Uang tunai
- Dokumen transaksi keuangan
- Sertifikat tanah
Seluruh barang bukti kini disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp268,7 miliar dari total dana PI sebesar Rp271,5 miliar harusnya menjadi PAD Provinsi Lampung yang berasal dari Pertamina Hulu Energi, Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan dana sekitar USD 1,48 juta ( kurang lebih Rp23 miliar) dalam laporan keuangan. Namun, dugaan ini dibantah oleh pihak keluarga tersangka.
58 Saksi Diperiksa
Hingga April 2026, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 58 orang saksi dari berbagai kalangan, antara lain lingkup pejabat Pemprov Lampung yaitu Elvira Umihanni, Rinva Yanti dan Samsudin mantan Pj (Penjabat) Gubernur Lampung.
Pejabat Internal PT LEB yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, Jepri, Budi Prohantono, Alamsyah dan Irfan. Namun, ada tokoh dan pihak lain seperti Ansori Djausal dan Udo Nuril Hakim.
Momen Penahanan
Pantauan di lokasi sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Wajahnya tampak lesu saat digiring menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, ia datang dengan mengenakan setelan safari hitam dan sempat menunjukkan ekspresi tenang saat memasuki ruang pemeriksaan.
Suasana haru sempat terlihat saat istrinya, Riana Sari, hadir memberikan dukungan moral.
“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada beliau dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya singkat kepada awak media.
Babak Baru Pengusutan
Penetapan Arinal sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyeret elite pemerintahan dan BUMD ini.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut seperti kemana saja aliran dana PI, peran masing-masing pihak dan tak menutup kemungkinan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan publik, namun justru diduga diselewengkan dalam skema yang terstruktur. (Hanif)

You must be logged in to post a comment Login