Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Utama

Susul 3 Lainnya: Eks Gubernur Arinal Djunaidi Dibui, Kasus Korupsi PI Rp271 Miliar Masuk Babak Baru

Susul 3 Lainnya: Eks Gubernur Arinal Djunaidi Dibui, Kasus Korupsi PI Rp271 Miliar Masuk Babak Baru (Foto Ilustrasi Repro. Infososial.com)

INFOSOSIAL.COM— Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam, 28 April 2026.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Eks Gubernur Arinal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka langsung dibui dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Rabu (29 April 2026).

Empat Tersangka Utama

Dengan penetapan Arinal, total tersangka utama dalam perkara ini menjadi empat orang, yaitu:

  1. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB (eks Wakil Bupati Tulang Bawang).
  2. M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB.
  3. Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
  4. Arinal Djunaidi sebagai Mantan Gubernur Lampung.

Tiga nama pertama telah lebih dahulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan sejak Februari 2026.

Peran Arinal dan Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai Arinal memiliki peran penting, terutama dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal di perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan dakwaan terhadap terdakwa sebelumnya, ia disebut turut berperan dalam pengelolaan dana komisi migas yang nilainya mencapai Rp271 miliar.

Dana tersebut sejatinya merupakan hak daerah dan seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Namun hingga periode 2024–2025, dana tersebut tidak terealisasi sebagai pemasukan daerah.

Aset Disita Capai Rp38,5 Miliar

Seiring proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  1. Mobil mewah
  2. Logam mulia
  3. Uang tunai
  4. Dokumen transaksi keuangan
  5. Sertifikat tanah

Seluruh barang bukti kini disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp268,7 miliar dari total dana PI sebesar Rp271,5 miliar harusnya menjadi PAD Provinsi Lampung yang berasal dari Pertamina Hulu Energi, Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan dana sekitar USD 1,48 juta ( kurang lebih Rp23 miliar) dalam laporan keuangan. Namun, dugaan ini dibantah oleh pihak keluarga tersangka.

58 Saksi Diperiksa

Hingga April 2026, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 58 orang saksi dari berbagai kalangan, antara lain lingkup pejabat Pemprov Lampung yaitu Elvira Umihanni, Rinva Yanti dan Samsudin mantan Pj (Penjabat) Gubernur Lampung.

Pejabat Internal PT LEB yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, Jepri, Budi Prohantono, Alamsyah dan Irfan. Namun, ada tokoh dan pihak lain seperti Ansori Djausal dan Udo Nuril Hakim.

Momen Penahanan

Pantauan di lokasi sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Wajahnya tampak lesu saat digiring menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, ia datang dengan mengenakan setelan safari hitam dan sempat menunjukkan ekspresi tenang saat memasuki ruang pemeriksaan.

Suasana haru sempat terlihat saat istrinya, Riana Sari, hadir memberikan dukungan moral.

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada beliau dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya singkat kepada awak media.

Babak Baru Pengusutan

Penetapan Arinal sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyeret elite pemerintahan dan BUMD ini.

Penyidik menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut seperti kemana saja aliran dana PI, peran masing-masing pihak dan tak menutup kemungkinan tersangka baru.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan publik, namun justru diduga diselewengkan dalam skema yang terstruktur. (Hanif)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Info Daerah

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG TENGAH —Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima...

Info Daerah

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada...

Berita Utama

INFO SOSIAL, LAMPUNG SELATAN — Desa Baru ranji Kecamatan merbau mataram kabupaten lampung selatan penduduknya sekitar kurang lebih 500 Orang termasuk salah satu Desa...

Exit mobile version