Kericuhan dalam eksekusi rumah di kawasan Korpri, Sukarame, Kamis (23/4), kini tak lagi sekadar konflik lokal. Sejumlah temuan di lapangan justru mengarah pada dugaan lebih besar seperti indikasi praktik mafia tanah yang berpotensi menjadi skandal nasional.
Video yang beredar menunjukkan situasi chaos. Warga dari pihak termohon berusaha mempertahankan lahan, namun dihalau aparat. Dalam salah satu rekaman, terlihat dugaan pemukulan oleh pria berpakaian preman yang disebut sebagai oknum polisi.
Namun, kekerasan itu diduga hanya bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih dalam.
Jejak Gelap: Sertifikat Ganda dan Data Tak Sinkron
Investigasi awal mengungkap adanya dua sertifikat atas objek yang sama:
* SHM Nomor 70
* SHM Nomor 702
Perbedaan ini bukan sekadar administratif. Pihak termohon menyebut terdapat ketidaksesuaian alamat, identitas bidang, hingga legal standing kepemilikan.
Lebih mengkhawatirkan, saat diminta klarifikasi:
* Dokumen asli tidak ditunjukkan
* Data tidak bisa diverifikasi di lokasi
* Pihak pertanahan disebut tidak membawa berkas kunci
“Ini bukan sekadar sengketa. Ini ada pola yang janggal,” kata kuasa hukum termohon.
Dalam praktik mafia tanah, pola seperti ini dikenal sebagai: “tumpang tindih legalitas untuk menguasai objek secara sistematis.”
Inkrah atau Dipaksakan?
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan putusan telah inkrah. Namun di sisi lain, pihak termohon mengklaim proses kasasi masih berjalan dan belum diputus.
Jika klaim ini benar, muncul pertanyaan serius:
* Apakah terjadi perbedaan tafsir hukum?
* Atau ada upaya percepatan eksekusi yang dipaksakan ?
Di titik ini, transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap proses peradilan bisa runtuh.
Aparat dan Bayang-Bayang Represi
Pengamanan eksekusi yang berujung dugaan kekerasan memperkeruh situasi.
Kehadiran oknum berpakaian preman yang diduga melakukan pemukulan menambah daftar panjang kritik terhadap pendekatan represif dalam sengketa lahan.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan bisa masuk ranah pidana.
Pola Sistemik: Bukan Kasus Tunggal?
Sejumlah indikator dalam kasus Sukarame memperlihatkan pola yang kerap muncul dalam jaringan mafia tanah di berbagai daerah:
1. Kemunculan sertifikat ganda/tumpang tindih.
2. Minimnya transparansi dokumen pertanahan.
3. Eksekusi dipercepat di tengah sengketa aktif.
4. Pengamanan aparat yang berujung intimidasi.
Jika dirangkai, pola ini bukan kebetulan.
Ini adalah “signature pattern” dari praktik mafia tanah yang selama ini sulit disentuh.
Alarm Nasional: Harus Ada Intervensi Pusat
Kasus ini berpotensi meluas jika tidak ditangani serius.
Dorongan publik mulai muncul agar:
* Kementerian ATR/BPN turun langsung melakukan audit sertifikat.
* Komisi Yudisial menelusuri proses putusan dan status inkrah.
*Divisi Propam Polri mengusut dugaan kekerasan aparat.
Tanpa intervensi pusat, kasus seperti ini berisiko menjadi preseden buruk: hukum kalah oleh kekuatan jaringan.
Dari Sukarame ke Nasional: Siapa Bermain?
Pertanyaan paling krusial kini mengemuka: Siapa yang diuntungkan dari eksekusi ini?
Siapa yang bermain di balik sertifikat ganda?
Dan siapa yang memberi ruang hingga eksekusi tetap berjalan di tengah kejanggalan?
Jika benang merah ini berhasil ditarik, bukan tidak mungkin kasus Sukarame menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang lebih luas bahkan lintas daerah.
Sengketa atau Skandal Besar?
Apa yang terjadi di Sukarame hari ini bisa jadi hanya satu potongan puzzle.
Namun jika semua indikasi terbukti, ini bukan lagi konflik warga vs aparat.
Ini adalah pertarungan antara hak kepemilikan yang sah melawan sistem yang diduga telah disusupi kepentingan.
Dan jika negara tak hadir secara tegas, publik akan bertanya: apakah hukum masih berdiri untuk keadilan, atau sudah tunduk pada permainan? (*)
Penulis: Hanif (Sekjen DPD PWRI Provinsi Lampung)

You must be logged in to post a comment Login