INFOSOSIAL.COM— Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan tidak hanya mempersoalkan transaksi, tetapi juga membuka kembali jejak lama administrasi pertanahan yang belum sepenuhnya tuntas.
Di satu sisi, jaksa menilai terdapat kerugian negara hingga Rp54,4 miliar. Di sisi lain, pembelaan terdakwa Thio Stefanus Sulistio justru mengarah pada persoalan yang lebih awal: tumpang tindih sertifikat yang disebut telah muncul sejak awal 1980-an.
Perkara ini, dengan demikian, tidak berdiri sendiri.
Riwayat yang Lebih Tua dari Transaksi
Fakta persidangan menunjukkan adanya dua dasar hak atas objek yang sama:
- Sertifikat Hak Pakai milik Kementerian Agama
- Sertifikat Hak Milik yang kemudian beralih kepada terdakwa
Kuasa hukum menyebut, irisan kepemilikan itu telah ada sejak sekitar 1982—periode ketika sistem administrasi pertanahan masih menghadapi berbagai keterbatasan pencatatan dan sinkronisasi data.
Jika merujuk kronologi tersebut, maka transaksi yang dilakukan pada 2008 berada di ujung dari rangkaian panjang persoalan, bukan di titik awalnya.
Putusan Perdata: Kepastian yang Berbeda Arah
Dalam jalur perdata, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dan Peninjauan Kembali menyatakan terdakwa sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi.
Putusan itu sekaligus menyebut Sertifikat Hak Pakai milik Kementerian Agama tidak lagi berlaku sejak 1983.
Namun dalam perkara pidana, konstruksi yang dibangun berbeda. Kepemilikan yang telah dinyatakan sah tersebut tidak serta-merta menutup ruang penilaian adanya kerugian negara.
Di titik ini, dua rezim hukum berjalan dengan arah yang tidak sepenuhnya sejalan.
Rantai Prosedur yang Dianggap Cukup
Pembelaan terdakwa bertumpu pada proses sebelum transaksi dilakukan.
Dokumen diperiksa melalui notaris/PPAT, dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional, dan diterbitkan cover note yang menyatakan objek dalam kondisi tidak bermasalah secara administratif.
Rangkaian ini, dalam praktik umum, kerap menjadi dasar keyakinan bagi pembeli.
Istri terdakwa, Pauline, menyebut tidak pernah ada informasi bahwa lahan tersebut terkait dengan aset negara. Pernyataan itu menempatkan transaksi dalam kerangka yang oleh pembela disebut sebagai iktikad baik.
Dimana Batas Administrasi dan Pidana
Persoalan kemudian bergeser pada batas yang tidak selalu tegas: kapan kesalahan administrasi beralih menjadi tanggung jawab pidana.
Kuasa hukum berpendapat, jika tumpang tindih terjadi akibat kelemahan pencatatan atau verifikasi negara, maka beban tersebut tidak serta-merta dapat dialihkan kepada pihak yang bertransaksi belakangan.
Namun dalam praktik penegakan hukum, batas itu kerap menjadi ruang tafsir.
Perkara ini menunjukkan bagaimana satu objek dapat dibaca berbeda dalam dua kerangka: sebagai sengketa administrasi di satu sisi, dan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum di sisi lain.
Langkah ke DPR dan Pertanyaan yang Mengemuka
Di luar persidangan, tim hukum mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR RI. Langkah ini menandai adanya kekhawatiran terhadap proses yang dinilai tidak sepenuhnya berada dalam koridor yang sama.
Sejumlah kalangan hukum, sebagaimana disampaikan kuasa hukum, memandang perkara seperti ini seharusnya berhenti pada penyelesaian administrasi atau perdata.
Namun proses pidana tetap berjalan.
Publik Menunggu Putusan, Menimbang Preseden
Putusan yang akan dibacakan tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan bagi perkara serupa di kemudian hari—terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih lahan dan peran administrasi negara.
Dibalik berkas perkara dan angka kerugian negara, tersisa satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab:
sejauh mana kesalahan yang berawal dari sistem dapat dipisahkan dari tanggung jawab individu yang datang kemudian.
Putusan majelis hakim akan menjadi salah satu jawabannya. (HZ)

You must be logged in to post a comment Login